Selasa, 01 Juni 2021
Punya Utang ke Bank, di Teror Depkolektor Ini solusinya
Assalamu alaikum Mas Lawyer, Nama saya Joni, Jakarta, Kasus saya kronologisnya sbb. Sy membantu tmn sy pinjam uang ke bank sebesar Rp.300juta menggunakan data2 dan agunan rumah, yang sbenarnya pinjam adalh teman sy, krn yang menggunakan uang dan yang bayar angsuran perbulan jg tmn sy, niat sy membantu usaha tmn saya supaya usahanya maju, justru sekarang malah kondisinya macet, dan saat ini tmn sy sdg kesulitan uang akibat pandemi usahanya bangkrut, shg tidak bisa bayar angsuran ke bank, sudah 3 bulan menunggak. Yang menjadi permasalahan skrg sy yang dikejar2 Depkolektor smpai meneror ke kantor sy. Memang waktu mgajukan pinjaman pakai slip gaji sy dan data2 pribadi sy dan sy juga yang melakukan akad kredit dengan pihak bank. Akibat teror dari Depkolektor sy jadi kena surat peringatan dari kantor yang intinya sy hrs segera mnyelesaikan utang2 sy, jika tidak bisa sy akan di kluarkan dari pekerjaan. Yang ingin sy tanyakan kenapa Depkolektor neneror kantor sy, padahal mreka tau rumah tempat tinggal saya dan bgmana solusi utang2 tersebut, Mhn solusinya, Trimaksih sebelumnya
JAWABAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Terima kasih utk partisipasinya dalam rubrik
konsultasi hukum online.
Dalam menyelesaikan perkara perdata ada 2
macam cara ; Pertama. Secara non litigasi (penyelesaian di luar
pengadilan). Kedua. Secara litigasi ( penyelesaian melalui persidangan di pengadilan).
Penyelesaian perkara secara non litigasi bisa
melalui mediasi/musyawarah mufakat. Dalam kasus anda tersebut pada prinsipnya
bank hanya melihat bukti-bukti yang ada yaitu akad kredit yang ditandatangani
antara anda sbg Debitur dan pihak bank sbg kreditur. Jika pinjaman dibebani hak
tanggungan, maka pihak Bank mempunyai hak eksekusi tanpa melalui putusan
pengadilan utk melakukan pelelangan terhadap obyek hak tanggungan guna
melakukan pelunasan utang apabila pihak Debitur secara tegas dinyatakan telah
wanprestasi/cedera janji sesuai pasal 1243 BW/KUHPerdata yang berbunyi :
" Penggantian biaya, kerugian dan bunga
karena tak dipenuhinya perikatan mulai diwajibkan bila Debitur, walaupun telah
dinyatakan lalai. Tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu
yang harus diberikan atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam
waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Jika terjadi permasalahan hukum pihak bank tentu
saja hanya berdasarkan pada bukti-bukti akad kredit yang mana, anda selaku Debitur
talah menandatangani akad kredit dengan pihak bank dianggap telah melakukan
wanprestasi/cidera janji.
Penagihan yang dilakukan Depkolektor meneror ke kantor
anda, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, karena dalam melakukan
penagihan kolektor dilarang menggunakan acaman kekerasan, intimidasi dan
dilarang menagih kepada selain anda sendiri selaku Debitur. Cara penagihan
seperti itu, hanyalah strategi Depkolektor supaya Debitur tertekan dan merasa
takut sehingga segera membayar tunggakan utangnya, dan penagihan dengan
cara-cara seperti itu sudah sejak lama dilakukan oleh Depkolektor leasing,
kartu kredit, pinjaman online dan pinjaman2 perbankan lainnya.
Ada beberapa cara menyelesaikan kredit macet
perbankan, sbb :
1. Penjadwalan kembali
(Rescheduling), yaitu : perubahan
syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk
masa tenggang baik meliputi besarnya angsuran maupun tidak.
2. Persyaratan kembali (Reconditioning) yaitu : perubahan
sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada jadwal
pembayaran, jangka waktu dan prasyarat lainnya sepanjang tidak menyangkut
perubahan saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian pinjaman menjadi
penyertaan bank.
3. Penataan kembali (Restrukturing), yaitu perubahan syarat-syarat
kredit berupa penambahan dana bank dan atau konversi seluruh atau sebagian
tunggakan bunga menjadi pokok kredit, menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Langkah- langkah yang harus ditempuh, sbb ;
1. Mengajukan
permohonan kepada pihak bank agar dilakukan penjadwalan kembali (Rescheduling), dengan mengajak teman
anda yang sebenarnya meninjam uang ke pihak bank atas nama anda agar dilakukan
mediasi/ musyawarah dengan pihak bank guna mendapatkan solusi mengenai proses
pembayarannya.
2. Memberikan somasi
kepada pihak bank/Depkolektor agar menghentikan cara2 penagihan secara secara
melawan hukum dengan intimidasi dan ancaman yang dilakukan trhadap pihak lain
selain anda sendiri selaku Debitur. Apabila pihak bank/Depkolektor masih tetap
mngabaikan somasi, anda bisa melaporkan ke kepolisian.
3. Apabila pihak bank
melakukan lelang agunan anda tanpa melalui prosedur sesuai dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku, anda bisa melakukan upaya hukum dengan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri.
Demikian jawaban singkat saya semoga dapat
membantu. Wassalamualaikum Wr. Wb
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan
kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com,
adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI ISTRI POLIGAMI PERNIKAHAN SIRI
(KONSULTASI HUKUM ONLINE via wa Sabtu, 27 Maret 2021 Bersama Adv.Purwadi Sabdono)
Assalamu alaikum wr.wb. Salam Sehat dan Sejahtera untuk Sahabat & Member ESP LAW FIRM. TENTANG "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI ISTRI POLIGAMI PERNIKAHAN SIRI." PERTANYAAN : Mohon pencerahannya... bagaimana membuat surat akte lahir anak dari istri simpanan...sementara istri pertama belum bercerai...trimakasih
JAWABAN Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya mau mengingatkan kejadian yang menghebohkan masyarakat Indonesia pada tahun 2010-2012, yaitu kasus penyanyi dangdut yang bernama Aisyah Mocthar (Machica Mocthar) istri siri dari mantan Mensesneg Moerdiono. Demi memperjuangkan hak-hak anak semata wayangnya hasil pernikahan siri dng moerdiono, machicha mocktar mangajukan uji materi( judicial review) Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang undang No.1 Th 1974 ttg Perkawinan. Melalui serangkain pemeriksaan akhirnya keluar putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 tgl 17 Februari 2012, bahwa Pasal 43 ayat (1) menjadi berbunyi :" Anak yang di lahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan bedasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hub darah, termasuk hub perdata dengan keluarga ayahnya." Sejak putusan MK tersebut anak yang lahir melalui pernikahan siri mempunyai hak-hak perdata dengan ayah biologisnya sepanjang bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hub darah termasuk hub perdata dengan keluarga ayahnya . Menjawab pertanyaan anda soal cara membuat akte kelahiran anak dari "istri simpanan" (istri simpanan saya artikan istri yang dinikahi secara siri/nikah dibawah tangan yang mana suami masih terikat dgn pernikahan yang sah dng istri pertamanya), pertanyaan anda akan saya jawab sebagai berikut : Berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo Pasal 43 ayat 1 UUPA, bahwa asal usul anak harus dibuktikan melalui akta kelahiran yang autentik atau alat bukti lainnya. Langkah langkah hukum yang harus anda lakukan sebagai berikut :
1. Anda bisa mengajukan permohonan asal usul anak tanpa isbat nikah ke Pengadilan Agama karena pernikahan anda sendiri tidak bisa dilakukan Isbat Nikah krn melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang- undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 , yaitu perkawinan tanpa persetujuan istri pertama (tanpa ijin poligami dari Pengadilan). Setelah anda mengajukan permohonan asal usul anak Pengadilan Agama akan memeriksa berkas dan bukti- bukti tentang identitas anak anda dan pernikahan siri anda secara teliti, jika berkas di anggap lengkap dan beralasan hukum, akan keluar putusan/penetapan yang pada pokoknya menyatakan bahwa anak yang bernama..........lahir pada tgl,... bulan, ....tahun...adalah anak kandung dari isteri dan suami yang bernama.......
2.Berdasarkan putusan/ penetapan pengadilan tersebut anda dapat
mengurus akta kelahiran ke kantor catatan sipil, agar di keluarkan akte
kelahiran sesuai dng tanggal, bulan, tahun kelahiran anak. Demikian jawaban
singkat saya semoga dapat membantu. Wassalamu alaikum wr.wb.
Advokat
Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk
mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom
komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat
and call wa : 08128062776
Popular Posts
-
PROLOG Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat t...
-
Abstrak Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan ...
-
PROLOG Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan...
Blogger templates
Categories
- advokat
- ahli waris
- AJB
- amanah
- anak
- anak angkat
- APBN
- artis
- ayah
- bank
- beli tanah
- berjanji
- bisnis
- Cari Kerja
- cerai
- depkloketor
- ekonomi kerakyatan
- fakta
- girik
- gonogini
- hak
- hak asuh
- hak asuh anak
- hak waris
- HAM
- hamil
- harta
- harta bersama
- harta gono gini
- harta warisan
- hukum
- hukum alat bukti
- hukum mayantara
- hukum nikah
- hukum perbankan
- hukum perkawinan
- hukum tenaga kerja
- ibu
- istri
- jahat
- jual
- kandungan
- kantor
- Kawin Kontrak
- KDART
- kejahatan
- kejahatan mayantara
- kekuatan
- keluarga
- khianat
- konsultan
- kredit
- kriminal
- KUHP
- KUHPerdata
- lahan
- lahir
- Legal
- mas kawin
- masalah kerja
- membuktikan
- Mencari pekerjaan
- meninggal
- motor
- negosiasi
- nikah sirih
- Pajak
- Pegadaian
- pejabat
- Pengacara
- pengusaha
- penjadwalan ulang utang
- penyerobotan tanah
- perceraian
- perdata
- perempuan
- perjanjian
- Perjanjian Kerja
- perkawinan
- pernikahan
- pewaris
- PHK
- pidana
- pihak ketiga
- polisi
- rakyat
- saksi
- sengketa tanah
- sepeda
- sertifikat
- shm
- suami
- syber
- tanah sengketa
- Tenaga kerja
- teror
- tidak harmonis
- tindak pidana
- uang
- undang-undang
- utang bank
- UU
- UU Gender
- UU Perbankan
- visum
- wanita
- warisan
Blogroll
- Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
- Aliquam tincidunt mauris eu risus.
- Vestibulum auctor dapibus neque.
About
Copyright ©
LAW FIRM PURWADI, SH & ASSOCIATES | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by btemplates.com/author/new-blogger-themes