PROLOG
Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan oleh perusahan-perusahan yang beropesi di wilayah hukum Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para pengusaha untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan ini.Namun apa hendak di kata Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pilihan pahit yang harus diputuskan oleh para pengusaha demi kelangsungan hidup perusahaan mereka.
Keputusan Pemutusan Hubungan kerja (PHK)tentu saja akan berdampak sekali bagi kelangsungan hidup dan masa depan para buruh yang mengalamaminya. Kehidupan yang sulit akibat belum pulihnya kisis ekonomi akan menjadi semakin terasa berat. Pengangguran merajalela, ditambah lagi situasi ekonomi yang tidak menentu kapan berakhirnya, tentu saja akan menyebabkan angka kriminalitas semakin tinggi
Dari sudut pandang hukum saya akan mencoba meneropong permasalahan ini khususnya mengenai hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Definisi PHK
adalah Pegankhiran hubungan kerja antara buruh/pekerja dengan pengusaha yang dapat menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
A. Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
1. PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
Terhadap pekerja/buruh yang telah melakukan kesalahan berat, sebagaimana tersebut di bawah ini pengusaha dapat melakukan PHK yaitu antara lain :(dianulir keputusan Mahkamah Konstitusi)
a. Pekerja/buuh telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
c. Pekerja/buruh mabuk, minum-minuman keras,yang dapat memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja.
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan bagi perusahaan
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kesalahan tersebut diatas (butir a,b,c,d,e,f,g,h,i,j) harus didukung oleh bukti-bukti sebagai berikut:
1. Pekera/buruh tertangkap tangan.
2. Ada pengakuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.
3. Bukti-bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung sekurang-kurangnya 2 (dua)orang saksi.
Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja/buruh yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. PHK karena pekerja ditahan Pihak yang Berwajib
Bagi pekerja/buruh yang ditahan pihak berwajib yang diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapa pekerja/buruh setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa pengusaha wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekera/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
3. PHK karena Pengusaha mengalami Kerugian

4. PHK karena Pekerja/buruh Mangkir
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Adapun keterangan secra tertulis dan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja tersebut pekerja/buruh berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
5. PHK karna Pekerja Meninggal Dunia
Apabila pekerja meninggal Dunia, maka hubungan kerja secra otomatis berakhir. Kepada ahli waris diberikan sejumlah uang yang besarnya 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
6. PHK karena pelanggaran yang dilakukan oleh Para Pekerja
Di dalam hubungan kerja ada sutau ikatan antara pekerja dengan pengusaha yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh pengusaha atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 (enam) bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 6 (enam) bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Pengusaha Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 (satu) dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu)kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada
Pengusaha Dilarang memutuskan hubungan kerja pada pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:

b. Pekerja/buruh berhalangan bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai undang-undang yang berlaku.
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d. Pekerj/buruh menikah
e. Pekerja/buruh hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, dan PKB.
g. Pekerja mendirikan /menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/buruh, melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK,PP, dan PKB.
h. Pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana
i. Disebabkan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
j. Pekerja/buruh dalam kondisi keadaan cacat, sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterngan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh seperti diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
B. Pemutusan Hubungan Kerja dari Pekerja/Buruh
Pemutusan Hubungan Kerja dari pekerja/buruh disebabkan sebagai berikut :
a. Pengusaha melakukan penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.
b. Pengusaha membujuk, dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selam 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
d. Pengusaha tidak melakukan kewajiban yang telah di janjikan kepada pekerja atau buruh.
e. Pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan diluar yang diperjanjikan untuk memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa.
f. Keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh , sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Terhadap Pemutusan hubungan kerja tersebut diatas pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dari 1(satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
Tetapi apabila pengusaha dinyatakan oleh lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tidak melakukan perbuatan tersebut diatas maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselesaian Hubungan Industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang artinya pekerja/buruh hanya mendapat uang pengganti.
C. Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa harus ada penetapan dari lembaga yang berwenang.
Bagi seorang pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha maka untuk sahnya hal tersebut harus ada suatu penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
Akan tetapi ada beberapa peristiwa yang tidak diharuskan untuk adanya penetapan dari lembaga tersebut, yaitu sebagai berikut ;
a. Pengunduran Diri
Pengunduran diri yang diajukan oleh pekerja/buruh kepada pengusaha secara sukarela dengan suatu syarat bahwa didalam pengajuan harus dengan tertulis selambat-lambatnya 30 (tigapuluh hari) dari sebelum tangal pengunduran diri dengan catatan tidak ada suatu ikatan dinas yang berlaku diperjanjikan dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh harus tetap melakukan kwajiban bekerja sampai tanggal pengunduran dirinya, mereka memberi uang pengganti hak.
b. Pekerja/buruh dalam masa Percobaan.
Pekerja/buruh dalam masa percobaan yang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak paling lama 3 (tiga) bulan jika sebelum masa itu berakhir apabila pekerja/buruh tidak senang dengan pekerjaan yang dipekerjakan atau pengusaha merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerjanya tanpa ada suatu kuajiban yang harus dipenihi oleh pengusaha atau kwajiban-kwajiban lainnya.
c. Hubungan Kerja Yang dilakukan dengan sistem perjanjian kerja waktu Tertentu.
Hubungan kerja yang dilakukan dengan sistem perjanjian kerja watu tertentu dilakukan dengan cara apabila seseorang pekerja yang telah diterima oleh pengusaha sebagai karyawan dengan status pekerja kontrak dengan jangka waktu Tertentu dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bila waktunya habis dan tidak diadakan perpanjangan maka demi hukum perjanjian kerja berakhir, dan masing-masing pihak tidak ada kwajiban yang harus dilaksanakan/diberikan pada mereka.
Demikian yang bisa saya sampaikan sekedar membuka diskusi/dialog dalam layanan ini mengenai persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pembaca khususnya para pemerhati hukum ketenagakerjan, mahasiswa hukum, praktisi hukum, pengusaha, dan para buruh/pekerja itu sendiri. selanjutnya saya membuka ruang diskusi ini terbuka bagi siapa saja yang ingin bertanya atau memberikan tanggapan tentang tulisan ini.Semoga keadilan dalam dunia ketenagakerjaan yang kita idam-iamkan akan terwujud di bumi Indonesia yang tercinta ini.AMIN
- SELESAI -
3 komentar:
Assalamu'alaikum Pa Pengacara...?Posisi di mana nih, kapan kita bersua..? Ada kasus ni pa. Ko no. kontaknya sibuk terus? Telp ke kontak saya ya pa, di 02193345241
Ok. thanks.
Pencerahan hukum dan tulisan yang bermakna bagi orang banyak selalu diharapkan, agar masyarakat mengerti tentang aturan dan norma norma yang berlaku.
Posting Komentar