Selasa, 01 Juni 2021
Selasa, 27 April 2021
TENTANG TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH
KONSULTASI HUKUM ONLINE PERTANYAAN
Selamat siang pak purwadi, saya ingin bertanya tentang permasalahan tanah kakek
saya yg sudah lama di urus org lain dan di jual tanpa sepengetahuan pihak
keluarga, apa yg harus kami lakukan agar memperoleh kembali hak tanah kami
tersebut dan apa syaratnya, mhn pemcerahan![]()
![]()
![]()
JAWABAN. Kedudukan anda sebagai cucu adalah ahliwaris pengganti dari orangtua anda yang sudah meninggal, oleh karenanya memiliki dasar hukum (legal standing) yg kuat untuk mengajukan tuntutan hukum atas permasalahan tanah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Pasal.24 ayat (2) Tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa orang yang menguasai tanah dan membayar pajaknya selama 20 tahun secara berturut turut berhak melakukan pendaftaran hak atas tanah.dengan syarat & ketentuan orang tersebut melakukan dengan itikad baik, diperkuat dengan saksi saksi yang dapat dipercaya, tidak ada masyarakat hukum adat perangkat desa atau pihak lain yang berkeberatan dan selama proses pengumuman tidak ada pihak yang berkeberatan. Langkah-langkah hukum yang dapat di tempuh sebagai berikut : 1.Jika tanah tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) anda sebagai ahliwaris/pemilk tanah bisa menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada pihak-pihak terkait ke Pengadilan Negeri dengan menunjukkan bukti kepemilikan seperti copy letter C dan Surat keterangan riwayat Tanah yang dapat anda peroleh dari kelurahan guna membuktikan bahwa tidak pernah ada jual beli antara kakek anda dengan pihak lain. 2. Apabila sertifikat telah terbit atas nama pihak lain dan diduga adanya cacat administratif anda dapat mengajukan pernohonan pembatalan Sertifikat ke BPN/Kementerian Agraria. 3. Apabiila tanah sudah disertifikat atas nama pihak lain dan belum melewati 90 hari sejak penerbitan anda bisa mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pegadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) ( Pasal. 55 UU No 5 Tahun 1986). 4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebelum sertifikat berumur 5 Tahun sejak penerbitan (Pasal 32 PP No.24 Tahun 1997), dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, karena hukum tanah Indonesia. menganut asas publikasi negatif. Demikian Jawaban singkat saya semoga dapat dipahami.
Advokat
Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk
mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom
komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat
and call wa : 08128062776
Popular Posts
-
PROLOG Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat t...
-
Abstrak Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan ...
-
PROLOG Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan...
Blogger templates
Categories
- advokat
- ahli waris
- AJB
- amanah
- anak
- anak angkat
- APBN
- artis
- ayah
- bank
- beli tanah
- berjanji
- bisnis
- Cari Kerja
- cerai
- depkloketor
- ekonomi kerakyatan
- fakta
- girik
- gonogini
- hak
- hak asuh
- hak asuh anak
- hak waris
- HAM
- hamil
- harta
- harta bersama
- harta gono gini
- harta warisan
- hukum
- hukum alat bukti
- hukum mayantara
- hukum nikah
- hukum perbankan
- hukum perkawinan
- hukum tenaga kerja
- ibu
- istri
- jahat
- jual
- kandungan
- kantor
- Kawin Kontrak
- KDART
- kejahatan
- kejahatan mayantara
- kekuatan
- keluarga
- khianat
- konsultan
- kredit
- kriminal
- KUHP
- KUHPerdata
- lahan
- lahir
- Legal
- mas kawin
- masalah kerja
- membuktikan
- Mencari pekerjaan
- meninggal
- motor
- negosiasi
- nikah sirih
- Pajak
- Pegadaian
- pejabat
- Pengacara
- pengusaha
- penjadwalan ulang utang
- penyerobotan tanah
- perceraian
- perdata
- perempuan
- perjanjian
- Perjanjian Kerja
- perkawinan
- pernikahan
- pewaris
- PHK
- pidana
- pihak ketiga
- polisi
- rakyat
- saksi
- sengketa tanah
- sepeda
- sertifikat
- shm
- suami
- syber
- tanah sengketa
- Tenaga kerja
- teror
- tidak harmonis
- tindak pidana
- uang
- undang-undang
- utang bank
- UU
- UU Gender
- UU Perbankan
- visum
- wanita
- warisan
Blogroll
- Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
- Aliquam tincidunt mauris eu risus.
- Vestibulum auctor dapibus neque.
About
Copyright ©
LAW FIRM PURWADI, SH & ASSOCIATES | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by btemplates.com/author/new-blogger-themes
