PROLOG
Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat tidak hanya terbatas menjalankan fungsi beracara dimuka hakim/pengadilan.Akan tetapi sudah merupakan bagian dari kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari sebuah badan hukum. Terbukti makin maraknya tenaga Konsultan Hukum yang dipakai di berbagai bidang usaha.
Tulisan ini sengaja saya hadirkan untuk para usahawan yang belum paham atau ingin tahu lebih jauh lagi tentang peran dan fungsi Legal Audit & Legal Opinion di dunia usaha.
Mengingat kesibukan saya sebagai seorang advokat tentunya tulisan yang singkat ini tidak akan mampu memuaskan para pembacanya. Harapan saya walaupun tulisan ini singkat tetapi dapat membuka wawasan para pembaca khususnya para usahawan yang sedang mencari/mau mengajak bekerjasama dengan konsultan hukum.
Kami juga menyediakan forum tanya jawab bagi para mahasiswa, praktisi hukum, yang ingin berkonsultasi dengan kami.
ADVOKAT.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU NO. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.(pasal 1 ayat 1).
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.(pasal 1 ayat 3).
Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa:
- Memberikan konsultasi hukum
- Bantuan hukum
- Menjalankan kuasa
- Mewakili
- Mendampingi
- Membela, dan
- Melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien
ADVOKASI/KONSULTAN HUKUM
- Profesional
- Integritas
- Objektifitas
- Independensi
- Tunduk kepada kode etik Advokat
- Berpijak kepada peraturan yang berlaku
ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANNYA HARUS MEMPERHATIKAN :
1) Melaksanakan kerjaanya secara profesional dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik profesi dan harus independent.
2) Melaksanakan segala pekerjaanya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaaanya.
3) Adanya staf dan personil yang ditugaskan mempunyai kualitas yang berpengalaman serta ahli dibidangnya.
4) Wajib merahasiakan sepenuhnya setiap atau seluruh data dan informasi yang diberikan oleh dan diperoleh dari klien serta tidak boleh dipergunakan untuk keperluan apapun atau diberitahukan kepada siapapun tanpa adanya persetujuan tertulis dari klien.
5) Menjamin tidak ada benturan kepentingan(conflict of interst)antar pihak kosultan hukum dengan klien, pemerintah dan pihak lain.
AUDIT
Adalah Suatu proses dalam arti luas, secara independen terhadap data dan fakta untuk menilai tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, tingkat kewajiban yang disajikan dalam laporan mengenai opini dan saran perbaikan (Daeng Naja, 2006 :6-7)

1. Data dan Fakta
2. Proses Penilaian
3. Independensi
4. Menilai tingkat kesesuain, tingkat keamanan dan tingkat kewajaran
5. Opini dan saran perbaikan yang disajikan dalam laporan
PENGERTIAN LEGAL AUDIT
adalah Suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan dan masalah hukum lainnya.
Legal Audit ini dipopulerkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam rangka memeriksa kelengkapan yuridis terhadap debitur-debitur bank yang diambil alih BPPN.
LEGAL AUDIT ( Daeng Naja, 2006 : 32 )
Suatu proses penilain terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan/Bank dengan pihak lainnya utuk menilai tingkat keamanan perusahaan/bank, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan/Bank, yang disajikan dalam lapora hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan.
Hasil Legal Audit yang telah dilakukan oleh auditing/advokat harus memuat pendapat hukum (legal opinion dan saran perbaikan yang disajika dalam suatu proses laporan tenuan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)
LEGAL OPINION
Adalah proses pekerjaan Advokat/konsultan hukum dalam memberikan pendapat hukum menurut hukum Indonesia dalam pemeriksaan hukum/konflik dan masalah hukum yang dibrikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)
Legal Opini yang disampaikan atas hasil legal audit lazimnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
1. adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku
2. Adanya ketidakwajaran dalam transaksi
3. Adanya ketidakamanan terhadap aset perusahaan.
Legal Opnion yang lazim disampaikan oleh Auditor/pemeriksa Hukum :
1. Perbaikan atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

penyimpangan-penyimpangan dapat dihindari.
3. Penigkatan profitability, efektivitas, dan efisiensi perusahaan serta mengamankan aset
perusahaan.
4. Menyempurnkan sistem dan prosedur perusahaan termasuk pengendalia internal.
Untuk keperluan legal Audit Dalam suatu perusahaan Diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut.
1. Aggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
2.Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan sebagainya.
3. Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian dengan suplier, dan sebagainya.
4. Dokumen-dokumen mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domosili perusahan, tada daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya.
5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah-masalah kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek, dokumen mengenai kesepakatan kerjasama, dan sebagainya.
6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya
7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB), dokumen mngenai pajak-pajak terhutang dab sebagainya
8. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Hal-hal yang terkait dengan legal audit:
1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu proyek untuk memastikan kebenaran.
2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan proyek
3. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN HUKUM (LEGAL AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN PRIVATISASI
A. Tahap Persiapan
1. Melakukan penelitian aas dokumen perusahaan (Corporate Dokumen), anak
perusahaan dan/atau Yayasan, meliputi :
a. Anggaran dasar dan perubahannya yang telah diumumkan dalam berita negara
b. Komposisi modal terakhir
c. Dokumen penunjukan direksi dan komisaris
d. Penerbitan Sertifikat Saham
e. Daftar Pemegang Saham dan daftar pemegang saham khusus
f. Laporan Tahunan serta dokumen-dokumen lainnya yng terkait
g. Penyelenggaraan (risalah RUPS), Rapat pemegang Sham Tahunan dan luar
biasa (RUPSLB)
h. Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja Bersama, dan Dokumen
ketenagakerjaan lainnya.
2. Semua perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang telah ada (termasuk
perjanjian mengenaia asuransi, perjanjian kredit/pinjaman, dan perjanjian kerjsama lainnya), serta memberikan nasihatmengenai stiap implikasi yang mungkin timbul khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis.
3. Dokumen perjanjian, pendaftaraan, dan dokumen lainnya dan menjalankan kegiatan usahnya.
4. Dokumen/bukti kepemlikan atas aset-aset perusahaan
5. Dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan kewajiban perusahaan
6. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program
mitra strategis.
7. Proses privatisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
8. melakukan telaah atas ketentuan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan operasional
perusahan dan memberikan konfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan.
9. Memberikan pendapat hukum (legal opinion) tentang calon mira strategis dan info
memo dalam rangka privatisasi melalui metode mitra strategis perusahaan
10.Melaksanakan pengkajian tentang aspek hukum terhadap permasalahan serta hal yang
berpotesi menimbulkan masalah yang mempengaruhi eksitensi bisnis perusahaan.
11.Membantu perusahaan dan tim privatisasi dalam rangka usulan peyempurnan regulasi
yang terkait dengan usaha baik langsung maupun tak langsung.
12. Menghadiri rapat-rapat koordinasi dalam rangka pelaksanan privatisasi
13.membantu penyelesaian dari aspek hukum pembentukan anak perusahaan
14.memantu sepenuhnya penyiapan aspek hkum atas hasil kajian penasehat keuangan
dalam rangka privatisasi
15. Menerbitkan laporan legal dan legal opinion.
B. PROSEDUR PENJUALAN
1. Penyelesaian pembuatan perjanjian-perjanjian, dokumen-dokumen penjualan, memberikan rekomendasi sehubungan dengan masalah-masalah khusus mengenai penjualan dan negosiasi, serta berpartisipasi di dalam negosiasi kontrak-kontrak, termasuk memberi rekomendasi mengenai masalah-masalah kebijakan dan strategis.
2. Bertanggung jawab dan menyiapkan dan menyelesaikan semua dokumen transaksi sebagaimana butir B.1 diatas dan,
3. Membantu tim privatisasi perusahaan dalam memastikan bahwa proses penjualan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harapan pemegang saham.
LAPORAN PEKERJAAN KONSULTAN HUKUM/ADVOKAT :
Konsultan hukum/advokat memberikan laporan yang terjamin kerahasianny kepada tim privatisasi yang dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang berisi mengenai:
1. Laporan pemeriksaan hukum
2. Pendapat hukum (Legal Opinion)
3. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan tahapan pelaksanaan privatisasi program mitra bisnis, meliputi :
a. skema dan struktur hkum atas rencana privatisasi yang akan ditwrapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undnagn yang berlaku, dan
b. Pengaturan kegiatan menejemen dari perseroan dalam memberikan perlindungan atas kepentingamn stake holder dalam kurun waktu tertentu, serta cara pelaksanaanya.
4. Laporan awal maupun final atas senua dokumen yang dibuat sehubungan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis meliputi :
a. Dokumen penawaran penualan saham
b. Perjanjian jual beli saham
c. Perubahan anggaran dasar (hal-hal yang relevan)
d. Dokumen-dokumen lain sebagaiman diperlukan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh konsultan hukum.
LAPORAN LEGAL AUDIT
Laporan legal audit yang ideal harus memenuhi paling tidak 4 hal :
1. Objektivitas, yaitu laporan yang didasrkan dengan realitas yang ada tanpa terkesan mencari-cari kesalahan aparat pelaksanaan (auditee)
2. Kewibawaan, yaitu laporan yang dibuat dengan pemaparan yang dapat dipercaya tanpa memaksa pihak aparat pelaksana (auditee) untuk mengakui kebenaranya.
3. Keseimbangan, yaitu laporan yang dibuat dengan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang ada tanpa terkesan menggurui, dan :
4. Penulisan yang propesional, yaitu laporan yang dibuat dengan bahasa yang baik dan benar menurut kaidah yang ada tata urutan yag secara kronologis dapat dimengerti dengan cepat oleh auditee.
OBJEK LEGAL OPINION
1. Objek dari legal opinion ini timbul dari adanya suatu fenomena polemik atau dilematis dari implikasi hukum itu sendiri, serta mempunyai ekses yang sangat luas dalam masyarakat, sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang kongkrit, actual, dan factual, untuk mengeliminasi topik persoalan yang menjadi pergunjngan dalam masyarakat.
2. Timbulnya suatu perdebatan hukum (legal debate) secara umum diakibatkan oleh suatu keputusan hakim yang bertentangan dengan pandangan masyarakat (mass opinion), kemudian timbul berbagai ragampendapat hukum yang dikemas melalui media masa, audio visual, yang mempunyai efek sampingan (side effect) terhadap suatu kasus tertentu yang mencuat dan menjadi bhan berita.
KONSULTAN HUKUM DALAM MEMBERIKA PENDAPAT HUKUM
1.Ketelitian anlisis
2. Berfikir yang fundamental
3. harus pula menyampaikan pendapat yang menyangkut klemahan, kekurangan dan cacat hukum yang terkandung dalam suatu transaksi/perusahaan.
4. Saran perbaiakan yang menyangkut penguatan/peenyempurnaan suatu data atau fakta transaksi/perusahaan sebagai alat bukti secara yuridis formal
CARA PENYUGUHAN LEGAL OPINION
1. Bentuk laporan
2. Melalui media massa
3. Melalui media elektronika
4. Seminar/panel diskusi
5. Melalui pendidikan/pelatihan
KEGUNAAN PENDAPAT HUKUM
A. LIGITASI
- mempersiapkan gugatan
- mempersiapkan strategi dalam menghadapi gugatan perdata, dll
- mempersiapkan upaya hukum (banding,kasasi, perlawanan, PK)
- pelaksanaan putusan penadilan (eksekusi)
- dll
B.KORPORASI (CORPORATE)
- Kegiatan dipasar modal
- Restrukturisasi hutang
- Penggabungan, peleburan, Pengambilalihan (merger & akuisisi)
- Usaha Patungan (joint venture)
- Restrukturisasi
- dll
-SELESAI-
2 komentar:
PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen akan sangat dirugikan karenanya. "Perlawanan Pihak Ketiga" mungkin salah satu solusinya.
Permasalahannya, masihkah Anda mau perduli??
David
HP. (0274)9345675
Mas David terima kasih, maaf baru bisa balas commentnya.
Posting Komentar