LEGAL
OPINION
1. Permasalahan (question presented)
Sebidang tanah atas nama Kitik bin Lisan Ali yang
terletak di Desa Bambu Apus/Ceger Blok Siran seluas ± 4.790 M2 dengan girik No. C 613, Persil 64 I d, dan tanah
girik atas nama Kebon bin Lisan Ali yang terletak di Kelurahan Bambu Apus,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, seluas 5.660 M2 dan 2.280 M2
dngan girik C 111 Persil II d. Kitik dan Kebon adalah ahli waris dari
Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh) bersaudara, namun Kitik dan Kebon meninggal dalam setasus masih
bujang dengan perkataan lain meninggal sebelum menikah.
Dari permasalahan tesebut akan dapat
dirumuskan masalah sebagai berikut:
a. Bagaimana
kedudukan hukum hak tanah girik atas
nama Kitik dan Kebon?
b. Aspek
Hukum dokumen penunjang apa saja yang dimiliki ahli waris untuk membuktikan hak
milik?
c. Sipakah
ahli waris yang berhak atas warisan tersebut.
2.
Dasar
Hukum (Law & Regulation)
a. UUPA No.05 Tahun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria
b. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah
c. Kompilasi Hukum Islam.
3.
Pembahasan
(Discussion)
a.
Kedudukan
hukum hak tanah girik
Pembuktian Hak Lama atas tanah milik dijelaskan sebagaimana yang
dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) PP No.
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :
“Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas
tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti
mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan
atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia
Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor
Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk
mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.” Jo. Penjelasan
Pasal 24 ayat (1), huruf (k), Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah menyebutkan:
“Bukti
kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang
hak pada waktu berlakunya UUPA dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti
peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan
pembukuan hak. Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa: petuk
Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961”
Sebelum diterbitkannya sertifikat, terdapat
alat bukti atas tanah yang disebut Letter C, Girik, Petuk D atau Kekitir. Girik
merupakan satu-satunya bukti yang diperlakukan sebagai bukti kepemilikan tanah
sebelum lahirnya UUPA dan keberadaannya masih diakui hingga sekarang. Kekuatan
pembuktiannya dalam hukum beracara perdata tidak hapus, namun kekuatan
pembuktian Girik tidak bersifat sempurna, sehingga harus mendapat dukungan dari
beberapa bukti lain, seperti keadaan fisik tanah, penguasaan tanah, dan bukti
pembayaran pajak. Adapun data yuridis yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1) Letter
C
2) Surat
Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan dan Kecamatan
3) Surat
Keterangan Tidak Dalam Sengketa
Adapun
tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2, yang terletak di
Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik
C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin Lisan Ali seluas ± 5.660 M2, yang terletak di Kel. Bambu
Apus, Kec. Cipayung Jakarta Timur, yang didasarkan pada Girik C No. 111, Persil
77 II d.
b.
Aspek
Hukum dokumen penunjang
Berdasarkan penelitian kami atas kelengkapan
dokumen, dapat kami simpulkan bahwa dari aspek legalitas dokumen bukti kepemilikan
tanah telah terpenuhi. Adapun dokumen-dokumen penunjang adalah sebagai berikut:
1) Dokumen
Kitik bin Lisan Ali
- Asli
Girik C No. 613 Persil 64 I d, atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ± 4.790 M2.
- Buku
Induk Letter C, Kel. Bambu Apus, Girik C No. 613 Persil 64 I d.
- Surat
Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
- Surat
Keterangan Tidak Sengketa dari
Kelurahan Bambu Apus No.... ,tertanggal
......
2) Dokumen
Kebon bin Lisan Ali
- Asli
Girik C No. 111, Persil 77 II d, atas
nama Kebon bin Lisan Ali seluas ±
5.660 M2.
- Buku
Induk Letter C, Kel. Bambu Apus Girik C No. 111, Persil 77 II d.
- Surat
Keterangan Camat Cipayung, No...., tertanggal.....
- Surat
Keterangan Tidak Sengketa dari
Kelurahan Bambu Apus No.... ,tertanggal
......
c.
Ahli
waris yang berhak
menurut hukum waris islam, bahwa apabila
seorang meninggal dunia, tanpa meninggalkan anak, istri, dan orang tua, maka
harta warisannya akan kembali kepada saudara. Sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal .... Kompilasi Hukum
Islam yang berbunyi:...
Kaitannya dengan kasus tersebut, bahwa Kitik
dan Kebon adalah ahli waris dari Sinen alias Lisan alias Ali dari 7 (tujuh)
bersaudara sebagaimana yang diterangakan dalam Surat Pernyataan Ahli Waris yang
dibuat di Kelurahan Bambu Apus, tertanggal 19 Juli 2013 dan telah tercatat pada
register Kecamatan Cipayung, tertanggal 26 Juli 2013 (vide terlampir) yaitu :
1) GAYONG
(bujang, meninggal dunia tahun 1941)
2) SIMAN
(bujang, meninggal dunia tahun 1944)
3) KEBON
(bujang, meninggal dunia tahun 1951)
4) LIMIN
(bujang, meninggal dunia tahun 1945)
5) KITIK
(bujang, meninggal dunia tahun 1954)
6) GANO
menikah dengan NAMAT (GANO meninggal dunia 1970), dan mempunyai keturunan 3
(tiga) orang anak yang masih hidup yaitu : MURSIN, MURSAN, dan DJAKAR.
7) SENA
menikah dengan BOAN (SENA meninggal dunia pada tahun 1994), dari hasil
pernikahannya mempunyai anak 3 (tiga) orang anak yang masih hidup yaitu :
NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
Keterangan waris tersebut diperkuat oleh
Fatwa Waris No......yang dikeluar oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur,
tertanggal......... Jadi ahli waris yang berhak mewarisi harta warisan KITIK
dan KEBON atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan
Cipayung Jakarta Timur adalah anak dari GANO dan SENA yaitu : MURSIN, MURSAN,
DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
4.
Kesimpulan
a. Secara
hukum bukti kepemilikan tanah milik atas nama Kitik bin Lisan Ali seluas ±
4.790 M2, Girik C No. 613 Persil 64 I d, dan tanah milik atas nama Kebon bin
Lisan Ali seluas ± 5.660 M2, Girik C No. 111, Persil 77 sudah kuat, karena didukung oleh
dokumen-dokumen yang sah menurut hukum
dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna di depan hakim.
b. Ahli
waris yang sah menurut Hukum Waris Islam atas harta warisan KITIK dan
KEBON adalah anak dari GANO dan SENA
yaitu : MURSIN, MURSAN, DJAKAR, NAMIN, H. ANIH, dan TINAH.
0 komentar:
Posting Komentar