A. Latar Belakang
Datangnya era reformasi tahun 1998 telah banyak mendatangkan perubahan pada system hukum di Indonesia, termasuk dalam hukum perbankan dan lembaga keuangan lainnya, meskipun perubahan tersebut belum sepenuhnya dapat terimplementasi dengan baik, dan bermanfaat bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas. Salah satu perubahan yang ada yaitu terbentuknya Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang tidak lagi menjadi bagian dari eksekutif dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Eksistensi Bank Indonesia menjadi jelas dengan diakuinya suatu Bank sentral di Indonesia dengan adanya amandemen terhadap UUD Tahun 1945, yaitu pada Pasal 23 D.
Adanya amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali dan penamaan dari UUD Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam masalah yang berkaitan, sehingga penerapan sanksi terhadap pelanggarannya juga terlaksana secara transparan dan tidak diskriminatif. Amandemen UUD 1945 mencakup banyak hal tentang UU perbankan, salah satu materi muatan yang baru yaitu diakuinya bahwa negara memiliki suatu Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Secara implisit dengan amandemen terhadap UUD 1945 adalah dicantumkannya Pasal 23 D UUD Negara RI Tahun 1945, yang intinya mengatakan bahwa Bank Indonesia diakui sebagai Bank sentral di Indonesia.
Berbicara tentang Perbankan, maka tidak semata hanya sebatas keberadaan Bank Indonesia sebagai Bank sentral, tetapi juga berbicara tentang Perbankan pada umumnya sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta tindak pidana yang menggunakan Bank sebagai media perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dibentuknya suatu lembaga yang mencegah terjadinya bangkrutnya Bank karena kesalahan manajemen dengan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan melalui UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Hal yang menarik lainnya dengan adanya UU No. 23 Tahun 1999 serta UU lainnya, maka sebenarnya secara tidak sadar, sistem hukum Indonesia melakukan perluasan terhadap perbuatan tindak pidana, sebab selama ini kalau diperhatikan maka pengenaaan sanksi pidana hanya dapat dikenakan terhadap orang semata, maka dalam hukum Perbankan, perbuatan tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang, tetapi perbuatan tindak pidana dapat dilakukan oleh badan dan korporasi.
Walaupun UU No.. 23 Tahun 1999 jo UU No.. 3 Tahun 2004 telah menempatkan Bank Indonesia sebagai Bank sentral dan sebagai suatu lembaga negara, tetapi bila dilihat dari materi muatannya, ternyata eksistensi Bank Indonesia dibatasi oleh aturan yang mengikat Bank secara kelembagaan juga adanya pengaturan yang membatasi pejabat Bank Indonesia serta karyawan Bank Indonesia untuk bekerja sesuai dengan tujuan, tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia.
UU No.. 23 Tahun 1999 jo UU No.. 3 Tahun 2004 hanya mengatur kepentingan Bank Indonesia sebagai pusatnya Perbankan di Indonesia, UU Bank Indonesia tidak mengatur teknis Perbankan, sebab teknis Perbankan tunduk kepada UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jadi pengenaan sanksi yang berhubungan dengan teknis Perbankan tunduk kepada UU Perbankan.
B. Tugas Dan Wewenang Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank sentral sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 D UUD Negara RI Tahun 1945 dan sebagai suatu Bank sentral, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain. UU Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dan ketentuannya menegaskan sebagai suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban dan larangannya.
Dalam UU Bank Indonesia disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut. Bank Indonesia mempunyai tugas yaitu ; menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi Bank.
Ketiga tugas yang dimiliki oleh Bank Indonesia diimplementasikan dalam sejumlah kewenangan yang disesuaikan dengan tugas dari Bank Indonesia tersebut Berdasarkan tujuan, tugas dan kewenangan Bank Indonesia tersebut, maka dapat dilihat pengaturan lebih lanjut tentang penerapan sanksi pada UU Bank Indonesia.
C. Pengaturan Sanksi Menurut UU No. 23 Tahun 1999.
Dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, hal mengenai pengaturan sanksi diatur pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif, yang diatur dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 72. Bila dilihat pengaturan dari tindak pidana tersebut, maka berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, dapat ditabulasikan pelanggaran tindak pidana dapat dilakukan oleh :
1. Barang siapa;
2. Pejabat Bank Indonesia (Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia, pegawai Bank
Indonesia);
3. Bank Indonesia;
4. Pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia, dan
5. Badan.
Dalam UU Bank Indonesia, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh barang siapa terdapat pengaturannya pada Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67. Makna barang siapa yang termaktub dalam ketiga pasal tersebut sifatnya tidak signifikan bahkan dapat dikatakan samar dan tidak terarah kepada siapa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan. Jadi kalimat barang siapa lebih mengacu kepada aturan yang bersifat formil, sedangkan aturan yang bersifat materiilnya sudah diatur dan disebutkan secara jelas di ketiga pasal tersebut. Pada ketiga pasal tersebut, jelas disebutkan adanya perbuatan materiilnya, seperti:
1. Pasal 65 menyebutkan bahwa perbuatan materiilnya yaitu pada Pasal 2 ayat (3) yaitu penggunaan uang
rupiah dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Pasal 66 menyebutkan bahwa perbuatan materiilnya yaitu pada Pasal 2 ayat (4) yaitu meNo.lak untuk
menerima uang rupiah sebagai pembayaran.
3. Pasal 67 menyebutkan bahwa perbuatan materillnya yaitu pada Pasal 9 ayat (1) yaitu pihak lain yang
akan melakukan campur tangan pelaksanaan tugas12 Bank Indonesia.
Khusus untuk Pasal 66 perbuatan materiilnya dilakukan oleh orang dan badan hukum, sedangkan pada Pasal 67 perbuatan materiilnya dilakukan oleh pihak lain, yaitu semua pihak di luar Bank Indonesia, termasuk pemerintah dan/atau lembaga-lembaga lainnya. Khusus untuk Pasal 65, merupakan tindak pelanggaran apabila tidak menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban dalam menggunakan uang rupiah. Bentuk pelanggaran ini termasuk ringan, sebab kewajiban untuk menggunakan mata uang nasional merupakan suatu doktrin dari setiap negara untuk mengamankan mata uang nasionalnya. Walaupun demikiran doktrin ini tidak berlaku apabila diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangannya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (3), kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. Hal ini wajar mengingat dalam praktek pariwisata dan perdagangan internasional, tentu para pelaku usaha akan menggunakan mata uang asing, misalnya dollar Amerika Serikat.
Pada Pasal 66 disebutkan tindak pidana tersebut dilakukan apabila orang atau badan menolak untuk menerima uang rupiah sebagai pembayaran atau kewajiban lainnya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi nilai mata uang Rupiah. Dalam pelaksanaan ketentuan ini akan semakin sulit bila hadapkan dengan dunia pariwisata dan transaksi perdagangan ekspor-impor. Dalam prakteknya hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (3) jo UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Untuk Pasal 67, hal tindak pidana ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang paham tentang seluk beluk Perbankan atau mantan pejabat Bank atau karyawan Bank. Hanya merekalah yang mungkin dapat melakukannya, dan perbuatan ini diperkuat apabila ada dugaan kerja sama dengan pihak Bank Indonesia, atau ada tekanan kepada pihak Bank Indonesia, baik tekanan politik ataupun tekanan jabatan yang lebih tinggi dari pihak Bank Indonesia. Sebab mustahil dalam UU BI disebutkan pula adanya tindak pidana yang dilakukan oleh internal Bank Indonesia, seperti tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia, apabila mereka melakukan perbuatan materiil yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2).
Adanya pengaturan ini membuktikan bahwa adanya persamaan hukum bagi semua orang, termasuk bagi jajaran Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan ini. Pengaturan sanksi pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) mengandung 2 peristiwa hukum; Pertama, ketentuan ayat ini dikenakan untuk kalangan internal Bank Indonesia, yang oleh Bank Indonesia, mereka ditunjuk untuk melakukan tugas khusus dan kepada mereka berlaku rahasia jabatan untuk tidak melakukan hal-hal yang telah disepakati dalam pekerjaannya tersebut.
Kedua, ayat ini menyebutkan adanya pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu dan kepada mereka tetap berlaku rahasia jabatan dan hubungan perdata antara Bank Indonesia dan pihak lain tersebut. Berdasarkan dua peristiwa hukum tersebut, maka kepada mereka berlaku ketentuan untuk tidak memberikan data atau informasi lainnya kepada pihak lain selain Bank Indonesia.
Pengaturan diatas sangat penting mengingat data dan informasi yang berkaitan dengan Bank Indonesia bisa mempengaruhi iklim politik suatu negara serta iklim moneter negara tersebut. UU BI juga mengatur bahwa Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana apabila melakukan tindak pidana dalam bentuk pelanggaran, yang perbuatan materiilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (4) yaitu membeli sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Pada Pasal 70 ayat (2) disebutkan bahwa pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban adalah 1) mereka yang memberi perintah, 2) mereka yang melakukan perbuatan, atau 3) mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud dan 4) terhadap ketiga-tiganya.
Perbuatan tindak pidana Perbankan yang dapat dilakukan oleh badan termasuk dalam Pasal 69 dan Pasal 71 ayat (2). Pada Pasal 6915 disebutkan badan dapat dikenakan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3), yaitu apabila melakukan perbuatan materil dalam bentuk tidak memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia. Apabila ketentuan Pasal 69 jo Pasal 14 ayat (3) dihubungkan dengan sistem hukum yang ada, maka pengaturan kedua pasal tersebut bisa dikatakan sumir dan tidak terarah, sebab dalam pengertian badan hukum, maka badan dapat dikategorikan atas badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Jadi makna kata badan bisa mengarah kepada salah satu dari pengertian badan tersebut.
Pasal 72 merupakan pasal-pasal pemberatan yang akan dikenakan terhadap jajaran Bank Indonesia atau pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Hanya saja pasal pemberatannya hanya bersifat administratif dalam bentuk 1) denda, 2) teguran tertulis, 3) pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang atau 4) pengenaan sanksi disiplin kepegawaiaan.
Sementara itu kewenangan Bank Indonesia mulai berkurang, sejak diundnagkannya UU No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 3 Tahun 2004, hal ini diakarenakan statusnya yang sudah lepas dari lembaga eksekutif. Pengurangan kewenangan ini tampak dari ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1999 yang menyebutkan antara lain, pada ayat (1) tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang”, sedangkan pada ayat (2) pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2002”. Hanya saja sampai pada akhir tahun 2002, lembaga dimaksud belum terbentuk.
Kemudian pada UU No. 3 Tahun 2004, yaitu dengan dibentuknya suatu badan supervisi yang mempunyai tugas untuk membantu DPR dalam mengawasi Bank Indonesia. Tugas Badan Supervisi tersebut akan ditetapkan oleh DPR, jelas ini juga merupakan bentuk pengurangan kewenangan Bank Indonesia.
Dengan adanya pengurangan tersebut, sekiranya Bank Indonesia dapat berfungsi oftimal sebagai Bank Sentral, dan menjadi lembaga keungan utama yang mengatur sistem moneter yang lebih baik, dan mampu menstabilkan sistem ekonomi dan perbankan di Indonesia.
D Penutup
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana Perbankan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ada yang bersifat tegas dan nyata dan ada pula tindak pidana Perbankan tidak bersifat tegas dan nyata. Misalnya pengenaan sanksi yang berhubungan dengan penggunaan mata uang No.n Rupiah, di satu sisi dapat dibenarkan tapi di sisi lain pengaturan bisa bersifat tidak tegas, karena dalam prakteknya seperti di bidang pariwisata, banyak pelaku usaha pariwisata menerima mata uang asing (dollar) untuk kegiatan pariwisatanya.
Kemudian bahwa secara normatif pengaturan sanksi dalam UU No. 23 Tahun 1999 jo UU No. 3 Tahun 2004 sudah memposisikan bahwa tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan negara yang mengurusi masalah Perbankan di Indonesia. Hanya saja dalam implementasi UU BI ternyata tidak sejalan dengan perkembangan dunia Perbankan pada umumnya terutama perkembangan dunia Perbankan di luar negeri. Hal ini terjadi karena penerapan sanksi yang dimaksud pada UU BI hanya sebatas kepada UU tersebut dan bila ingin mengaitkan dengan pelanggaran teknis Perbankan, maka pengenaan sanksinya tunduk kepada UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Untuk memaksimalkan penerapan sanksi yang diatur dalam UU BI, kiranya perlu segera dibentuk UU Perbankan yang baru, yang lebih kondusif dan secara detail mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran hukum perbankan.
Daftar Pustaka
1. R. Subekti, Tjitro Subidio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita, 1986.
2. Sentosa Sembiring, Himpunan Lengkap Undang-Undang Tentang Perbankan, Bandung : Nuansa Aulia,
2006.
3. Sri Gambir Melati Hatta, Pelangi Hukum Bisnis, Jakarta : ISTN, 1999.
4. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
9. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
10. UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
11. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
A. Latar Belakang
Seperti yang dikutif Komnas Perempuan 2002, dalam bukunya berjudul “Peta Kekekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia”, bahwa “Hukum adalah salah satu alat yang sebenarnya amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia disinyalir justru sering melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berpersektif gender, perempuan korban kekerasan selalu dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat, atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised). Tidak hanya perangkat hukum yang tidak berperspektif gender, namun juga para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) serta budaya penegakan hukum yang juga tidak ramah pada perempuan korban.”
Pendapat demikian dirasakan sangat umum, dimana masyarakat Indonesia kurang mempersalahkan meskipun kondisi seperti itu merupakan fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat dan hukum di Indonesia. Namun demikian ini bukan berarti negara dan masyarakat tidak melakukan apapun untuk mengadakan reformasi hukum. Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan yang ada (setelah reformasi) telah mengakomodasi pengarusutamaan gender dan berbagai upaya pemerintah untuk menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mencegah terjadinya bias gender atau menghilangkan sama sekali bias gender yakni dengan mengganti materi hukum yang diskriminatif, memberikan kesejajaran untuk melakukan perbuatan hukum, dan melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Dalam membentuk perangkat hukum, dalam perjalanannya, belum optimal dilaksanakan karena beberapa kendala dihadapi oleh pembentuk atau perancang peraturan perundang-undangan, antara lain adanya struktur dan sosial budaya, budaya hukum, dan anggapan-anggapan fisik ataupun psikis terhadap keberadaan perempuan.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang diberikan kewenangan untuk mengharmoniskan dan mensinkronkan peraturan perundang-undangan dan sekaligus merancang peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang berasal dari lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maupun di luar departemen (departemen dan LPND), serta menyusun Program Legislasi Nasional bersama-sama dengan Badan Legislasi, menjadikan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang strategis untuk membenahi peraturan perundang-undangan yang bias gender.
Peraturan perundang-undangan yang dibenahi tidak hanya terbatas pada peraturan yang ada, melainkan juga peraturan perundang-undangan yang akan atau sedang disusun, melalui harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
www.legalitas.org
B Pengertian Gender Menurut RUU
Istilah gender sudah mulai populer pada masa awal reformasi dan sekarang ini istilah tersebut sudah membudaya. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, yang pembentukan RUU-nya diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, disebutkan bahwa gender adalah perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman.
Gender juga berhubungan dengan jenis kelamin bersifat alamiah. Gender bersifat sosial budaya dan merupakan buatan manusia. Jenis kelamin bersifat biologis. Ia merujuk pada perbedaan yang nyata dari alat kelamin dan perbedaan terkait dengan fungsi kelahiran. Gender bersifat sosial budaya dan merujuk pada tanggung jawab, peran, pola perilaku, kualitas, dan lain-lain yang bersifat maskulin dan feminin.
Jenis kelamin bersifat tetap, ia akan sama di mana saja. Gender bersifat tidak tetap, ia berubah dari waktu ke waktu, dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain, bahkan dari satu keluarga ke keluarga lainnya. Jenis kelamin bersifat alamiah. Gender dapat diubah. Artinya bahwa gender harus diartikan positif sehingga tidak menimbulkan salah kaprah pemahaman. Untuk itu, pendefinisian gender dalam RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender perlu ditelaah kembali seingga sesuai dengan judul RUU tersebut (yang bermakna positif). Kesetaraan dan Keadilan Gender harus dimaknakan untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan berkeadilan dengan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan marjinalisasi terhadap kedudukan dan peranan perempuan. Dengan demikian, diharapkan nantinya tercipta suatu kedudukan, posisi, dan peranan sosial perempuan yang sejajar dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Istilah atau frasa “bias gender” juga sering membingungkan masyarakat. Kata “bias” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan “yang menyimpang dari yang sebenarnya”. Jadi, bias gender adalah: “perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan yang menyimpang dari yang sebenarnya (dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman)” Pemahaman ini justru dikhawatirkan bermakna sebaliknya, yakni justru perbedaan peran tersebut yang menyimpang. Orang awam semoga berpikir bahwa “bias gender” diartikan “persamaan peran yang disimpangi” karena setiap orang dilahirkan, secara kodrati, mempunyai peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi. Semua berharap bahwa peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi tersebut tidak disimpangi atau dibelokkan. Yang cocok untuk digandengkan dengan kata “gender” adalah kata “sensitif” yang akhir-akhir ini juga sering digunakan. Tampaknya istilah “sensitif gender” lebih mudah dipahami.
Pada saat atau sedang menyusun suatu peraturan perundang-undangan, pihak yang merasa sebagai wakil dari kaum perempuan selalu berpesan kepada perancang peraturan perundang-undangan dengan mengatakan “setiap kali membuat norma, jangan sampai menimbulkan suatu ketentuan yang bias gender”. Salah satu isu yang dijelaskan panjang lebar tersebut, dan juga sering diperdebatkan di antara kita, adalah masalah “poligami”. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan hahwa: (1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai soerang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 3 di atas pada dasarnya mengandung asas monogami, tapi kemudian disimpangi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami jika berkeinginan kawin lagi. Apa pun alasannya, ketentuan di atas bias gender, kata sebagian besar orang yang berpihak kepada perempuan. Pada akhirnya, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional oleh DPR dan Pemerintah melalui Badan Legislasi DPR dan Departemen Hukum dan HAM.
Dengan contoh di atas, makna “bias gender” bisa dipahami semudah memahami istilah “sensitif gender”. Masih banyak lagi ketentuan peraturan perundang-undangan yang bermakna bias gender, hal ini terkait semata-mata karena pembentukannya dipengaruhi oleh struktur dan sosial budaya serta budaya hukum.
C Peraturan Perundang-undangan yang Berbias Gender
Sebelum membahas mengenai beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya berbias gender, sebaiknya kita pahami bersama mengenai makna “peraturan perundang-undangan”. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai jenis dan berhierarki, yang dalam Pasal 7 UU P3 ditentukan bahwa:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi
bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dari tata urutan dan jenis peraturan perundang-undangan di atas, focus pembahasan pada undang-undang yang ada atau rancangan undang-undang (RUU) yang substansinya mungkin bias gender.
Jadi dalam hal ini pihak pemerintah ingin menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menyusun suatu RUU yang isinya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara demokratis, adil, aman, sejahtera, dan tidak diskriminatif, termasuk tidak bias gender. Pada masa mendatang, jangan lagi dikatakan bahwa hukum di Indonesia justru melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Upaya tersebut pada dasarnya telah tertuang dalam Program Legislasi ta (Prolegnas). Prolegnas sebagai bagian pembangunan hukum adalah instrument perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional Prolegnas memuat daftar rancangan undang-undang yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional.
Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, melalui suatu sistem hukum nasional.
Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaran kita yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan di bidang hukum. Di samping itu arus globalisasi yang berjalan pesat yang ditunjang oleh perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola hubungan antara negara dan warga negara dengan pemerintahnya. Perubahan tersebut menuntut pula adanya penataan sistem hukum dan kerangka hukum yang melandasinya.
Dalam kerangka itu maka Prolegnas diperlukan untuk menata system hukum nasional secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusional yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaats) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, prinsip negara hukum berarti menjunjung tinggi supremasi hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, terciptanya keadilan, kesejahteraan, nondiskriminasi, dan menjadikan hukum sebagai landasan operasional dalam menjalankan system penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebanyak 284 RUU telah diajukan untuk diselesaikan dalam periode 2005- 2009 oleh Badan Legislasi dan Pemerintah. Beberapa RUU yang terkait dengan atau bersinggungan dengan pengarusutamaan gender, antara lain, adalah:
1) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2) RUU tentang Kewarganegaraan;
3) RUU tentang Keimigrasian;
4) RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
5) RUU tentang Kesehatan;
6) RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
8) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
9) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
10) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
11) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen
12) Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
13) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
14) RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
15) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
16) RUU tentang Penghapusan Perkosaan dan Kekerasan Seksual; RUU tentang Penghapusan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja;
17) RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau Pekerja di Sektor Informal;
18) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
19) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
20) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak;
21) RUU tentang Pengesahan Konvensi Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak, dan Prostitusi Anak;
22) RUU tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan;
23) RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Jender;
24) RUU tentang Bentuk Kredit Peminjaman Bank dan Hipotik Bagi Perempuan;
25) RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional;
26) RUU tentang Pengesahan International Covenant On Civil Political Rights (ICCPR);
27) RUU tentang Pengaturan Hak-hak Perempuan;
28) RUU Tentang Pengesahan International Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR);
29) RUU tentang Pengesahan The Slavery Convention of 1926;
30) RUU tentang Pengesahan the Convention For Suppression of Traffick Persons and of Exploitation of the Prostitution of Others);
31) RUU tentang Penyandang Masalah Tuna Sosial;
32) RUU tentang Bela Negara;
33) RUU tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib.
Dari ke 33 RUU tersebut, RUU yang menjadi tugas Departemen Hukum dan HAM adalah:
1) RUU tentang Kewarganegaraan (diambil prakarsa oleh DPR);
2) RUU tentang Keimigrasian;
3) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (inisiatif DPR);
4) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (bersama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan);
5) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
6) RUU tentang Hukum Acara Pidana;
7) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
8) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
9) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
10) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
11) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
12) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Jika diuraikan satu persatu substansi RUU di atas, dalam kesempatan ini mungkin tidak cukup waktu untuk membahas. Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dan dibahas, yakni substansi yang terkait dengan kewarganegaraan, keimigrasian, keperdataan, dan hal lain yang terkait dengan hukum pidana. Di dalam RUU tentang Keimigrasian (sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian) dikenal pula ketentuan yang sesuai dengan pengarusutamaan gender, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, misalnya, adanya ketentuan mengenai Izin Tinggal Tetap (ITAP). ITAP diberikan kepada anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayahnya warga negara asing dan ibunya warga negara Indonesia atau anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayah dan/atau ibunya adalah pemegang Izin Tinggal Tetap. Izin Tinggal Tetap tersebut tidak diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.Orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap adalah penduduk Indonesia.
Di dalam RUU tentang Kewarganegaraan diatur mengenai pengarusutamaan gender, yakni:
a) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh suami berlaku juga terhadap istri dari suatu ikatan perkawinan yang sah, kecuali perolehan kewarganegaraan ganda atau istri membuat pernyataan tertulis menolak memperoleh kewarganegaraan RI;
b) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, bertempat tinggal serta berada di wilayah RI, dari ayat atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI mengikuti status kewarganegaraan ibunya, apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah dan ayahnya meninggal dunia, atau apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah, tetapi dalam perceraian, olah hakim diserahkan pada asuhan ibunya, atau apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah;
c) Dalam hal terjadi perceraian antara seorang ibu warga negara RI dan ayah warga negara asin, dan hakim menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan kedua orang tersebut diserahkan kepada asuhan ibunya, maka ibu anak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI;
d) Dalam hal putusnya perkawinan karena kematian suami dari seorang istri warga negara RI, anak yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
e) Wanita warga negara RI yang kawin dengan pria warga negara asing, kehilangan kewarganegaraan RI, apabila menurut hukum negara asal suami kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut, kecuali istri tersebut ingin tetap menjadi warga negara RI dengan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Menteri.
Substansi RUU KUHP, beberapa pasalnya juga mengakomodasi pengarusutamaan gender, terutama perluasan tindak pidana penganiayaan, termasuk di dalamnya kekerasan dalam rumah tangga. Tindak pidana pornografi dan pornoaksi diatur secara lengkap dalam RUU KUHP untuk mencegah pengeksploitasian perempuan dalam tontonan, baik melalui elektronik, pertunjukan, gambar, maupun tulisan. Tindak pidana perzinaan juga
diperluas yakni selain salah satu dari masing-masing pasangan telah beristri/bersuami, juga dilarang bagi masing-masing yang belum berstatus kawin. Hal ini untuk mencegah pergaulan seks bebas yang pada akhirnya dapat merugikan perempuan. Termasuk untuk mencegah pergaulan seks bebas adalah adanya pengaturan larangan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Terkait dengan tindakan aborsi, Rancangan KUHP juga membuka kemungkinan pengaturan mengenai diperbolehkan aborsi yang dilakukan dokter, dengan ketentuan bahwa pengguguran kandungan dilakukan dengan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya. Di dalam RUU tentang Kesehatan, terkait dengan aborsi, diatur secara lengkap mengenai hak reproduksi. Dalam pembahasan awal (draf ke 4), diusulkan ketentuan yang berbunyi:
Pasal 57 Berkaitan dengan kesehatan reproduksi:
a. setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan, atau kekerasan sesuai dengan hukum agama yang dianut atau tata nilai yang berlaku di Indonesia;
b. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan kehidupan reproduksinya bebas dari diskriminasi, paksaan, atau kekerasan;
c. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin bereproduksi;
d. setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh edukasi, konseling, dan informasi mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat menggunakan hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 58 ; Pemerintah berkewajiban mejamin tersedianya sarana pelayanan kesehatan
reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat yang memerlukan.
Pasal 59;
(1) Setiap layanan kesehatan, baik preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif, harus memperhatikan aspek-aspek yang khas dari kaum perempuan, khususnya fungsi reproduksinya sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara sehat dan aman.
(2) Penyelenggaraan pelayanan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan dilaksanakan berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60
(1) Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tindakan:
a. yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan;
b. yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional;
c. yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku; atau
d. yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan
pembayaran daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.
D Penutup
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam penyusunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengarusutamaan gender. Sebagai departemen yang bertanggung jawab di bidang hak asasi manusia, maka tugas utama yang harus diselesaikan adalah mewujudkan terciptanya peraturan perundang-undangan yang mengakui dan menghormati HAM dengan tidak membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lainnya.
Jika RUU tentang Kewarganegaraan, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang KUHP, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pengesahan konvensi-konvensi yang terkait dengan hak-hak perempuan telah disahkan, yang kemudian ditopang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan melaksanakan undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia secara konsekuen, maka diharapkan tidak akan terjadi lagi bias gender.
Daftar Pustaka
1) Komnas Perempuan, Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia, Cetakan I, Oktober 2002
2) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang KUHP, 2005.
3) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, 2002.
4) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian, 2005
Abstrak
Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan HAM. Salah satu bukti terimplementasinya institusi-institusi yang berkaitan dengan HAM, adalah terbentuknya HAM dalam tatanan sistem kepemerintahan dan negara Indonesia.
A Latar Belakang
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948 telah mendorong banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Sekelompok anak bangsa merasa telah menemukan kebebasan atas penindasan dari anak bangsa yang lainnya, di pihak lain ada sekelompok masyarakat justru harus mengalami kondisi peperangan karena negara tempat tinggalnya dianggap sebagai penjahat HAM, khususnya kepala negara mereka sebagai pemerintahan yang anti HAM, maka atas nama demi penegakan HAM, masyarakat sipil yang harus menerima akibat dari politik perang menegakan HAM tersebut, sebagai contoh yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak dewasa ini. Apapun dampak dari penegakkan HAM, banyak masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia berharap banyak pada adanya pengadilan HAM yang dapat melindungi hak-hak mereka.
Berdirinya HAM telah membawa perubahan dan arus global di dunia internasional untuk mengubah cara pandang dan kesadarannya terhadap pentingnya suatu perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM). Meningkatnya kesadaran masyarakat internasional mengenai isu HAM ini dalam tempo yang relatif singkat adalah suatu langkah maju dalam kehidupan bernegara secara demokratis menuju sistem kenegaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Hal ini juga telah membawa perubahan dalam konteks mekanisme sistem pemerintahan di belahan dunia dalam membentuk masyarakat yang menaruh penghormatan terhadap nilai-nilai HAM sebagai kerangka konstitusi pada landasan yuridis yang tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Apa yang terjadi di Indonesia merupakan kasus tersendiri, dimana penyusunan muatan HAM yang lebih demokratis dalam Konstitusi Republik Indonesia mulai dilakukan dan dimuat ketika pembentukan amandemen kedua Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Penyusunan muatan HAM tersebut tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang ada, seiring dengan nuansa demokratisasi, keterbukaan, dan perlindungan HAM serta upaya mewujudkan negara yang berdasarkan hukum.
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sebenarnya dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM, yang mulai sejak zaman pergerakan hingga kini, yaitu pada saat terjadi amandemen terhadap UUD 1945 yang kemudian membuat konstitusi tersebut secara eksplisit memuat atau mencantumkan pasal-pasal yang berhubungan dengan HAM.
Tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak masa kemerdekaan sebelum diamandemen (UUD 1945, Konstitusi RIS 1949) dan UUDS 1950), memuat pasal-pasal tentang HAM dalam kadar dan penekanan yang berbeda, yang disusun secara kontekstual sejalan dengan suasana dan kondisi sosial-politik pada saat penyusunannya.
Diawali dengan berakhirnya rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto yang begitu represif selama 32 tahun berkuasa, telah menimbulkan kesadaran akan pentingnya penghormatan HAM. Euforia atas sejumlah tuntutan agar dilakukan peradilan tehadap para pelanggar HAM masa lalu ketika itu kian merebak dan meluas, sementara pelanggaran-pelanggaran HAM terus berlangsung dalam berbagai bentuk, pola dan aktor yang berbeda. Sehubungan dengan itu, wacana untuk memiliki suatu peraturan perundang-undangan yang melegitimasikan penghormatan, pemajuan dan penegakan nilai-nilai HAM juga mendapat respon yang positif dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Sebagai bentuk pelaksanaan dan penjabaran dari amandemen UUD 1945, Pemerintah dan DPR akhirnya merumuskan suatu peraturan perundang-undangan khusus di bidang HAM, antara lain yaitu: UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM yang kemudian menjadi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berangkat dari terpenuhinya sistem hukum yang mengakomodir seperangkat peraturan perundang-undangan dibidang HAM tersebut (law making policy) maka terbentuk pula politik hukum pemerintah terhadap hal-hal yang berkaitan mengenai HAM, salah satunya adalah tentang Peradilan HAM.
C. Hakekat HAM dan Sejarah Perkembangannya di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada manusia secara kodrati dan HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang terbaik yang dimiliki oleh setiap insan manusia di belahan bumi manapun. Hak-hak ini tidak dapat diingkari begitu saja oleh siapa pun juga. Pengingkaran terhadap hak prinsipil tersebut berarti mengingkari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itulah, baik negara, pemerintah, atau organisasi apapun harus mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Hal ini mengandung maksud bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, pembahasan mengenai HAM terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28 A – 28 J (Bab X A), Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang kemudian diikuti oleh asas-asas hukum internasional seperti Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam bentuk UU seperti UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Penegasan mengenai HAM dalam setiap bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia seperti tersebut diatas, merupakan politik hukum pemerintah dalam melaksanakan nilai-nilai esensial yang terkandung dalam HAM dan merupakan pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang otoriter kepada sistem pemerintahan yang cenderung demokratis yang mana saat ini dapat terlihat dengan jelas dari karakteristik produk hukum yang dihasilkannya. Dalam konfigurasi politik dan produk hukum, sistem yang demokratis menghasilkan produk hukum yang berkarakter responsive, yang dimaksud dengan produk hukum yang responsif adalah: “Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.”
Segala peraturan perundang-undangan diatas merupakan produk politik dimana karakter produk hukum sangat ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini pula yang menjelaskan bahwa adanya kemauan pemerintah bersama warga negaranya untuk mengadopsi nilai-nilai yang menjunjung tinggi HAM dalam setiap produk hukum yang dibuatnya. Oleh karena itu, hukum sebagai produk politik, dalam arti politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sebagai produk hukum, merupakan juga hasil dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi, dan bahkan saling bersaingan. Adanya UU tersebut dikarenakan lahir dari Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM tanggal 8 Oktober 1999. Hal ini tercermin dalam proses pembentukan pengadilan HAM pertama kali di Indonesia.
Sejarah Pembentukan Pengadilan HAM.
Istilah Pengadilan HAM untuk pertama kalinya disebutkan secara formil dalam Bab IX tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 104 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU ini menyatakan bahwa Pengadilan HAM dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, seperti pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) yang sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 “Rome Statute of the International Criminal Court.”
Implementasi dari diberlakukannya UU tentang HAM tersebut ialah secepatnya dibentuk Pengadilan HAM. Dengan adanya pertimbangan desakan perkembangan situasi politik dalam negeri dan desakan dunia internasional, khususnya pasca jajak pendapat di Timor Timur pada akhir bulan Agustus 1999, maka dalam situasi yang amat memaksa, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM pada tanggal 8 Oktober 1999. Perppu ini dipersiapkan pemerintah dalam keadaan tergesa-gesa, sehubungan dengan terbentuknya pendapat umum baik di dalam maupun luar negeri tentang peristiwa yang terjadi di Timor Timur setelah jajak pendapat yang diperkirakan dapat menyudutkan posisi Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.
Disini terlihat adanya tekanan dalam dan luar negeri bagi Indonesia untuk segera membentuk ataupun mendirikan suatu institusi penegak hukum dibidang HAM untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran atau kejahatan HAM yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, Perppu tersebut merupakan solusi untuk memberikan kepastian bagi masyarkat dan dunia internasional bahwa pemerintah memiliki kemauan untuk memproses segala bentuk pelanggaran atau kejahatan HAM, salah satunya kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur. Akan tetapi, keberadaan Perppu tersebut tidak berlangsung lama. Sejak dikeluarkannya Perppu tersebut, berbagai polemik telah berkembang di dalam media massa di tanah air dimana munculnya wacana untuk segera merevisi Perppu ini mengingat di dalamnya masih terdapat berbagai kelemahan. Karena dinilai tidak memadai maka Perppu tersebut tidak disetujui DPR untuk menjadi UU sehingga Perrpu tersebut perlu dicabut.
Pemerintah kemudian mengajukan RUU tentang Pengadilan HAM dengan substansi yang lebih komprehensif kepada DPR untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Sehingga pada akhirnya pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid UU tentang Pengadilan HAM yang kita kenal sekarang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 November 2000.
Adanya politik hukum pemerintah yang bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan HAM yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran HAM yang tergolong berat. Oleh sebab itu, untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan HAM tersebut maka perlu dibentuk UU tentang Pengadilan HAM agar memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar pembentukan UU tentang Pengadilan HAM ini adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999.
Adapun pembentukan UU tentang Pengadilan HAM di Indonesia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1) Pelanggaran HAM berat merupakan “extra ordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur didalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial perseorangan maupun masyarakat sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai perdamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2) Terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran Ham yang berat adalah:
• Diperlukan penyidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
• Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHAP;
• Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
d. Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM Pertama di Indonesia
Berkenaan dengan penugasan MPR kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, maka Presiden Abdurrahman Wahid kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 April 2001. Pembentukan Keppres ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000, yang menentukan bahwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Pengadilan HAM tersebut berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat dan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.
Belum sempat dilaksanakannya Keppres tersebut, pada awal masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri Keppres ini langsung mengalami revisi, yakni dengan diterbitkannya Keppres No. 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 53 Tahun 2001. Pasal 2 merupakan bagian yang mengalami perubahan dengan maksud untuk lebih memperjelas tempat dan waktu tindak pidana (locus dan tempus delicti) pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok, yaitu penambahan kalimat wilayah hukum Liquica, Dilli, Suai pada bulan April 1999 dan bulan September 1999 untuk kasus Timor Timur serta bulan September 1984 untuk kasus Tanjung Priok.
Dalam kaitan tersebut, dapat terlihat adanya politik hukum dari kedua rezim untuk melaksanakan proses penegakan hukum bidang HAM pada suatu institusi peradilan melalui diterbitkanya Keppres-keppres pembentukan Pengadilan HAM. Sehingga, disini terlihat bahwa konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu juga (terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc).
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2002, Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. Bagir Manan, SH, MCL meresmikan beroperasinya Pengadilan HAM yang pertama di Indonesia sebagai salah satu pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2000, yaitu bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengadilan HAM bukanlah badan peradilan baru atau badan peradilan yang berdiri sendiri yang terlepas dari keempat badan peradilan yang selama ini kita ketahui (Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara). Pengadilan HAM hanyalah salah satu divisi atau bagian dari peradilan yang dibentuk dalam lingkungan badan Peradilan Umum.
Pembentukan pengadilan seperti itu dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 13 UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 seperti Pengadilan Anak atau Pengadilan Niaga. Akan tetapi, ada perbedaan yang mendasar dengan pengadilan lain, baik yang berada dalam kamar Pengadilan Niaga atau Pengadilan TUN, dimana Pengadilan HAM tidak sepenuhnya bergantung kepada hakim karier, melainkan pada hakim nonkarier (hakim ad hoc) yang merupakan mayoritas dalam majelis hakim.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang dibentuk pada pengadilan negeri. Untuk pertama kali, Pengadilan HAM tersebut dibentuk serempak di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makassar, dengan wilayah hukumnya sebagai berikut:
Jakarta Pusat meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalbar dan Kalteng;
Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jatim, Jateng, Yogyakarta, bali, Kalsel, Kaltim, NTB dan NTT;
Medan meliputi wilayah Provinsi Sumut, Aceh, Riau, Jambi dan Sumbar;
Makasar meliputi wilayah Provinsi Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Pengadilan HAM berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM yang terjadi disamping kasus Timor Timur dan Tanjung Priok seperti disebutkan diatas, kasus Aceh, Papua, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Massa di berbagai tempat di Indonesia merupakan yurisdiksi kewajiban Pengadilan HAM untuk memprosesnya lebih lanjut demi tercapainya keadilan.
Dengan demikian, berdirinya Pengadilan HAM di Indonesia dengan pemberlakuan UU No. 26 Tahun 2000 merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa Indonesia dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM dengan sistem hukum nasional yang berlaku dan dilaksanakan oleh bangsa sendiri. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah dalam menjalankan politik hukumnya mewujudkan supremasi hukum yang berasaskan nilai-nilai HAM dengan didasari adanya pengaturan mengenai HAM karena konfigurasi politik tentang pengangkatan wacana HAM dalam UUD 1945, yang kemudian diatur dengan UU mengenai HAM serta UU mengenai pengadilan HAM itu sendiri.
C. Penutup
Politik hukum HAM merupakan kebijakan hukum (legal policy) tentang HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana hukum tentang HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya hukum tentang HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik, yakni kehidupan Negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh penguasa.
Dengan demikian, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa UU No. 26 Tahun 2000 merupakan pengganti dari Perppu No.1 Tahun 1999 tentang hal yang sama maka ada beberapa hal pertimbangan Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Pengadilan HAM, antara lain adalah sebagai berikut: Pertama, merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal HAM yang ditetapkan oleh PBB, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur mengenai HAM yang telah dan atau diterima oleh Negara Republik Indonesia.
Kedua, dalam rangka melaksanakan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan sebagai tindak lanjut dari UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mengingat kebutuhan hukum yang sangat mendesak, baik ditinjau dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan internasional, maka segera dibentuk Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat.
Ketiga, untuk mengatasi keadaan yang tidak menentu di bidang keamanan dan ketertiban umum, termasuk perekonomian nasional. Keberadaan Pengadilan HAM ini sekaligus diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap penegakan hukum dan jaminan kepastian hukum mengenai penegakan HAM di Indonesia.
Indonesia perlu membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodir mengenai institusi peradilan khusus yang bersifat permanen dalam menangani masalah pelanggaran HAM (Pengadilan HAM). Ini penting untuk menjaga reformasi dalam langkah demokrasi politik ke depan yang dapat diwujudkan dari politik hukum pemerintah, dimana salah satunya merevisi perundang-undangan dibidang kehakiman dan pemberlakuan UU HAM dan Pengadilan HAM. Oleh sebab itu jika dikaitkan dengan politik hukum, maka dalam sistem yang demokratis akan menghasilkan produk yang responsif.
Sementara itu dalam upaya menutup masa lalu dan menyongsong masa depan yang lebih beradab, tenteram, sejahtera dan damai, ada baiknya mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Afrika Selatan dalam melaksanakan program rekonsiliasinya. Suatu negara yang pernah teraniaya oleh bangsa kulit putih melalui sistem Apartheidnya, kini dapat hidup berdampingan dengan mengubur permasalahan masa lalu sedalam-dalamnya dan menjadi bangsa yang besar. Rekonsiliasi merupakan alternatif proses penyelesaian permasalahan HAM melalui pemberian pengampunan.
Proses rekonsiliasi di Afrika Selatan dilakukan oleh suatu komisi yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini memiliki tugas dan wewenang antara lain memberikan pengampunan bagi tindakan-tindakan politik tertentu yang telah dilakukan oleh organisasi politik atau anggota dinas keamanan dalam tugas dan kewajiban mereka. Komisi ini juga dapat memanggil orang dan memeriksa dokumen dan artikel sebagai usaha mendapatkan kebenaran. Selain itu juga menyusun identitas para korban dan membuat proposal pemulihannya, serta memberikan amnesti, ganti rugi, kompensasi dengan bantuan dana dari pemerintah. Bangsa Indonesia dapat berbuat hal yang sama dengan Afrika Selatan sehingga dapat membangun bangsa dan Negara secara bersama-sama menjadi salah satu bangsa yang besar di mata masyarakat internasional.
Daftar Pustaka
Arinanto, Satya. “Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia”. cet. II. Jakarta:Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2005.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Laporan Akhir Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timir (KPP-HAM) Jakarta: 31 Januari 2001.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. cet. II. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2001.
Indonesia.Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39. LN No. 165 Tahun 1999. TLN No. 3886. Pasal 1 angka 1.
_______ Undang-undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. UU No. 26. LN No. 208 Tahun 2000. TLN No. 4026. Pasal 1 angka 3.
________. Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keppres No. 53 Tahun 2001. Bagian Menimbang butir a.
________. Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Keppres No. 96 Tahun 2001. Bagian Menimbang butir a.
komentar (0) Link ke posting ini
Label: HAM
A Latar Belakang.
Di dalam proses penegakan hukum pada suatu masa maka terdapat perbedaan yang mana hal itu akan menjadi ciri tertentu bagi generasi hukum didalamnya. Pada masa reformasi misalnya, perubahan hukum terjadi karena adanya perubahan pada kondisi politik, hal tersebut disebabkan karena hukum dibentuk sesuai dengan kemauan politik hukum suatu negara. Apabila tatanan politik suatu negara mantap akan berakibat hukum bersifat otonom. Hukum di negara berkembang menurut berubah pada waktu suatu negara mengalami kemerdekaan, maka hal yang harus dibenahi adalah penyusunan tatanan kehidupan sosial, ekonomi dan politik secara baik. Selama aspek tersebut masih perlu ditata, maka hukum pun akan sering mengalami perubahan, sesuai keinginan penguasa.
Indonesia mengalami perubahan hukum yang cukup besar disaat desakan reformasi dalam segala bidang menjadi agenda politik pemerintah yang memerintah saat itu. Perubahan hokum juga berlaku pada hokum perpajakan. Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan perundang-undangan Perpajakan di Indonesia yang baru. Dengan diberlakukannya Peraturan Perundang-undang Perpajakan di Indonesia, diharapkan seluruh masyarakat sadar bahwa membayar pajak itu sangat penting, karena pendapatan pajak itu adalah untuk meneyelenggarakan pembangunan nasional, termasuk melaksanakan pelayanan terhadap mereka yang memang membutuhkannya.
Sebagaimana diketahui, revisi empat UU perpajakan, merupakan keinginan pemerintah untuk menyesuaikan UU di bidang perpajakan dengan tuntutan perkembangan global dan nasional yang berubah begitu cepat. Dalam sebelas tahun berlakunya sistem pajak yang didasarkan pada prinsip self-assessment (menaksir pajak sendiri), masih ada sebagian masyarakat yang tidak jujur dalam menghitung pajaknya dengan memanfaatkan celah-celah kelemahan. Mungkin secara mental belum siap menentukan pajaknya sendiri. Selain itu, masih banyak dana yang diparkir di luar negeri yang lolos dari pajak serta adanya kecenderungan memanfaatkan yayasan untuk menghindari pajak. Pada sisi lain, untuk mencegah praktek yang merugikan negara itu, pemerintah cenderung kembali melaksanakan system pemotongan pajak secara final yang ditugaskan kepada perusahaan seperti pemotongan pajak deposito 15 persen oleh bank. Hal itu dinilai tentunya tidak sejalan dengan sistem self-assessment.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997, merupakan suatu cara pemerintah untuk meminta pertanggungan jawab rakyat akibat tunggakan pembayaran pajak. Tunggakan pajak dapat menghambat pemerintah melaksanakan pembangunan yang bertujuan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan ekonomi. Cara yang ditempuh pemerintah dalam rangka penagihan pajak tunggakan melalui Surat Paksa ini merupakan suatu kekuatan hukum yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, L.N- RI Tahun 1997 No.42.
Tujuan penagihan pajak dengan kekuatan hukum memaksa adalah untuk memberikan penekanan yang lebih terhadap keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Surat Paksa ini menentukan bahwa surat paksa penagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 7 (1).
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa Penagihan pajak dengan surat paksa ini biasanya diikuti dengan penyitaan atas harta milik wajib pajak. Penagihan pajak dengan Surat Paksa berkaitan dengan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dalam Undang-Undang ini didefinisikan dengan istilah Penanggung Pajak dan Pejabat Pajak, dan Pejabat yang diberi wewenang untuk menagih pajak dengan Surat Paksa. Melihat kewenangan dan mekanisme pemungutan pajak dengan surat paksa sebagaimana diuraikan diatas, menimbulkan dis-sinkronisasi dengan berbagai peraturan terkait.
B. Tujuan dan Permasalahan Hukum Perpajakan.
Hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi anggota masyarakat tidak terlepas dari pengaruh berbagai aspek yang mengelilinginya. Masyarakat yang merupakan obyek yang dituju hukum untuk menikmati keadilan merupakan salah satu unsur yang sangat penting yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan hukum. Salah satu aspek yang mempengaruhi perkembangan hukum adalah gejala-gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Agar hukum dapat ditegakkan secara efektif, dan tujuan hukum dapat dicapai, maka proses interaksi antara gejala dalam masyarakat dan kepastian yang diciptakan hukum perlu dipertimbangkan. Proses interaksi dalam masyarakat tidak cukup dengan mempertahankan pola saja, melainkan diperlukan pula penegakan nilai-nilai, yang sifatnya lebih memaksa.
Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan pendapat sosiologi hukum yang mengemukakan berbagai sub sistem sosial yang mempengaruhi hukum. Strategi pembangunan hukum biasanya diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh kelompok tertentu, berkaitan dengan bagaimana hukum dibentuk, dikonseptualisasikan, diterapkan dan dilembagakan dalam suatu proses politik. Strategi pembangunan hukum responsive mengandung ciri adanya pengaruh yang besar dari lembaga peradilan, dan partisipasi luas kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat dalam penentuan arah perkembangan hukum. Hal ini mempunyai arti bahwa peranan pemerintah dan legislatif relatif berkurang. Adanya tekanan dari partisipasi luas masyarakat dan kedudukannya yang relatif bebas memungkinkan lembaga peradilan/proses peradilan menjadi kreatif, khususnya dalam menghadapi masalah pelik yang timbul.
Timbulnya keraguan terhadap keberadaan hukum, karena keadilan yang merupakan salah satu prinsip utama dari hukum, tidak terpenuhi. Prinsip keadilan tidak pernah berubah, keadilan yang dirumuskan para filsuf secara berbeda-beda, namun tujuannya adalah agar tercapai keseimbangan dalam penerapannya, yaitu keseimbangan antara nilai-nilai secara ideal dan kenyataan dimana hukum dioperasikan.
Sementara itu banyak permasalahan yang ada dalam hokum perpajakan di Indonesia, Pertama adalah keberadaan UU Pajak tahun 1983 lebih menekankan pada self assessment dan menetapkan sasaran penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan. Kedua, kedudukan wajib pajak yang semula hanya sebagai objek pajak, ditingkatkan menjadi subyek pajak yang harus dibina agar melaksanakan kewajibannya. Namun dengan tax reform tahun 1994, hak dan kedudukan wajib pajak justru diperlemah.
Ketiga, terdapat kebijaksanaan yang memungkinkan dibentuk Badan Peradilan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tidak bisa digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan UU No.19/1997, kedudukan hak dan wajib pajak semakin diperlemah. Misalnya, terdapat asumsi bahwa surat ketetapan hasil pemeriksaan secara apriori dianggap telah sesuai dengan UU Perpajakan, sehingga akibatnya wajib pajak dipaksa untuk melunasi hutang pajaknya. UU No.19/1997 cenderung mengabaikan hak asasi manusia terutama asas praduga tidak bersalah. Ketidakadilan tersebut semakin bertambah dengan kemungkinan terjadinya kekeliruan pemeriksa pajak dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Dalam rangka pemungutan pajak, diperlukan tindakan pemerintah yang bersifat memaksa dalam menanggulangi penunggakan pajak, karena pajak merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 1997. Dalam pelaksanaan kewenangan Pejabat Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang mempunyai titel eksekutorial, dapat melakukan sita yang mana menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah harmonisasi ketentuan tersebut dengan ketentuan lain yang terkait, seperti : UUD 1945; Ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR); UU.Kejaksaan, BUPLN/PUPN; KUHP; KUHAP; UU.Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.4/2004); Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah, Hak asasi Manusia (HAM).
Menurut pendapat Hans Kelsen, bahwa sanksi dalam suatu UU menggambarkan adanya keharusan anggota masyarakat untuk tunduk pada kewajiban yang diberikan, yaitu pembayaran pajak, sebagai salah satu partisipasi guna menunjang pembangunan. Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan salah satu alat pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Agar tercapai tujuan UU tersebut, diberikan Sanksi. Tujuan UU No.19/1997 adalah untuk menjaring dana masyarakat guna terlaksananya pembangunan yang bertujuan guna kesejahetraan masyarakat apabila ketiga unsur yaitu Struktur, substansi, dan budaya hukum dapat berjalan dengan baik sesuai fungsi masingmasing. Kultur para Pejabat dan Wajib Pajak yang kurang loyal terhadap kewajiban sebagai pejabat dalam pelaksanaan tugasnya yang berakibat masa bodoh dan kurang pengetahuan tentang masalah perpajakan akan merupakan unsur yang menghambat pemasukan negara. Dengan demikian diperlukan adanya penyuluhan hukum untuk menambah keasadaran tentang kewajiban anggota masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan yang bertujuan untuk kemakmurannya juga. Tindakan secara kualitatif dalam UU No.19/1997 merupakan tindakan yang membatasi kemerdekaan wajib pajak.
Bila disimak secara mendalam berbagai ketentuan dalam Undang-Undang No.19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa ini, dapat dikemukakan beberapa ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya, antara lain sebagai berikut : Pertama, lembaga pengurus piutang negara. Pajak yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak yang merupakan piutang negara, sebenarnya lembaga yang berwenang mengurus piutang negara adalah PUPN dan BUPLN sebagaimana ditegaskan dalam UU No.49 Prp tahun 1960 jo Keppres No.11/1976 jo Keppres No.11/1991 jo ICW (UU Perbankan Negara). Namun penyelesaian melalui jalur tersebut menurut kenyataan membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang dan tidak efektif. Guna mengatasi masalah tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan UU No.5/1991 dan Keppres No.55/1991 tentang Kejaksaan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Dalam Pasal 27 UU No.5/1991 dikatakan, bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan negara. Dan peran kejaksaan ini disebutkan sebagai peran tambahan. Bila dikaji lebih mendalam, bahwa peranan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara sekaligus sebagai penuntut umum, dapat dilaksanakan andaikata dalam penagihan pajak yang ditangani ternyata ditemukan unsur tindak pidana.
Kedua, bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Petugas pajak sebagai pihak yang berwenang mengurus piutang negara, dalam penagihan pajak dengan surat paksa, diyakini dapat cepat membawa hasil kendati cenderung mengesampingkan segi-segi hukum. Kepentingan penagihan pajak dengan surat paksa yang mengutamakan pemasukan devisa bagi negara, semestinya berpijak pada aturan yuridis. UUD 1945 menegaskan, bahwa negara RI adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dijunjung tinggi, karena hukum nasional kita harus melandasi dan mengarahkan segala perilaku masyarakat maupun Pemerintah di dalam pembangunan negara, bangsa dan masyarakat. Proses hukum memerlukan pembuktian yang fair, benar, selengkap-lengkapnya, dan bahkan dimata masyarakat salah pun masih dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan oleh keputusan pengadilan (Azas Praduga Tidak Bersalah yang dijamin oleh UU.No.14/1970 yang lazim dikenal dengan Azas Presumption Of Innocent). Tidak tertutup juga kemungkinan, bahwa demi kepentingan yang secara objektif dinilai lebih besar, kemungkinan saja ditempuh asas Oportunitas (Menutup Perkara demi kepentingan Umum) yang sedikit banyak mendesak berlakunya secara penuh asas kebenaran dan keadilan.
UU Perpajakan, menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan UU Perpajakan ini mengacu pada kebijaksanaan pokok pemerintah. Dalam kenyataan masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Baik UU No.17/1997 maupun UU No.19/1997 sama sekali mengabaikan hak asasi manusia, berupa pengabaian atas asas Praduga tidak bersalah.
Ketiga, pengertian titel eksekutorial. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur ketentuan tentang tata cara tindakan penagihan pajak yang berupa penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan, pencegahan, dan atau penyanderaan, serta pelelangan. Dalam Undang-undang ini, Surat Paksa diberi kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai pelelangan barang. Dalam kaitan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa ketentuan Pasal 224 HIR tidak dapat diterapkan langsung, karena pengertian kekuatan titel eksekutorial harus terlebih dahulu diputuskan oleh pengadilan.
Ketentuan yang mempunyai titel eksekutorial adalah kebijakan yang dianggap sepihak, sebagaimana dituangkan dalam fatwa Mahkamah Agung Nomor 213/229/85/II/Um-TU/Pat, tanggal 16 April 1985. Dengan demikian ketentuan penagihan pajak dengan surat paksa yang bertitel eksekutorial bertentangan dengan pasal 224 HIR maupun Fatwa Makhamah Agung.
Keempat, penyitaan. Dalam BAB IV tentang PENYITAAN, pada Pasal 12 UU No. 19/1997, ditetapkan apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan. Dalam Pasal 17, antara lain ditegaskan, bahwa : Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Dalam Pasal 25 UU No.19/1997, antara lain ditetapkan, bahwa : apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. Bertitik tolak dari ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, dapat dikemukakan bahwa tata cara pelaksanaan penyitaan, adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan 227 HIR, antara lain menegaskan, bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan melalui surat permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan dikeluarkan keputusan mengenai penyitaan tersebut (Revindicatoir dan Conservatoir Beslag). Dengan demikian petugas pajak yang melakukan penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diatur dalam UU No.19/1997, tidak dibenarkan melakukan penyitaan tanpa seijin Ketua Pengadilan Negeri.
Kelima, penyanderaan. Guna kepastian pemungutan pajak, dalam Pasal 33 UU No. 19 Tahun 1997 ditegaskan, bahwa : Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Bila putusan hakim tidak dipenuhi, disamping menyita dan melelang barang milik terutang (Pasal 197 HIR), terutang dapat disandera dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pengaturan Lembaga Gijzeling tidak terbatas pada HIR tetapi masih diakui oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan UU.No.49/Prp /1960. Dengan demikian penyanderaan yang dilakukan oleh fiscus (Petugas pajak) sebagaimana diatur dalam UU No.19/1997 adalah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata (HIR).
Tindakan penyanderaan adalah bertentangan dengan asas UUD 1945 yang mengakui dan menghormati terhadap HAM. Kedaulatan dari rakyat dalam negara hanya dapat terwujud jikalau semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kebebasan yang tidak dapat dibatasi atau dirampas tanpa persetujuan dari yang berkepentingan.
Keenam, perlindungan hukum wajib pajak. Salah satu tujuan dari tax reform tahun 1983 dengan mengintrodusir sistem selfassessment antara lain adalah untuk menghilangkan dominasi aparatur pajak dalam menetapkan pajak. Akan tetapi dengan tax reform tahun 1994, maka prosedur perampungan digantikan oleh pemeriksaan dengan perbedaan asasi bahwa perampungan tidak selalu terjadi kontak dengan wajib pajak. Menjadi kekhawatiran wajib pajak, adalah bahwa terjadinya kekeliruan dari aparatur pemeriksa pajak. Kedua undang-undang tersebut, tidak mengandung ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap wajib pajak yang menjadi korban dari kekeliruan pemeriksaan pajak dalam menerapkan UU Perpajakan. Wajib pajak yang kemudian bandingnya dimenangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, namun harta bendanya telah terlebih dahulu dilelang.
Ketentuan pasal 40 UU No.19 tahun 1997, menyatakan bahwa wajib pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang, akan tetapi Direktur Jenderal pajak hanya akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang dari hasil pelelangan harta benda wajib pajak. Ketentuan ini jelas menggambarkan adanya ketidakadilan yang harus dialami oleh wajib pajak. Wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan jujur dan benar, bukan tidak mungkin nasibnya menjadi korban dari ulah pemeriksa pajak.
Mengkaji dis-harmonisasi kebijakan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan ini, tugas pemerintah bersama DPR bukanlah berfikir mengenai teori, melainkan harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara organis, secara piramida (tata urutan peraturan perundang-undangan) dari norma-norma yang terbentuk secara hirarkhis. Penafsiran berlakunya suatu perundang-undangan harus dipertimbangkan berdasarkan nilai-nilai dari suatu aturan hukum, apakah isi sesuatu peraturan perundang-undangan, norma materiel sesuai dengan hukum yang ideal, hukum yang hidup dan berkembang dalam kenyataan di masyarakat (The living law) yang berada diatas hukum positif atau dengan nilai yang disalurkan dari kebudayaan.
Dalam aliran positivisme, penafsirkan suatu undang-undang menjadi terkekang dalam suatu positivisme hukum analitis (Analytisch Reschtpositivisme), dimana hukum diasingkan dari masyarakat. Hukum itu dilihat sebagai suatu hal yang pasti yang ditetapkan dalam sumber hukum (law in the books). Berlainan halnya dengan aliran pemikiran realisme (pragmatism legal realism), bahwa suatu undang-undang ditafsirkan dengan memperhatikan kebiasaan yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat (law in action), dengan mengemukakan pemikiran “The law is what it does”.
Dari kondisi tersebut diatas, dapat dikemukakan, bahwa aliran positivisme mengutamakan kepastian hukum. Hukum hanya dipergunakan sebagai alat bagi penguasa untuk melaksanakan kekuasaannya. Sedangkan aliran pemikiran realisme, idealisme dan pragmatisme, adalah mengutamakan keadilan, yaitu empirisme yang harus diuji dengan ratio. Kekuasaan, ditinjau dari sifatnya adalah merupakan gabungan dari empirisme dengan positivisme, sehingga hukum itu, datangnya adalah dari kekuasaan yang sifatnya tidak abadi (sementara). Kekuasaan itu, berbicara mengenai benar dan salah, sedangkan hukum adalah berbicara mengenai baik dan buruk.
Menurut Irawan Soeyitno, bahwa membentuk peraturan perundang-undangan, diperlukan bakat seni tersendiri. Demikian juga pendapat Reed Dickerson seorang Guru Besar Perundang-undangan dari Universitas California, mengatakan bahwa “Legislatif drafting is both a sciencean art”. Hal yang sama juga dikemukanan oleh P.M. Bakhsi Guru Besar Perundang-Undangan dari India, bahwa “Knowledge of law is inteligence, memory, and judgement, while drafting is skill and art”.
Dewasa ini, dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, belum ditemukan suatu standar/pola baku, sehingga masing-masing lembaga, institusi baik pemerintah, DPR maupun organisasi masyarakat mempunyai pandangan, penafsiran, serta pola yang berbeda-beda dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan terbentuknya standardisasi kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan ini, antara lain diharapkan akan dapat : Menatapkan suatu pola/standar yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan; Memberikan pemahaman kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan masyarakat mengenai urgensi prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam penyusunan suatu naskah akademis peraturan perundang-undangan; Mempermudah perumusan asas dan tujuan serta pasal yang akan diatur dalam suatu Rancangan Undang-undang kemudian.
C. Penutup
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada akhir penulisan makalah ini, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan, Bahwa Ketentuan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang terkait, antara lain :Pertama, Reformasi perpajakan yang memberlakukan sistem self-assessment yang bertujuan untuk meminimalkan kontak langsung antara wajib pajak dengan aparatur pajak, tampaknya telah kembali kepada sistem yang berlaku sebelum tahun 1984, karena asas-asas dari system tersebut telah dipereteli, diganti menjadi prosedur pemeriksaan.
Kedua, Dengan diterbitkannya UU No.17/1997 dan UU No.19/1997, maka wajib pajak ditempatkan pada posisi yang tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Ketidakadilan ini dapat terjadi karena wajib pajak menjadi korban dari tindakan pemeriksa pajak yang dengan sengaja atau tidak telah keliru menerapkan ketentuan tersebut.
Ketiga, Pengertian titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam penagihan pajak dengan surat paksa, adalah bertentangan dengan fatwa Mahkamah Agung No.213/229/85/II/Um-TU/Pat, tanggal 16 April 1985 maupun pasal Pasal 224 HIR. Dan Keempat, Bahwa tata cara pelaksanaan penyitaan sebagaimana diatur dalam penagihan pajak dengan surat paksa, adalah bertentangan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam HIR yang harus berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 226 dan Pasal 227 HIR, (Revindicatoir dan Conservatoir Beslag), karena harus seijin Ketua Pengadilan Negeri.
Kelima, bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh fiscus (Petugas pajak) sebagaimana diatur dalam UU No.19/1997 adalah bertentangan dengan Pasal 209 s\d Pasal 224 HIR jo Pasal 242 s\d 258 RBG tahun 1948 ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR), PERMA No.1/2000; Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia.
Daftar Pustaka
A.Karim Nasution, SH. : "Bunga Rampai Permasalahan Penegakan Hukum Setelah Berlakunya KUHAP (UU.No.8 tahun 1981), Kejaksaan Agung-RI, Jakarta.
Andi Hamzah, SH. : "Korupsi dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan", Edisi Pertama, Akademika Pressindo, Jakarta 1984.
Bagir Manan, Pajak Sebagai Salah satu Penunjang Pembangunan, Penerbit : Imco, Bandung, 1996.
Ibrahim, Penangguhan Pajak Sebagai Suatu Sistem, Penerbit : Imco, Bandung, 1998.
Lima Undang-Undang Perpajakan Baru, Penerbit : Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 1997.
Mr R. Tresna, “Komentar HIR, Penerbit: Pradnya Paramita Pustaka Tekhnologi dan Informasi, Jakarta, 1993.
Jeane, Pajak Sebagai Salah Satu Unsur Penunjang Pembangunan, Penerbit : Imco, Bandung, 1999.
Ismail Saleh, SH. : "Ketertiban dan Pengawasan", Cetakan I, Haji Mas Agung, Jakarta 1988.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686; Beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
A. Latar Belakang
Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia yang dimulai pada tahun 1997, membuat sejumlah perusahaan berskala besar jatuh terpuruk, dan tidak sedikit juga hal itu dialami oleh perusahaan-perusahaan berskala kecil. Namun demikian bagi perusahaan kecil-menengah (UMKM) baik formal maupun informal ternyata mereka lebih sanggup bertahan dan justru segera dapat kembali pulih dan berkembang menata usahanya lebih cepat disbanding perusahaan-perusahaan besar. Seperti yang telah dibuktikan dengan data statistik populasi sektor UMKM mencapai 90,9% dari 42 juta unit usaha di Indonesia yang ternyata mampu menjadi penopang perekonomian nasional.
Laju perkembangan yang terus meningkat secara langsung akan memperkuat struktur perekonomian nasional dan hal itu terjadi karena adanya dukungan pendanaannya oleh lembaga keuangan baik perbankan maupun non bank. Lembaga keuangan baik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta mempunyai peran strategis, sebagai agent of development untuk membangun perekonomian yang pada akhirnya turut serta meningkatkan kesejahteranaan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejalan dengan program pemerintah yang menetapkan bahwa mulai tahun 2005 ditetapkan sebagai Keuangan Mikro, dimana sebagian energi dan keberpihakan lembaga keuangan diarahkan untuk memberdayakan sektor usaha mikro, maka dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, masing-masing lembaga keuangan berkompetisi dalam penyaluran dananya untuk membantu sektor UMKM. Banyak diantara BUMN yang sukses menyalurkan kreditnya, tetapi tidak sedikit yang justru tidak mampu melaksanakan program tersebut, walapun alokasi dana yang tersedia cukup melimpah.
Apa yang dilakukan perbankan juga dilakukan oleh pegadaian sebagai lembaga keuangan non bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana pasca krisis turut berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraaan masyarakat kecil/ menengah melalui jasa layanan kreditnya dengan jaminan gadai & fidusia.
Pegadaian sebagai BUMN berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) mempunyai kedudukan strategis dalam membangun perekonomian masyarakat kecil/menengah, yaitu membantu Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil/menengah melalui jasa penyaluran kredit atas dasar hukum gadai dan usaha lain yang menguntungkan( pasal 7 P.P.103/2000) hal ini sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 36 U.U.No.19/2003 tentang BUMN bahwa maksud dan tujuan PERUM adalah "Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa barangdan/atau jasa yang berkuallitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat" .
Sebagai Perusahaan yang berbentuk PERUM dibebani tugas ganda yaitu Public Service Obligation (PSO) dan Profit Oriented (pasal 6 P.P.103/2000), dua tugas tersebut bertolak belakang disatu sisi mengharuskan untuk memberikan pelayanan kemanfaatan umum kepada masyarakat dengan mengabaikan aspek bisnis, namun disi lain ditugaskan oleh Pemerintah agar Perusahaan harus menghasilkan laba. Menurut penjelasan pasal 36 U.U.No.19/2003 proporsi tugas tersebut lebih dititik beratkan kepada pelayanan demi kemanfaatan umum dari pada mencari laba, sehingga apabila misi PSO ini dijalankan secara konsekwen membawa kewajiban bagi Pemerintah untuk menyediakan dana secukupnya untuk melaksanakan fungsi tersebut.
Kondisi dilapangan ternyata tidak demikian Pemerintah tidak berkehendak memberikan tambahan modal (modal penyertaan) padahal Perusahaan sangat membutuhkan tambahan permodalan mengingat perkembangan usahanya yang terus meningkat, disisi lain Pemerintah menghendaki agar Perusahaan selalu terus menciptakan dan meningkatkan nilai (value creation and improving) agar perusahaan mampu meraih keuntungan (profitabilitas) yang sebesarbesarnya untuk disumbangkan devidennya kepada Pemerintah, mengingat target deviden tahun 2006 ini untuk seluruh BUMN (144 BUMN) mencapai 23,5 trilliun rupiah meningkat 100% dari tahun 2005.
Apabila kedua fungsi tersebut dilakukan secara konsekwen oleh BUMN yang berbentuk PERUM maka dapat dibayangkan bahwa betapa beratnya mengelola sebuah perusahaan yang dibebani porsi tugas sosial lebih besar tetapi harus menghasilkan laba untuk disetorkan kepada Pemerintah. Kebijakan yang ditempuh Pegadaian dalam mengemban tugas tersebut adalah dengan menerapkan kebijakan subsidi silang, artinya disatu sisi Pegadaian melaksanakan PSO untuk kemanfaatan umum dengan konsekwensi ditandai dengan banyaknya kantor cabang khususnya di P.Jawa yang merugi. Untuk menutup kerugian atas pelayanan umum tersebut dibiayai dengan kegiatan usaha yang dapat memberi keuntungan. Konkritnya selama ini Pegadaian menyalurkan kredit dengan skim jaminan gadai dan fidusia untuk skim kredit jaminan gadai yang nilainya kecil (golongan A) yaitu pinjaman Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 150.000,- sebenarnya merugi karena beban biaya operasional lebih besar dari pendapatan, namun hal ini bisa ditutup oleh pendapatan dari penyaluran kredit gadai golongan B, C dan D, kredit kreasi /krasida dengan nilai pinjaman sampai dengan Rp. 50.000.000,- yang menghasilkan keuntungan (surplus).
B. Undang-Undang Anti Monopoli dan RUU Jasa Gadai
Dibukanya era perdagangan bebas dengan terbitnya U.U.No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka setiap orang mempunyai kebebasan melakukan kegiatan dalam berbagai jenis usaha termasuk usaha jasa gadai kecuali yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam U.U.No.5 tahun 1999 secara tegas melarang praktek monopoli termasuk yang dilakukan oleh BUMN. Undang-undang tersebut membawa iklim kondusif bagi Para pelaku usaha untuk menjaga agar dapat tercipta persaingan usaha yang sehat.
Persaingan perlu dijaga eksistensinya agar tercipta efisiensi baik oleh Pengusaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Dengan persaingan akan diperoleh harga yang murah dengan kualitas barang/jasa yang baik. Larangan praktek monopoli diantaranya dalam bentuk Larangan melakukan kegiatan- kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopli dan atau persaingan usaha tidak sehat yaitu melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa (pasal 17 ayat (1).
Dalam ayat (2) pasal 17 ditentukan bahwa Pelaku Usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang apabila barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya atau mengakibatkan Pelaku usaha lain tidak dapat masuk kedalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama. Namun demikian pengecualian praktek monopoli ini dapat saja dilakukan oleh suatu lembaga tertentu asalkan ditunjuk oleh Pemerintah yang pelaksanaannya harus ditetapkan dalam bentuk undang-undang dengan mendapat persetujuan DPR.
Adanya Undang-undang No.5 tahun 1999 merupakan tantangan bagi Pegadaian karena selama ini bisa dikatakan sebagai boleh dikatakan pemegang monopoli. Namun apabila dikaji lebih dalam sebenarnya Perum Pegadaian tidak berkedudukan sebagai pemegang monopoli, karena telah banyak lembaga perbankan/jasa keuangan lain dalam menjalankan usahanya yang menerapkan sistem gadai dalam skim kreditnya.
Walaupun untuk kondisi sekarang masih sebagai market leader, tetapi rasa was-was kalah bersaing dengan pelaku pasar lainnya itu tetap ada apalagi bilamana formula usaha jasa gadai ini juga diberikan kepada pihak swsata sebagaimana rencana Pemerintah hendak meluncurkan Undang-undang jasa gadai.
Adanya Rancangan Undang-Undang Jasa gadai tersebut secara langsung merupakan ancaman bagi Pegadaian, karena tidak menutup kemungkinan akan tumbuh menjamur diberbagai tempat lembaga-lembaga keungan yang melakukan usaha atau bisnis serupa pegadaian. Persaingan akan semakin ketat siapa kuat akan menjadi pemenangnya, dan tidak menutup kemungkinan pihak Swasta akan mengambil alih posisinya (market leader), karena unggul dalam pelayanan terutama dari segi harga yang lebih rendah dari Pegadaian.
Dalam RUU tersebut ditentukan bahwa bentuk hukumnya adalah Perseroan terbatas (PT) dan Perusahaan Umum (Perum). Status PT sebagaimana dimaksud dalam U.U.No.1 tahun 1995 didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan semata, berbeda halnya dengan Perum yang juga dibebani tugas sosial. Tidaklah fair apabila kedua badan hukum tersebut harus berkompetisi dalam lingkup bisnis yang sama. Status PT secara teoritis akan lebih efisien pengelolaannya karena dapat berkonsentrasi penuh dalam mencari keuntungan, berbeda halnya dengan status Perum yang notabene adalah Perusahaan milik negara (BUMN). Untuk mengatasi hal itu idealnya memberikan kebijakan khusus apabila Pegadaian masih dikehendaki berstatus Perum, yaitu dengan memberikan dukungan permodalan yang memadai untuk menjalankan fungsi sosialnya.
Dalam RUU Jasa Gadai ditentukan bahwa besarnya Sewa Modal (tarif bunga) ditentukan sendiri oleh Perusahaan, hal ini berarti bahwa setiap badan usaha mempunyai kebabasan dan pasarlah yang akan memberikan penilaian mampu tidaknya dalam persaingan. Setidaknya Pemodal kuat akan menawarkan jasanya dengan harga relative murah sehingga kondisi demikian akan menyulitkan bagi Perum untuk bersaing. Dengan Perusahaan Swasta pemodal kuat. Posisi Perum sangat dilematis, disatu pihak harus berani bersaing disisi lain kondisi permodalannya kurang mendukung. Bila Pemerintah konsisten sebagai regulator dan sebagai player (Pelaku bisnis) tentunya juga harus konsisten dan fair dalam memperlakukan setiap badan usaha termasuk yang berstatus BUMN dengan memberikan kondisi dan tugas yang sama, atau bila tetap dengan kondisi semula diberikan bantuan penyertaan modal yang memadai.
Dalam sistem gadai sebagaimana dimaksud dalam pasal 1150 KUHPerdata, merupakan hak kebendaan kreditur terhadap benda bergerak yang menjadi obyek jaminan. Kreditur mempunyai hak preference untuk mengambil pelunasan secara didahulukan dari kreditur lainnya apabila pihak debitur ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran utangnya. Penyerahan barang sebagai obyek jaminan pada umumnya dilakukan dari tangan ke tangan , yaitu penyerahan (levering) secara kontan dan konkriet dari pemberi jaminan (debitur) kepada penerima jaminan (kreditur). Selama ini Pemberi jaminan dianggap sebagai pemilik barang ( pasal 1977 ayat (2) KUHPerdata) padahal dalam praktek tidak selalu demikian .
Pelaksanaan ketentuan pasal 1977 KUHPerdata tersebut masih rawan terhadap unsur pidana, karena sifatnya anggapan sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Dalam kasus kriminal yang menimpa Pegadaian, sering dituduh sebagai penadah (pasal 480 KUHPidana) karena menerima barang jaminan berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktek tidak semua barang bergerak didukung oleh surat bukti kepemilikan, kecuali kendaraan (motor/mobil) ada BPKBnya, lain halnya dengan bukti kepemilikan benda tetap (tanah/bangunan) yang selalu didukung dengan sertifikat kepemilikan.
Dengan lahirnya Undang-undang No..42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia membawa keluwesan dalam hukum jaminan, terutama gadai, barang tidak perlu lagi diserahkan kepada Kreditur tetapi cukup hak kepemilikannya saja sedangkan obyek jaminan tetap dikuasai oleh Debitur. Untuk melindungi kepentingan Kreditur, maka Debitur diwajibkan melakukan perawatan obyek jaminan dan adanya sanksi pidana bilamana pihak Debitur menyalahgunakan / mengalihkan obyek jaminan.
Sistem jaminan fidusia ini diterapkan oleh Pegadaian dalam skim kredit kreasi (kredit angsuran system fidusia), yang ternyata memperoleh tanggapan positip dari masyarakat. Dana yang disalurkan berasal dari surat utang pemerintah rekening 005 sebesar 200 milyard rupiah Dalam waktu kurang dari setahun sudah terserap 400 milyard rupiah lebih, karena tariff bunganya relatif murah yaitu 12% setahun. Untuk mendanai kredit kreasi ini terpaksa Pegadaian harus mencari dana tambahan dari lembaga perbankan yang tarif bunga bersifat komersiel. Secara bisnis dana talangan dari lembaga perbankan tersebut rugi bila diperuntukkan pendanaan kredit kreasi, namun karena dalam rangka mengemban misi perusahaan maka itu merupakan resiko yang disadari.
Dilapangan ternyata Kredit yang ditujukan untuk sektor usaha mikro formal/informal ini ternyata mampu bersaing dengan paket kredit UMKM yang disalurkan oleh lembaga perbankan maupun lembaga keuangan BUMN lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa pangsa pasar kredit UMKM masih potensial untuk dikembangkan sebagai amanat dan perwujudan dari misi perusahaan yang digariskan oleh pemerintah.
C. PENUTUP
Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pemerintah menugaskan BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum) untuk turut serta membantu Pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang berkuallitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Tugas tersebut diujudkan sebagai public service obligation (PSO) memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dan mencari keuntungan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Untuk menjalankan misi layanan tersebut, Pegadaian cukup berhasil apabila dilihat dari indikator perkembangan out letnya hingga saat ini telah mencapai sekitar 800 kantor cabang tersebar diseluruh pelosok tanah air demikian pula apabila dilihat dari pencapaian omzet di mana tahun 2005 mencapai 13, 3 triliun rupiah dan untuk tahun 2006 ditargetkan mencapai 14, 8 triliun rupiah. Dilihat dari jumlah angka tersebut diperlukan modal kerja sebesar 4,73 trilliun rupiah, padahal modal sendiri sekitar 513 milyard rupiah ini berarti bahwa komposisi permodalan Pegadaian masih didominasi dari pinjaman utang.
Dalam memenuhi kebutuhan permodalan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 12 P.P.103 tahun 2000, Pegadaian diberikan kewenangan menerbitkan obligasi (surat utang) dalam rangka pengerahan dana masyarakat dan untuk pelaksanaannya diperlukan izin dari Pemerintah selaku Pemegang saham tunggal. Disamping dengan menerbitkan obligasi juga dilakukan peminjaman rekening koran ke lembaga perbankan untuk mengatasi kebutuhan permodalan yang setiap tahunnya terus meningkat. Permasalahan permodalan ini sangat komplek., karena perbandingan modal sendiri dengan modal pinjaman ( Debt equity Ratio) saat ini yang hampir mencapai 1 berbanding 5 dan tentunya akan terus meningkat seiring dengan perkembangan usaha Pegadaian. Dengan semakin besar pinjaman permodalan sebenarnya mempunyai risiko semakin tinggi pula, yang apabila tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya tidak menutup kemungkinan pihak kreditur dapat melakukan tuntutan kepailitan.
Konsekwensi modal kerja dari pinjaman berarti harus mampu menjual dengan harga yang relative tinggi apabila ingin memperoleh margin keuntungan, padahal Pegadaian dibebani PSO yang harus menjual dengan harga rendah terjangkau oleh masyarakat kecil lemah ekonominya . Apabila porsi PSO ini lebih besar sebagaimana diamanatkan pasal 36 U.U.No.19/2003 bisa dipastikan suatu ketika Pegadaian dapat dipailitkan oleh Investor bilamana tidak mampu membayar kewajibannya pada waktunya.
Permasalahan permodalan ini tiada kunjung berakhir, karena Pemerintah belum mampu memberikan suntikan modal penyertaan sebagai tambahan modal kerja. Padahal apabila dilihat dari anggaran dasarnya (pasal 7 P.P.No.103/2000) maka misi Pegadaian sebenarnya dapat dikatakan sebagai agent of development yaitu membantu Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan perekonomian rakyat kecil. Oleh karena itu sudah selayaknya mendapat perhatian tambahan modal penyertaan agar Pegadaian dapat benar-benar menjalankan fungsi Public Service obligation (PSO) secara benar dan konsisten.
DAFTAR PUSTAKA
Bagir Manan, Peranan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional, Penerbit : Armico, Bandung, 1987.
Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Penerbit : PT. Remaja Rosda Karya, Bandung, 1993.
---------, Hans Kelsen, Dalam Lily Rasjidi, Hukum Positif, Penerbit : Imco, Bandung, 1993.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat .
Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 tentang Perusahaan umum (Perum)
Pegadaian.
KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME) DI TINJAU DARI SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN INDONESIA
Diposkan oleh PURWADI, SHLATAR BELAKANG MASALAH
Adanya kecanggihan teknologi komputer di zaman abad modern ini, memang Sangat bermanfaat bagi manusia.Keunggulan komputer berupa kecepatan dan ketelitiannya dalam menyelesaikan pekerjaan sehingga dapat menekan jumlah tenaga kerja, biaya serta memperkecil kemungkinan melakukan kesalahan, mengakibatkan masyarakat semakin mengalami ketergantungan kepada komputer. Namun dampak negatif dapat timbul apabila terjadi kesalahan peralatan komputer yang mengakibatkan kerugian besar bagi pemakai (user) atau pihak-pihak yang berkepentingan. Kesalahan yang disengaja mengarah kepada penyalahgunaan komputer.
Usaha mewujudkan cita-cita hukum (rechtside) untuk mensejahterakan masyarakat melalui kebijakan hukum pidana tidak merupakan satu-satunya cara yang memiliki peran paling strategis. Dikatakan demikian karena hukum pidana hanya sebagai salah satu dari sarana kontrol masyarakat (sosial).Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di
Cyberspace:
1. Pendekatan teknologi,
2. Pendekatan sosial budaya-etika, dan
3. Pendekatan hukum.
Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya.
Dikatakan penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dalam istilah lain dapat dikenal, “ tiada pidana tanpa kesalahan”. Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bdikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, makalah ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap
Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia. Oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, bagaimana pembuktian-pembuktian dalam Cyber Crime cukup sulit dilakukan mengingat, bahwa hukum di Indonesia yang mengatur masalah ini masih banyak cacat hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku Cyber Crime untuk lepas dari proses pemidaan.
Bentuk-bentuk Cyber Crime pada umumnya yang dikenal dalam masyaakat dibedakan menjadi 3 (tiga) kualifikasi umum, yaitu :
a.Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer
• Illegal access
(akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
• Data interference
(mengganggu data komputer)
• System interference
(mengganggu sistem komputer)
• Illegal interception in the computers, systems and computer networks operation
(intersepsi secara tidak sah terhadap komputer, sistem, dan jaringan operasional komputer)
• Data Theft
(mencuri data)
• Data leakage and espionage
(membocorkan data dan memata-matai)
• Misuse of devices
(menyalahgunakan peralatan komputer)
b.Kejahatan Dunia Maya yang menggunakan komputer sebagai alat kejahatan
Credit card fraud
(penipuan kartu kredit)
•Bank fraud
(penipuan terhadap bank)
• Service Offered fraud
(penipuan melalui penawaran suatu jasa)
• Identity Theft and fraud
(pencurian identitas dan penipuan)
• Computer-related fraud
(penipuan melalui komputer)
• Computer-related forgery
(pemalsuan melalui komputer)
• Computer-related betting
(perjudian melalui komputer)
•Computer-related Extortion and Threats
(pemerasan dan pengancaman melalui komputer)
c.Kejahatan Dunia Maya yang berkaitan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer
• Child pornography
(pornografi anak)
• Infringements Of Copyright and Related Rights
(pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait)
• Drug Traffickers
(peredaran narkoba), dan lain-lain.
Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk kategorikan sesuatu dengan ukuran dalam kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan obyek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata, meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subyek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Penggunaan hukum pidana dalam mengatur masyarakat (lewat peraturan perundang-undangan pidana) pada hakekatnya merupakan bagian dari suatu langkah kebijakan (policy). Selanjutnya untuk menentukan bagaimana suatu langkah (usaha) yang rasional dalam melakukan kebijakan tidak dapat pula dipisahkan dari tujuan kebijakan pembangunan itu sendiri secara integral. Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi terlepaskan dari tujuan pembangunan nasional itu sendiri; yakni bagaimana mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.Selain itu, perkembangan hukum di Indonesia terkesan lambat, karena hukum hanya akan berkembang setelah ada bentuk kejahatan baru.
Jadi hukum di Indonesia tidak ada kecenderungan yang mengarah pada usaha preventif atau pencegahan, melainkan usaha penyelesaiannya setelah terjadi suatu akibat hukum. Walaupun begitu, proses perkembangan hukum tersebut masih harus mengikuti proses yang sangat panjang, dan dapat dikatakan, setelah negara menderita kerugian yang cukup besar, hukum tersebut baru disahkan. Kebijakan hukum nasional kita yang kurang bisa mengikuti perkembangan kemajuan teknologi tersebut, justru akan mendorong timbulnyakejahatan-kejahatan baru dalam masyarakat yang belum dapat dijerat dengan menggunakan hukum yang lama. Padahal negara sudah terancam dengan kerugian yang sangat besar, namun tidak ada tindakan yang cukup cepat dari para pembuat hukum di Indonesia untuk mengatasi masalah tersebut.
A. PENGERTIAN TINDAK PIDANA
Tindak pidana berasal dari suatu istilah dalam hukum belanda yaitu strafboarfeit. Ada pula yang mengistilahkan menjadi delict yang berasal dari bahasa latin delictum. Hukum pidana negara anglo saxon memakai istilah offense atau criminal act. Oleh karena itu KUHP Indonesia bersumber pada Wetbook van strafrecht Belanda, maka memakai istilah aslinya pun sama yaitu Strafboarfeit.Strafboarfeit telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perbuatan yang dapat dihukum.Srafbartfeit sama pengertiannya dengan Peristiwa pidana/ perbuatan pidana/Tindak pidana /danDelik.
Kemudian pemakaian istilah tindak pidana dan kejahatan seringkali mengalami kerancuan dan tumpang tindih dalam pemakaian istilah ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa istilah yang dipakai dalam rumusan pasal pasal yang ada dalam rumusan KUHP adalah istilah tindak pidana.
Dalam hukum pidana sendiri istilah tindak pidana dikenal dengan strafbarfeit dan memiliki penjelasan yang berbeda beda akan tetapi intinya sama yaitu peristiwa pidana atau sebagai tindak pidana. Menurut Van Hamel,strafbarfeit adalah kelakuan orang yang dirumuskan dalam wet atau undang-undang yang bersifat melawan hukum yang patut dipidana (strafwaardig) dan dilakukan dengan kesalahan.
Menurut P. Simons yang menggunakan istilah peristiwa pidana adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang, bertentangan dengan hukum dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggung jawab. Simon memandang semua syarat untuk menjatuhkan pidana sebagai unsur tindak pidana dan tidak memisahkan unsur yang melekat pada perbuatannya (crime act) tindak pidana dengan unsur yang melekat pada aliran tinddak pidana (criminal responsibility atau criminal liability atau pertanggung jawaban pidana). Kemudian dia menyebut unsur unsur tindak pidana, yaitu perbuatan manusia, diancam dengan pidana, melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan, oleh orang yang mampu bertanggung jawabUnsur-unsur tersebut oleh simon dibedakan antara unsur obyektif dan unsur subyektif. Yang termasuk unsur obyektif adalah : Perbuatan orang, akibat yang kelihatan dari perbuatan itu, dan kemungkinan adanya keadaan tertentu yang menyertainya. Unsur subyektif adalah orang yang mampu bertanggung jawab dan adanya kesalahan
Moeljatno memberikan pengertian tentang perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (Moeljatno, 1987,Asas-Asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, hal 569 asruchin Ruba’i - Made S. Astuti Djajuli, 1989,Hukum pidana I, Malang, hal 35 xviii(sanksi) yang berupa pidana tertentu, barang siapa melanggar larangan tersebut. Larangan tersebut ditujukan kepada perbuatan, sedangkan ancaman pidananya ditujukan pada orang yang menimbulkan kejadian itu10. Moeljatno memisahkan antara criminal act dan criminal responsibility yang menjadi unsur tindak pidana.Menurut Moeljatno hanyalah unsur-unsur yang melekat pada criminal act (perbuatan yang dapat dipidana). Sedangkan yang termasuk unsur-unsur tindak pidana adalah perbuatan (manusia), memenuhi rumusan Undang-undang, bersifat melawan hukum
B. PENGAMANAN TELEKOMUNIKASI MENURUT UNDANG-UNDANGNOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI
Pasal 40 Undang-undang No. 3 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”
Pasal tersebut diciptakan dengan maksut dan tujuan untuk mencegah, menghentikan dan menghukum para pelaku kejahatan melalui sarana telekomunikasi. Adanya landasan hukum tersebut masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan yang dilakukan melalui alat-alat telekomunikasi.
C. KOMPUTER
Institut Komputer Indonesia mendefinisikan komputer sebagai berikut: “Suatu rangkaian peralatan-peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja dibawah kontrol statu operating system, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program serta mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan operating system, program dan data yang diolah.”
Operating system berfungsi untuk mengatur dan mengkontrol sumber daya yang ada, baik dari hardware berupa komputer,Central Processing Unit (CPU) dan memory/storage
serta software komputer yang berupa program-program komputer yang dibuat oleh programmer
Jenis-jenis Oerating System ntara lain PC-DOS (Personal Computer Disk Operating System), MS-DOS (Microsoft Disk Operating System), Unix, Microsoft Windows, dan lain-lain.
D. INTERNET
Internet adalah Sistem informasi global yang menghubungan berbagai jaringan komputer secara bersama-sama dalam suatu ruang global berbasis Internet Protocol.Internet merupakan jaringan luas dari komputer yang lazim disebut dengan orldwide network. Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi, seperti kabel telepon, serat optik, satelit ataupun gelombang frekuensi. Jaringan komputer ini dapat berukuran kecil seperti
Institut Komputer Indonesia (IKI), 1981,Pengenalan Komputer (Introduction to Computer), hal. 1, dikutip dari Andi Hamzah, Loc. cit..xxLokal Area Network(LAN) yang biasa dipakai secara intern di kantor-kantor, bank atau perusahaan atau biasa disebut dengan intranet, dapat juga berukuran superbesar seperti internet.The Federal Networking Council (FNC) memberikan definisi mengenai internet dalam resolusinya tanggal 24 Oktober 1995 sebagai berikut:
“Internet refers to the global information system that –i.is logically linked together by a globally unique address space based in theInternet Protocol (IP) or its subsequent extensions/follow-ons;ii.is able to support communications using the Transmission ControlProtocol/Internet Protocol (TCP/IP) suite or its subsequent extension/followons,and/or other Internet Protocol )IP)-compatibleprotocols; andiii.Providers, uses or makes accessible, either publicly or privately, high levelservices layered on the communications and related infrastructure described herein.”
E. PENGERTIAN INFORMASI, TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan, bahwa Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik.Tidak terbatas pada trbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah dioleh yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
F. PENGERTIAN PEMBUKTIAN DAN HUKUM PEMBUKTIAN
Menurut R. Subekti, membuktikan ialah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Lebih lanjut dikatakan bahwa pembuktian itu hanyalah diperlukan dalam persengketaan atau perkara dimuka Hakim atau Pengadilan. Kemudian menurut Sudikno Mertokusumo menerangkan bahwa pembuktian mengandung beberapa pengertian, yaitu arti logis, konvensional dan yuridis.Membuktikan dalam arti logis adalah memberikan kepastian dalam arti mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti.
Untuk membuktikan dalam arti konvensional, disinipun membuktikan berarti juga memberikan kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak, melainkan kepastian nisbi atau relatif sifatnya. Dan membuktikan dalam arti yuridis berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Dengan demikian membuktian adalah suatu cara yang diajukan oleh pihak yang berperkara dimuka persidangan atau pengadilan untuk memberikan dasar keyakinan bagi hakim tentang kepastian kebenaran suatu peristiwa yang terjadi.
Hukum Pembuktian adalah merupakan sebagian dari hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk memerima, menolak dan menilai suatu pembuktian.Sumber hukum pembuktian adalah undang-undang, doktrin atau ajaran, dan jurisprudensi. Karena hukum pembuktian bagian dari hukum acara pidana, makasumber hukum yang pertama adalah Undang-undang nomor 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan penjelasannya yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.Apabila di dalam praktik menemui kesulitan dalam penerapannya atau menjumpai kekurangan atau untuk memenuhi kebutuhan maka dipergunakan doktrin atau yurisprudensi.Alat bukti adalah segala seuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai pembuktian guna menbimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti dan dengan cara-cara bagaimana alat bukti tersebut dipergunakan dan dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya.
Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan adalah :
a.Bagi penuntut umum, pembuktian adalah merupakanusaha untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan seorang terdakwa bersalah sesuai dengan surat atau catatan dakwaan.
b.Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakanusaha sebaliknya, untuk meyakinkan hakim, yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya. Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat-alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya. Biasanya bukti tersebut di sebut bukti kebalikan.
c.Bagi hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan.
Bahwa pada dasarnya seluruh kegiatan dalam proses hukum penyelesaian perkara pidana, sejak penyidikan sampai putusan akhir diucapkan di muka persidangan oleh majelis hakim adalah berupa kegiatan yang berhubungan dengan pembuktian atau kegiatan untuk membuktikan. Walaupun hukum pembuktian perkara pidana terfokus pada proses kegiatan pembuktian di sidang pengadilan, tetapi sesungguhnya proses membuktikan sudah ada dan dimulai pada saat penyidikan. Bahkan, pada saat penyelidikan, suatu pekerjaan awal dalam menjalankan proses perkara pidana oleh negara.Menurut Drs. Adami Chazawi, SH.,MH., yang dimaksud dengan mencari bukti sesungguhnya adalah mencari alat bukti, karena bukti tersebut hanya terdapat atau dapat diperoleh dari alat bukti dan termasuk barang bukti. Bukti yang terdapat pada alat bukti itu kemudian dinilai oleh pejabat penyelidik untuk menarik kesimpulan, apakah bukti yang ada itu menggambarkan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana ataukan tidak. Bagi penyidik, bukti yang terdapat dari alat bukti itu dinilai untuk menarik kesimpulan, apakakah dari bukti yang ada itu sudah cukup untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sudah cukup dapat digunakan untuk menemukan tersangkanya.
G. PENGERTIAN ALAT BUKTI MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 5 ayat 1 dan 2 mendeskripsikan bahwa Dokumen elektronik dan Informasi Elektronik adalah merupakan alat bukti yang sah. Selain dalam pasal 44 Undang-undang yang sama mengatakan :
“Alat bukti penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan menurut ketentuan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut :
a.alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
b.alat bukti lain berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).”
H. KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)
Kejahatan adalah perbuatan merugikan orang lain dan/atau sekelompok orang dan/atau instasi yang dilakukan dengan bertujuan untuk menguntungkandiri sendiri, baik secara materi maupun kejiwaannya. Kejahatan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas apapun sebagai alat untuk nelakukan perbuatannya, termasuk di dalamnya adalah perangkat Informasi dan Transaksi Elektronik, contohnya seperti komputer,credit card, televisi, dan lain sebagainya.Istilah cyberspace uncul pertama kali dari novel William Gibson berjudul Neuromancer pada tahun 1984.
Istilah cyberspace pertama kali digunakan untuk menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990.Secara etimologis, istilah cyberspace sebagai suatu kata merupakan suatu istilah baru yang hanya dapat ditemukan di dalam kamus mutakhir. CambridgeAdvanced Learner's Dictionary memberikan definisi cyberspace sebagai “the Internet considered as an imaginary area without limits where you can meet people and discover information about any subject”
The American Heritage Dictionary of English Language Fourth Edition
mendefinisikan cyberspace sebagai “the electronic medium of computer networks, in which online communication takes place”. Pengertian cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet. Bruce Sterling mendefinisikan cyberspace sebagai the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur
Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) merupakan suatu tindak kejahatan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan mediasi dunia maya atau Virtual World , salah satunya adalah melalui internet. Perbuatan melawan hukum dalam dunia maya sangat tidak mudah untuk diatasi denganmengandalkan hukum positif konvensional. Indonesia saat ini sudah merefleksikan diri dengan negara-negara lain seperti Malaysia, Singapura, India, atau negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan negara-negara Uni Eropa yang secara serius mengintegrasikan regulasi Hukum Siber ke dalam instrumen hukum positif nasionalnya.Cyber Law atau disebut juga Hukum Siber adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dunia maya, yang secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab. Sebutan Hukum Siber di beberapa negara lain adalah Law OfInformation Technology, Virtual World Law dan Hukum Mayantara.Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertanggung jawab yang berbasis virtual atau maya.Istilah Hukum Siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran, bahwa cyber jika diidentikan dengan dunia maya akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat atau semu.
I. BENTUK-BENTUK CYBER CRIME
Cyber Crime yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer:
a.Illegal Access (akses secara tidak sah terhadap sistem komputer)
Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan akses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain.Hacking merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.Perbuatan melakukan akses secara tidak sah terhadap sistem komputer belum ada diatur secara jelas di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Untuk sementara waktu, Pa22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat diterapkan. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyatakan: “setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
-Akses ke jaringan telekomunikasi; dan/atau
-Akses ke jasa telekomunikasi; dan/atau
-Akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
”Pasal 50 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memberikan ancaman pidana terhadap barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Namun setelah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik diundangkan, pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah tidak perlu digunakan lagi. Karena pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sudah mampu menjerat pelaku.Dalam pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik disebutkan, bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem Elektronik Milik orang lain (ayat 1) dengan cara apa pun, (ayat 2) dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumenelektronik, (ayat 3) dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.” Ketentuan pidana pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diatur dalam pasal 46 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. untuk ayat 1, ketentuan pidananya yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sedangkan ayat 2 pasal 46 memberikan ketentuan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).Untuk ayat 3, ketentuan pidanannya adalah pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
b.Data Interference (mengganggu data komputer)
Yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghapus, memerosotkan (deterioration ), mengubah atau menyembunyikan (suppression ) data komputer tanpa hak. Perbuatan menyebarkan virus komputer merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering terjadi.Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam cyber crime . Jika perbuatan data interference dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat 1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronikmilik orang lain atau milik publik.”
Isi dari pasal tersebut di atas dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan tersebut, karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.Ketentuan Pidananya diatur dalam pasal 28 ayat 1Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
c.System Interference (mengganggu sistem komputer)
Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melakukan gangguan terhadap fungsi sistem komputer dengan cara memasukkan, memancarkan, merusak, menghapus, memerosotkan, mengubah, atau menyembunyikan data komputer. Perbuatan menyebarkan program virus komputer dan E-mail bombings (surat elektronik berantai) merupakan bagian dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.Pasal 38 Undang-Undang Telekomunikasi belum dapat menjangkau perbuatan data interference maupun system interference yang dikenal di dalam cyber crime . Jika perbuatan data interference
dan system interference tersebut mengakibatkan kerusakan pada komputer, maka Pasal 406 ayat (1) KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut.Namun tidak demikian apabila yang rusak hanya sistem atau data dari komputer tersebut. Untuk kerusakan pada sistem, dasar hukumnya diatur dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Kemudian untuk ketentuan pidananya diatur dalam pasal 49Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi elektronik, yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10.000.000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).
d.Illegal Interception In The Computers, Systems And Computer Networks Operation (intersepsi secara tidak sah)
DAFTAR PUSTAKA
Bandung : PT Alumni, 2006.Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya PencegahanKejahatan Berteknologi Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Ahmad M Ramli, Prinsip-prisnsip Cyber Law Dan kendala HukumPositif Dalam Menanggulangi Cyber Crime, FakultasHukum Universitas Padjajaran, Jakarta, Desember 2004.
Ahmad Suwandi dan B. Ryanto Setyo, “Menabur entuh,Menuai Software Tangguh”, PC Media 08/2004.
Andi Hamzah, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika,Jakarta,1990.
Bambang Sunggono,Metodologi penelitian hukum, Rajawali Press.Jakarta,2005.
Lxx Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan danPengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana,Mandar Maju. Bandung. 2003
Laporan Akhir Penelitian, Kementrian Komunikasi Dan Informasi, Jakarta,November 2003.
Moch. Safar Hayim, Mengenali Undang-undang Media Dan Siber, Refika Aditama.2002.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media, 2005.
Saifudin Aswar, Metode Penelitian , Pustaka Pelajar, Jakarta, 2003.
S‘to, “ Seni Internet Hacking Uncencored”, Jasakom, 2004.
______________, “ Kajian Hukum Tentang Kejahatan Di Dunia Maya(Cyber Crime)”
Peraturan Perundang-undangan
“Garis-garis Besar Haluan Negara GBHN 1999-2004 TAP MPR NO. IV/MPR/1999”, 1999, Sinar Grafika, Jakarta.Kejaksaan Republik Indonesia, 1998, “Himpunan Peraturan tentang TugasDan Wewenang Kejaksaaan”, Buku II, diterbitkan oleh Kejaksaan Agung R.I.,Jakarta.Moeljatno, 1994, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, cetakankesembilanbelas, Bumi Aksara, Jakarta.Soenarto Soerodibroto, 2000, “KUHP dan KUHAP”, Edisi keempat, cetakankelima, PT RajaGrafindo Persada,Jakarta.Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, 2000,cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta.Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan TransaksiElektronik (ITE), Kementrian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia,
lxxiian, jurnal, majalah, dan media publikasi lain
Muladi, 22 Agustus 2002,
“Kebijakan Kriminal terhadap Cybercrime”,
Media Hukum Vol. 1 No. 3, Persatuan Jaksa Republik Indonesia.Pattiradjawane, Rene L.,
“Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”,
Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat tidak hanya terbatas menjalankan fungsi beracara dimuka hakim/pengadilan.Akan tetapi sudah merupakan bagian dari kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari sebuah badan hukum. Terbukti makin maraknya tenaga Konsultan Hukum yang dipakai di berbagai bidang usaha.
Tulisan ini sengaja saya hadirkan untuk para usahawan yang belum paham atau ingin tahu lebih jauh lagi tentang peran dan fungsi Legal Audit& Legal Opinion di dunia usaha.
Mengingat kesibukan saya sebagai seorang advokat tentunya tulisan yang singkat ini tidak akan mampu memuaskan para pembacanya. Harapan saya walaupun tulisan ini singkat tetapi dapat membuka wawasan para pembaca khususnya para usahawan yang sedang mencari/mau mengajak bekerjasama dengan konsultan hukum.
Kami juga menyediakan forum tanya jawab bagi para mahasiswa, praktisi hukum, yang ingin berkonsultasi dengan kami.
ADVOKAT.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU NO. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.(pasal 1 ayat 1)
Klien adalah Orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.(pasal 1 ayat 3).
Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa:
- Menberikan konsultasi hukum
- Bantuan Hukum
- Menjalankan Kuasa
- Mewakili
- Mendampingi
- Membela, dan
- Melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien
ADVOKASI/KONSULTAN HUKUM
- Profesional
- Integritas
- Objektifitas
- Independensi
- Tunduk kepada kode etik Advokat
- Berpijak kepada peraturan yang berlaku
ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANNYA HARUS MEMPERHATIKAN :
1) Melaksanakan kerjaanya secara profesional dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik profesi dan harus independent.
2) Melaksanakan segala pekerjaanya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaaanya.
3) Adanya staf dan personil yang ditugaskan mempunyai kualitas yang berpengalaman serta ahli dibidangnya.
4) Wajib merahasiakan sepenuhnya setiap atau seluruh data dan informasi yang diberikan oleh dan diperoleh dari klien serta tidak boleh dipergunakan untuk keperluan apapun atau diberitahukan kepada siapapun tanpa adanya persetujuan tertulis dari klien.
5) Menjamin tidak ada benturan kepentingan(conflict of interst)antar pihak kosultan hukum dengan klien, pemerintah dan pihak lain.
AUDIT.
Adalah Suatu proses dalam arti luas, secara independen terhadap data dan fakta untuk menilai tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, tingkat kewajiban yang disajikan dalam laporan mengenai opini dan saran perbaikan (Daeng Naja, 2006 :6-7)
Unsur Auditing (pemeriksaan)
1. Data dan Fakta
2. Proses Penilaian
3. Independensi
4. menilai tingkat kesesuain, tingkat keamanan dan tingkat kewajaran
5. Opini dan saran perbaikan yang disajikan dalam laporan
PENGERTIAN LEGAL AUDIT
adalah Suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan dan masalah hukum lainnya.
Legal Audit ini dipopulerkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam rangka memeriksa kelengkapan yuridis terhadap debitur-debitur bank yang diambil alih BPPN.
LEGAL AUDIT ( Daeng Naja, 2006 : 32 )
Suatu proses penilain terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan/Bank dengan pihak lainnya utuk menilai tingkat keamanan perusahaan/bank, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan/Bank, yang disajikan dalam lapora hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan.
Hasil Legal Audit yang telah dilakukan oleh auditing/advokat harus memuat pendapat hukum (legal opinion dan saran perbaikan yang disajika dalam suatu proses laporan tenuan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)
LEGAL OPINION
Adalah proses pekerjaan Advokat/konsultan hukum dalam memberikan pendapat hukum menurut hukum Indonesia dalam pemeriksaan hukum/konflik dan masalah hukum yang dibrikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)
Legal Opini yang disampaikan atas hasil legal audit lazimnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
1. adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku
2. Adanya ketidakwajaran dalam transaksi
3. Adanya ketidakamanan terhadap aset perusahaan.
Legal Opnion yang lazim disampaikan oleh Auditor/pemeriksa Hukum :
1. Perbaikan atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
2. Mendorong untuk taat dan patuh terhadap pelaksanaan aturan-aturan perusahaan, agar
penyimpangan-penyimpangan dapat dihindari.
3. Penigkatan profitability, efektivitas, dan efisiensi perusahaan serta mengamankan aset
perusahaan.
4. Menyempurnkan sistem dan prosedur perusahaan termasuk pengendalia internal.
Untuk keperluan legal Audit Dalam suatu perusahaan Diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut.
1. Aggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
2.Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan sebagainya.
3. perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antar lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian dengan suplier, dan sebagainya.
4. Dokumen-dokumen mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domosili perusahan, tada daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya.
5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah-masalah kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek, dokumen mengenai kesepakatan kerjasama, dan sebagainya.
6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya
7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB), dokumen mngenai pajak-pajak terhutang dab sebagainya
8. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan /atau sengketa baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Hal-hal yang Terkait dengan Legal Audit:
1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu proyek untuk memastikan kebenaran.
2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan proyek
3. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN HUKUM (LEGAL AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN PRIVATISASI
A. Tahap Persiapan
1. Melakukan penelitian aas dokumen perusahaan (Corporate Dokumen), anak
perusahaan dan/atau Yayasan, meliputi :
a. Anggaran dasar dan perubahannya yang telah diumumkan dalam berita negara
b. Komposisi modal terakhir
c. Dokumen penunjukan direksi dan komisaris
d. Penerbitan Sertifikat Saham
e. Daftar Pemegang Saham dan daftar pemegang saham khusus
f. Laporan Tahunan serta dokumen-dokumen lainnya yng terkait
g. Penyelenggaraan (risalah RUPS), Rapat pemegang Sham Tahunan dan luar
biasa (RUPSLB)
h. Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja Bersama, dan Dokumen
ketenagakerjaan lainnya.
2. Semua perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang telah ada (termasuk
perjanjian mengenaia asuransi, perjanjian kredit/pinjaman, dan perjanjian kerjsama lainnya), serta memberikan nasihatmengenai stiap implikasi yang mungkin timbul khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis.
3. Dokumen perjanjian, pendaftaraan, dan dokumen lainnya dan menjalankan kegiatan usahnya.
4. Dokumen/bukti kepemlikan atas aset-aset perusahaan
5. Dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan kewajiban perusahaan
6. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program
mitra strategis.
7. Proses privatisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
8. melakukan telaah atas ketentuan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan operasional
perusahan dan memberikan konfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan.
9. Memberikan pendapat hukum (legal opinion) tentang calon mira strategis dan info
memo dalam rangka privatisasi melalui metode mitra strategis perusahaan
10.Melaksanakan pengkajian tentang aspek hukum terhadap permasalahan serta hal yang
berpotesi menimbulkan masalah yang mempengaruhi eksitensi bisnis perusahaan.
11.Membantu perusahaan dan tim privatisasi dalam rangka usulan peyempurnan regulasi
yang terkait dengan usaha baik langsung maupun tak langsung.
12. Menghadiri rapat-rapat koordinasi dalam rangka pelaksanan privatisasi
13.membantu penyelesaian dari aspek hukum pembentukan anak perusahaan
14.memantu sepenuhnya penyiapan aspek hkum atas hasil kajian penasehat keuangan
dalam rangka privatisasi
15. Menerbitkan laporan legal dan legal opinion.
B. PROSEDUR PENJUALAN
1. Penyelesaian pembuatan perjanjian-perjanjian, dokumen-dokumen penjualan, memberikan rekomendasi sehubungan dengan masalah-masalah khusus mengenai penjualan dan negosiasi, serta berpartisipasi di dalam negosiasi kontrak-kontrak, termasuk memberi rekomendasi mengenai masalah-masalah kebijakan dan strategis.
2. Bertanggung jawab dan menyiapkan dan menyelesaikan semua dokumen transaksi sebagaimana butir B.1 diatas dan,
3. Membantu tim privatisasi perusahaan dalam memastikan bahwa proses penjualan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harapan pemegang saham.
LAPORAN PEKERJAAN KONSULTAN HUKUM/ADVOKAT :
Konsultan hukum/advokat memberikan laporan yang terjamin kerahasianny kepada tim privatisasi yang dibuat dalam bhasa Indonesia atau bahasa Inggris yang berisi mengenai:
1. Laporan pemeriksaan hukum
2. Pendapat hukum (Legal Opinion)
3. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan tahapan pelaksanaan privatisasi program mitra bisnis, meliputi :
a. skema dan struktur hkum atas rencana privatisasi yang akan ditwrapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undnagn yang berlaku, dan
b. Pengaturan kegiatan menejemen dari perseroan dalam memberikan perlindungan atas kepentingamn stake holder dalam kurun waktu tertentu, serta cara pelaksanaanya.
4. Laporan awal maupun final atas senua dokumen yang dibuat sehubungan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis meliputi :
a. Dokumen penawaran penualan saham
b. Perjanjian jual beli saham
c. Perubahan anggaran dasar (hal-hal yang relevan)
d. Dokumen-dokumen lain sebagaiman diperlukan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh konsultan hukum.
LAPORAN LEGAL AUDIT
Laporan legal audit yang ideal harus memenuhi paling tidak 4 hal :
1. Objektivitas, yaitu laporan yang didasrkan dengan realitas yang ada tanpa terkesan mencari-cari kesalahan aparat pelaksanaan (auditee)
2. Kewibawaan, yaitu laporan yang dibuat dengan pemaparan yang dapat dipercaya tanpa memaksa pihak aparat pelaksana (auditee) untuk mengakui kebenaranya.
3. Keseimbangan, yaitu laporan yang dibuat dengan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang ada tanpa terkesan menggurui, dan :
4. Penulisan yang propesional, yaitu laporan yang dibuat dengan bahasa yang baik dan benar menurut kaidah yang ada tata urutan yag secara kronologis dapat dimengerti dengan cepat oleh auditee.
OBJEK LEGAL OPINION
1. Objek dari legal opinion ini timbul dari adanya suatu fenomena polemik atau dilematis dari implikasi hukum itu sendiri, serta mempunyai ekses yang sangat luas dalam masyarakat, sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang kongkrit, actual, dan factual, untuk mengeliminasi topik persoalan yang menjadi pergunjngan dalam masyarakat.
2. Timbulnya suatu perdebatan hukum (legal debate) secara umum diakibatkan oleh suatu keputusan hakim yang bertentangan dengan pandangan masyarakat (mass opinion), kemudian timbul berbagai ragampendapat hukum yang dikemas melalui media masa, audio visual, yang mempunyai efek sampingan (side effect) terhadap suatu kasus tertentu yang mencuat dan menjadi bhan berita.
KONSULTAN HUKUM DALAM MEMBERIKA PENDAPAT HUKUM
1.Ketelitian anlisis
2. Berfikir yang fundamental
3. harus pula menyampaikan pendapat yang menyangkut klemahan, kekurangan dan cacat hukum yang terkandung dalam suatu transaksi/perusahaan.
4. Saran perbaiakan yang menyangkut penguatan/peenyempurnaan suatu data atau fakta transaksi/perusahaan sebagai alat bukti secara yuridis formal
CARA PENYUGUHAN LEGAL OPINION
1. Bentuk laporan
2. melalui Media massa
3. melalui media elektronika
4. Seminar/panel diskusi
5. melalui pendidikan/pelatihan
KEGUNAAN PENDAPAT HUKUM
A. LIGITASI
- mempersiapkan gugatan
- mempersiapkan strategi dalam menghadapi gugatan perdata, dll
- mempersiapkan upaya hukum (banding,kasasi, perlawanan, PK)
- pelaksanaan putusan penadilan (eksekusi)
- dll
B.KORPORASI (CORPORATE)
- Kegiatan dipasar modal
- Restrukturisasi hutang
- Penggabungan, peleburan, Pengambilalihan (merger & akuisisi)
- Usaha Patungan (joint venture)
- Restrukturisasi
- dll
-SELESAI-
PROLOG
Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat tidak hanya terbatas menjalankan fungsi beracara dimuka hakim/pengadilan.Akan tetapi sudah merupakan bagian dari kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dari sebuah badan hukum. Terbukti makin maraknya tenaga Konsultan Hukum yang dipakai di berbagai bidang usaha.
Tulisan ini sengaja saya hadirkan untuk para usahawan yang belum paham atau ingin tahu lebih jauh lagi tentang peran dan fungsi Legal Audit& Legal Opinion di dunia usaha.
Mengingat kesibukan saya sebagai seorang advokat tentunya tulisan yang singkat ini tidak akan mampu memuaskan para pembacanya. Harapan saya walaupun tulisan ini singkat tetapi dapat membuka wawasan para pembaca khususnya para usahawan yang sedang mencari/mau mengajak bekerjasama dengan konsultan hukum.
Kami juga menyediakan forum tanya jawab bagi para mahasiswa, praktisi hukum, yang ingin berkonsultasi dengan kami.
ADVOKAT.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU NO. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.(pasal 1 ayat 1)
Klien adalah Orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.(pasal 1 ayat 3).
Jasa hukum yang diberikan Advokat berupa:
- Menberikan konsultasi hukum
- Bantuan Hukum
- Menjalankan Kuasa
- Mewakili
- Mendampingi
- Membela, dan
- Melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien
ADVOKASI/KONSULTAN HUKUM
- Profesional
- Integritas
- Objektifitas
- Independensi
- Tunduk kepada kode etik Advokat
- Berpijak kepada peraturan yang berlaku
ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM DALAM MENJALANKAN KEWAJIBANNYA HARUS MEMPERHATIKAN :
1) Melaksanakan kerjaanya secara profesional dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kode etik profesi dan harus independent.
2) Melaksanakan segala pekerjaanya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaaanya.
3) Adanya staf dan personil yang ditugaskan mempunyai kualitas yang berpengalaman serta ahli dibidangnya.
4) Wajib merahasiakan sepenuhnya setiap atau seluruh data dan informasi yang diberikan oleh dan diperoleh dari klien serta tidak boleh dipergunakan untuk keperluan apapun atau diberitahukan kepada siapapun tanpa adanya persetujuan tertulis dari klien.
5) Menjamin tidak ada benturan kepentingan(conflict of interst)antar pihak kosultan hukum dengan klien, pemerintah dan pihak lain.
AUDIT.
Adalah Suatu proses dalam arti luas, secara independen terhadap data dan fakta untuk menilai tingkat kesesuaian, tingkat keamanan, tingkat kewajiban yang disajikan dalam laporan mengenai opini dan saran perbaikan (Daeng Naja, 2006 :6-7)
Unsur Auditing (pemeriksaan)
1. Data dan Fakta
2. Proses Penilaian
3. Independensi
4. menilai tingkat kesesuain, tingkat keamanan dan tingkat kewajaran
5. Opini dan saran perbaikan yang disajikan dalam laporan
PENGERTIAN LEGAL AUDIT
adalah Suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan dan masalah hukum lainnya.
Legal Audit ini dipopulerkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam rangka memeriksa kelengkapan yuridis terhadap debitur-debitur bank yang diambil alih BPPN.
LEGAL AUDIT ( Daeng Naja, 2006 : 32 )
Suatu proses penilain terhadap data dan fakta antar transaksi yang dilakukan oleh perusahaan/Bank dengan pihak lainnya utuk menilai tingkat keamanan perusahaan/bank, terutama dalam hal legal risk aspect yang pada akhirnya akan membahayakan harta perusahaan/Bank, yang disajikan dalam lapora hasil pemeriksaan mengenai opini dan saran perbaikan.
Hasil Legal Audit yang telah dilakukan oleh auditing/advokat harus memuat pendapat hukum (legal opinion dan saran perbaikan yang disajika dalam suatu proses laporan tenuan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)
LEGAL OPINION
Adalah proses pekerjaan Advokat/konsultan hukum dalam memberikan pendapat hukum menurut hukum Indonesia dalam pemeriksaan hukum/konflik dan masalah hukum yang dibrikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan hukum (legal audit)
Legal Opini yang disampaikan atas hasil legal audit lazimnya adalah hal-hal yang berkaitan dengan :
1. adanya ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku
2. Adanya ketidakwajaran dalam transaksi
3. Adanya ketidakamanan terhadap aset perusahaan.
Legal Opnion yang lazim disampaikan oleh Auditor/pemeriksa Hukum :
1. Perbaikan atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
2. Mendorong untuk taat dan patuh terhadap pelaksanaan aturan-aturan perusahaan, agar
penyimpangan-penyimpangan dapat dihindari.
3. Penigkatan profitability, efektivitas, dan efisiensi perusahaan serta mengamankan aset
perusahaan.
4. Menyempurnkan sistem dan prosedur perusahaan termasuk pengendalia internal.
Untuk keperluan legal Audit Dalam suatu perusahaan Diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut.
1. Aggaran dasar perusahaan, antara lain berupa akta pendirian perusahaan, berita acara rapat pemegang umum saham, daftar pemegang saham perusahaan, struktur organisasi perusahaan, daftar bukti penyetoran modal perusahaan dan anggaran dasar perusahaan yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas
2.Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan, antara lain berupa sertifikat-sertifikat tanah, surat-surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen-dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain, dan sebagainya.
3. perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga, antar lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan (para) pemegang saham, perjanjian dengan suplier, dan sebagainya.
4. Dokumen-dokumen mengenai perijinan dan persetujuan perusahaan, antara lain berupa surat keterangan domosili perusahan, tada daftar perusahaan, perijinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dan sebagainya.
5. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan masalah-masalah kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek, dokumen mengenai kesepakatan kerjasama, dan sebagainya.
6. Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis untuk pihak ketiga (misalnya konsumen), polis koperasi, polis dana yang tersimpan, dan sebagainya
7. Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan, antara lain berupa nomor pokok wajib Pajak (NPWP) perusahaan, dokumen mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB), dokumen mngenai pajak-pajak terhutang dab sebagainya
8. Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan /atau sengketa baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Hal-hal yang Terkait dengan Legal Audit:
1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu proyek untuk memastikan kebenaran.
2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan proyek
3. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya.
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN HUKUM (LEGAL AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN YANG AKAN MELAKUKAN PRIVATISASI
A. Tahap Persiapan
1. Melakukan penelitian aas dokumen perusahaan (Corporate Dokumen), anak
perusahaan dan/atau Yayasan, meliputi :
a. Anggaran dasar dan perubahannya yang telah diumumkan dalam berita negara
b. Komposisi modal terakhir
c. Dokumen penunjukan direksi dan komisaris
d. Penerbitan Sertifikat Saham
e. Daftar Pemegang Saham dan daftar pemegang saham khusus
f. Laporan Tahunan serta dokumen-dokumen lainnya yng terkait
g. Penyelenggaraan (risalah RUPS), Rapat pemegang Sham Tahunan dan luar
biasa (RUPSLB)
h. Peraturan Perusahaan, Perjanjian kerja Bersama, dan Dokumen
ketenagakerjaan lainnya.
2. Semua perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang telah ada (termasuk
perjanjian mengenaia asuransi, perjanjian kredit/pinjaman, dan perjanjian kerjsama lainnya), serta memberikan nasihatmengenai stiap implikasi yang mungkin timbul khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis.
3. Dokumen perjanjian, pendaftaraan, dan dokumen lainnya dan menjalankan kegiatan usahnya.
4. Dokumen/bukti kepemlikan atas aset-aset perusahaan
5. Dokumen-dokumen lainnya yang terkait dengan kewajiban perusahaan
6. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program
mitra strategis.
7. Proses privatisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.
8. melakukan telaah atas ketentuan peraturan yang berkaitan dengan kegiatan operasional
perusahan dan memberikan konfirmasi bahwa perusahaan telah memenuhi ketentuan.
9. Memberikan pendapat hukum (legal opinion) tentang calon mira strategis dan info
memo dalam rangka privatisasi melalui metode mitra strategis perusahaan
10.Melaksanakan pengkajian tentang aspek hukum terhadap permasalahan serta hal yang
berpotesi menimbulkan masalah yang mempengaruhi eksitensi bisnis perusahaan.
11.Membantu perusahaan dan tim privatisasi dalam rangka usulan peyempurnan regulasi
yang terkait dengan usaha baik langsung maupun tak langsung.
12. Menghadiri rapat-rapat koordinasi dalam rangka pelaksanan privatisasi
13.membantu penyelesaian dari aspek hukum pembentukan anak perusahaan
14.memantu sepenuhnya penyiapan aspek hkum atas hasil kajian penasehat keuangan
dalam rangka privatisasi
15. Menerbitkan laporan legal dan legal opinion.
B. PROSEDUR PENJUALAN
1. Penyelesaian pembuatan perjanjian-perjanjian, dokumen-dokumen penjualan, memberikan rekomendasi sehubungan dengan masalah-masalah khusus mengenai penjualan dan negosiasi, serta berpartisipasi di dalam negosiasi kontrak-kontrak, termasuk memberi rekomendasi mengenai masalah-masalah kebijakan dan strategis.
2. Bertanggung jawab dan menyiapkan dan menyelesaikan semua dokumen transaksi sebagaimana butir B.1 diatas dan,
3. Membantu tim privatisasi perusahaan dalam memastikan bahwa proses penjualan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harapan pemegang saham.
LAPORAN PEKERJAAN KONSULTAN HUKUM/ADVOKAT :
Konsultan hukum/advokat memberikan laporan yang terjamin kerahasianny kepada tim privatisasi yang dibuat dalam bhasa Indonesia atau bahasa Inggris yang berisi mengenai:
1. Laporan pemeriksaan hukum
2. Pendapat hukum (Legal Opinion)
3. Memberikan rekomendasi sehubungan dengan tahapan pelaksanaan privatisasi program mitra bisnis, meliputi :
a. skema dan struktur hkum atas rencana privatisasi yang akan ditwrapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undnagn yang berlaku, dan
b. Pengaturan kegiatan menejemen dari perseroan dalam memberikan perlindungan atas kepentingamn stake holder dalam kurun waktu tertentu, serta cara pelaksanaanya.
4. Laporan awal maupun final atas senua dokumen yang dibuat sehubungan dengan pelaksanaan privatisasi melalui program mitra strategis meliputi :
a. Dokumen penawaran penualan saham
b. Perjanjian jual beli saham
c. Perubahan anggaran dasar (hal-hal yang relevan)
d. Dokumen-dokumen lain sebagaiman diperlukan, sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh konsultan hukum.
LAPORAN LEGAL AUDIT
Laporan legal audit yang ideal harus memenuhi paling tidak 4 hal :
1. Objektivitas, yaitu laporan yang didasrkan dengan realitas yang ada tanpa terkesan mencari-cari kesalahan aparat pelaksanaan (auditee)
2. Kewibawaan, yaitu laporan yang dibuat dengan pemaparan yang dapat dipercaya tanpa memaksa pihak aparat pelaksana (auditee) untuk mengakui kebenaranya.
3. Keseimbangan, yaitu laporan yang dibuat dengan memaparkan pokok-pokok permasalahan yang ada tanpa terkesan menggurui, dan :
4. Penulisan yang propesional, yaitu laporan yang dibuat dengan bahasa yang baik dan benar menurut kaidah yang ada tata urutan yag secara kronologis dapat dimengerti dengan cepat oleh auditee.
OBJEK LEGAL OPINION
1. Objek dari legal opinion ini timbul dari adanya suatu fenomena polemik atau dilematis dari implikasi hukum itu sendiri, serta mempunyai ekses yang sangat luas dalam masyarakat, sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang kongkrit, actual, dan factual, untuk mengeliminasi topik persoalan yang menjadi pergunjngan dalam masyarakat.
2. Timbulnya suatu perdebatan hukum (legal debate) secara umum diakibatkan oleh suatu keputusan hakim yang bertentangan dengan pandangan masyarakat (mass opinion), kemudian timbul berbagai ragampendapat hukum yang dikemas melalui media masa, audio visual, yang mempunyai efek sampingan (side effect) terhadap suatu kasus tertentu yang mencuat dan menjadi bhan berita.
KONSULTAN HUKUM DALAM MEMBERIKA PENDAPAT HUKUM
1.Ketelitian anlisis
2. Berfikir yang fundamental
3. harus pula menyampaikan pendapat yang menyangkut klemahan, kekurangan dan cacat hukum yang terkandung dalam suatu transaksi/perusahaan.
4. Saran perbaiakan yang menyangkut penguatan/peenyempurnaan suatu data atau fakta transaksi/perusahaan sebagai alat bukti secara yuridis formal
CARA PENYUGUHAN LEGAL OPINION
1. Bentuk laporan
2. melalui Media massa
3. melalui media elektronika
4. Seminar/panel diskusi
5. melalui pendidikan/pelatihan
KEGUNAAN PENDAPAT HUKUM
A. LIGITASI
- mempersiapkan gugatan
- mempersiapkan strategi dalam menghadapi gugatan perdata, dll
- mempersiapkan upaya hukum (banding,kasasi, perlawanan, PK)
- pelaksanaan putusan penadilan (eksekusi)
- dll
B.KORPORASI (CORPORATE)
- Kegiatan dipasar modal
- Restrukturisasi hutang
- Penggabungan, peleburan, Pengambilalihan (merger & akuisisi)
- Usaha Patungan (joint venture)
- Restrukturisasi
- dll
-SELESAI-
komentar (1) Link ke posting ini
Label: advokat, hukum, konsultan, Legal, Pengacara, perjanjian
PROLOG
Berikut ini akan saya sampaikan kumpulan peraturan perundang-undangan di bidang ketenaga kerjaan.Namun hanya sebatas judul-judulnya saja dan inipun masih jauh dari kesempurnaan mengingat keterbatasan waktu penulis. Walaupun hanya judul-judulnya saja saya berharap tulisan saya ini dapat bermanfaat bagi kita terutama teman-teman yang akan mendalami hukum-hukum ketenagakerjan lebih jauh lagi.
Dilain kesempatan harapan saya materinya sudah dapat disajikan lebih baik lagi walaupun mungkin tidak melalui layanan ini tetapi dengan cara mengumpulkan peraturan-peraturan tersebut kedalam sebuah jilidan buku.
Saat ini kami sedang membentuk tim kerja untuk mengumpulkan seluruh peraturan perundang-undangan dibidang ketenaga kerjaan agar dapat di kodifikasikan kedalam sebuah buku yang lengkap. Tentunya ini tidak mudah.Kami menerima kritik dan saran dari teman-teman semua untuk kemajuan kami.trima kasih.
JUDUL PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG KETENAGAKERJAAN YANG BERLAKU DI INDONESA:
1. UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1970 (TANGGAL 1 JULI 1970) TENTANG KESELAMATAN KERJA
2. UNDANG-UNDANG NO.7 TAHUN 1981 (TANGGAL 31 JULI 1981)TENTANG WAJIB LAPOR
KETENAGA KERJAAN
3. UNDANG-UNDANG NO.3 TAHUN 1992 (TANGGAL 17 FEBRUARI 1992) TENTANG JAMINAN
SOSIAL TENAGA KERJA
4. UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 2000 (TANGGAL 4 AGUSTUS TAHUN 2000) TENTANG ORGANISASI
SERIKAT PEKERJA
5. UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 (TANGGAL 25 MARET 2003)TENTANG KETENAGA KERJAAN
6. UNDANG-UNDANG NO.2 TAHUN 2004 (TANGGAL ....2004)TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
7. UNDANG-UNDANG NO. 29 TAHUN 2004 (TANGGAL 18 OKTOBER 2004)TENTANG PENEMPATAN DAN
TKI DI LUAR NEGERI
8. UNDANG-UNDANG NO.80 TAHUN 1957 (TANGGAL 19 DESEMBER 1957) TENTANG PENGUPAHAN YANG
SAMA BAGI LAKI-LAKI DAN WANITA UNTUK PEKERJAAN YANG SAMA NILAINYA.
9. UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 1989 (TANGGAL 7 MEI 1989)TENTANG PENGHAPUSAN KERJA
10.UNDANG-UNDANG NO.98 TAHUN 1956 (TANGGL 29 AGUSTUS 1956)TENTANG MENGENAI
BERLAKUNYA DASAR-DASAR DARI HAK UNTUK BERORGANISASI DAN BERUNDING BERSAMA
11.PP.NO.14 TAHUN 1993 (TANGGAL 27 FEBRUARI 1993) TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMSOSTEK
12.KEPPRES RI NO.22 TAHUN 1993 (TANGGAL 27 FEBRUARI 1993) TENTANG PENYAKIT YANG
TIMBUL KARENA HUBUNGAN KERJA
13.NOMOR KEP.203/MEN/1993 TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
14.NOMOR PER 19/MEN/V/2006 (TANGGAL 12 MEI 2006) TENTANG PELAKSANAAN PENEMPATAN
DAN PERLINDUNGAN TKI DI LUAR NEGERI
15.NOMOR:KEP.224/MEN/2003 (TANGGAL 31 OKTOBER 2003) TENTANG KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG
MEMPEKERJAKAN
16.NOMOR:KEP.225/MEN/2003 (TANGGAL 31 OKTOBER 2003)TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN KERJA
17.NOMOR: KEP.226/MEN/2003 (TANGGAL 31 0KTOBER 2003) TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN
PENYENGGARAAN PROGRAM PEMAGANGAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA
18.NOMOR: KEP 229/MEN/2003 (TANGGAL 31 OKTOBER 2003) TENTANG TATA CARA PERIZINAN
PENDAFTARAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA
19.NOMOR KEP 231/MEN/2003 (TANGGAL 31 OKTOBER 2003) TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PENANGGUHAN UPAH MINIMUM
20.NOMOR: KEP 232/MEN/2003 (TANGGAL 31 OKTOBER 2003) TENTANG AKIBAT HUKUM OGOK KERJA
YANG TIDAK SAH
21.NOMOR: KEP 235/MEN/2003 (TANGGAL 31 OKTOBER 2003) TENTANG JENIS-JENIS PEKERJAAN
YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK
22.NOMOR: KEP 225/MEN/2003 (TANGGAL 9 DESEMBER 2003)TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN &
SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA BIPARTIT
23.NOMOR: KEP 102/MEN/2003(TANGAL 23 JUNI 2004)TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR&UPAH LEMBUR
24.NOMOR: KEP 100/MEN/2004 (TANGGAL 21 JUNI 2004) TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU
25.NOMOR: KEP 101/MEN/2004 (TANGGAL 21 JUNI 2004) TENTANG PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
PEKERJA/ BURUH
26.NOMOR: kEP 48/MEN/VI/2004 (TANGGAL 8 APRIL 2004) TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN
PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJASAMA
PROLOG
Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan oleh perusahan-perusahan yang beropesi di wilayah hukum Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para pengusaha untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan ini.Namun apa hendak di kata Pemutusan Hubungan Kerja merupakan pilihan pahit yang harus diputuskan oleh para pengusaha demi kelangsungan hidup perusahaan mereka.
Keputusan Pemutusan Hubungan kerja (PHK)tentu saja akan berdampak sekali bagi kelangsungan hidup dan masa depan para buruh yang mengalamaminya. Kehidupan yang sulit akibat belum pulihnya kisis ekonomi akan menjadi semakin terasa berat. Pengangguran merajalela, ditambah lagi situasi ekonomi yang tidak menentu kapan berakhirnya, tentu saja akan menyebabkan angka kriminalitas semakin tinggi
Dari sudut pandang hukum saya akan mencoba meneropong permasalahan ini khususnya mengenai hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Definisi PHK
adalah Pegankhiran hubungan kerja antara buruh/pekerja dengan pengusaha yang dapat menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
A. Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
1. PHK karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
Terhadap pekerja/buruh yang telah melakukan kesalahan berat, sebagaimana tersebut di bawah ini pengusaha dapat melakukan PHK yaitu antara lain :(dianulir keputusan Mahkamah Konstitusi)
a. Pekerja/buuh telah melakukan penipuan, pencurian, penggelapan barang dan atau uang milik perusahan.
b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahan.
c. Pekerja/buruh mabuk, minum-minuman keras,yang dapat memabukan, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aktif lainnya, dilingkungan kerja.
d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja.
e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi, teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja.
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang
g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan bagi perusahaan
h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja
i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
j. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Adapun kesalahan tersebut diatas (butir a,b,c,d,e,f,g,h,i,j) harus didukung oleh bukti-bukti sebagai berikut:
1. Pekera/buruh tertangkap tangan.
2. Ada pengakuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan.
3. Bukti-bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang diperusahaan yang bersangkutan dan didukung sekurang-kurangnya 2 (dua)orang saksi.
Pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja/buruh yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
2. PHK karena pekerja ditahan Pihak yang Berwajib
Bagi pekerja/buruh yang ditahan pihak berwajib yang diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadapa pekerja/buruh setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa pengusaha wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak.
Untuk Pemutusan Hubungan Kerja ini tanpa harus ada penetapan dari lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tetapi apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekera/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali.
3. PHK karena Pengusaha mengalami Kerugian
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja/buruh karena tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selam 2 (dua) tahun. Kemudian juga harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntak publik dengan kewajiban memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
4. PHK karena Pekerja/buruh Mangkir
Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputuskan hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Adapun keterangan secra tertulis dan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja dan untuk panggilan patut diartikan bahwa panggilan dengan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dengan di alamatkan pada alamat pekerja yang bersangkutan atau alamat yang dicatatkan pada perusahaan.
Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja tersebut pekerja/buruh berhak menerima uang pengganti hak dan uang pisah yang besarnya dalam pelaksanaannya diatur dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
5. PHK karna Pekerja Meninggal Dunia
Apabila pekerja meninggal Dunia, maka hubungan kerja secra otomatis berakhir. Kepada ahli waris diberikan sejumlah uang yang besarnya 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak. Adapun sebagai ahli waris janda/duda atau kalau tidak ada anak atau juga tidak ada keturunan garis lurus keatas/kebawah selam tidak diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama.
6. PHK karena pelanggaran yang dilakukan oleh Para Pekerja
Di dalam hubungan kerja ada sutau ikatan antara pekerja dengan pengusaha yang berupa perjanjian kerja , peraturan perusahaan,dan perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh pengusaha atau secara bersama-sama antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha, yang isinya minimal hak dan kewajiban masing-msing pihak dan syarat-syarat kerja, dengan perjanjian yang telah disetujui oleh masing-masing pihak diharapkan didalam implementasinya tidak dilanggar oleh salah satu pihak.
Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III. masing-masing berlakunya surat peringatan selam 6 (enam) bulan sehingga apabila pekerja sudah diberi peringatan sampai 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 6 (enam) bulan terhadap pelanggaran yang sama maka berdasarkan peraturan yang ada kecuali ditentukan lain yang ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan ,Perjanjian kerja Bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja. Pengusaha Berkewajiban memberikan uang pesangon 1 (satu) dari ketentuan, uang penghargaan masa kerja 1 (satu)kali ketentuan dan uang pengganti hak yang besarnya ditentukan dalam peraturan yang ada
Pengusaha Dilarang memutuskan hubungan kerja pada pekerja/buruh dengan alasan sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus-menerus
b. Pekerja/buruh berhalangan bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai undang-undang yang berlaku.
c. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d. Pekerj/buruh menikah
e. Pekerja/buruh hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayi
f. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, dan PKB.
g. Pekerja mendirikan /menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/buruh, melakukan kegiatan serikat pekerja/buruh diluar jam kerja atau didalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK,PP, dan PKB.
h. Pekerja/buruh mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindakan pidana
i. Disebabkan perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
j. Pekerja/buruh dalam kondisi keadaan cacat, sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterngan dokter jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh seperti diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
B. Pemutusan Hubungan Kerja dari Pekerja/Buruh
Pemutusan Hubungan Kerja dari pekerja/buruh disebabkan sebagai berikut :
a. Pengusaha melakukan penganiayaan, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh.
b. Pengusaha membujuk, dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selam 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih.
d. Pengusaha tidak melakukan kewajiban yang telah di janjikan kepada pekerja atau buruh.
e. Pengusaha memerintahkan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan diluar yang diperjanjikan untuk memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa.
f. Keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh , sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Terhadap Pemutusan hubungan kerja tersebut diatas pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dari 1(satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
Tetapi apabila pengusaha dinyatakan oleh lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial tidak melakukan perbuatan tersebut diatas maka pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan Lembaga Penyelesaian Perselesaian Hubungan Industrial dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja yang artinya pekerja/buruh hanya mendapat uang pengganti.
C. Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa harus ada penetapan dari lembaga yang berwenang.
Bagi seorang pekerja/buruh yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha maka untuk sahnya hal tersebut harus ada suatu penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. hal itu sesuai dengan amanat undang-undang.
Akan tetapi ada beberapa peristiwa yang tidak diharuskan untuk adanya penetapan dari lembaga tersebut, yaitu sebagai berikut ;
a. Pengunduran Diri
Pengunduran diri yang diajukan oleh pekerja/buruh kepada pengusaha secara sukarela dengan suatu syarat bahwa didalam pengajuan harus dengan tertulis selambat-lambatnya 30 (tigapuluh hari) dari sebelum tangal pengunduran diri dengan catatan tidak ada suatu ikatan dinas yang berlaku diperjanjikan dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh harus tetap melakukan kwajiban bekerja sampai tanggal pengunduran dirinya, mereka memberi uang pengganti hak.
b. Pekerja/buruh dalam masa Percobaan.
Pekerja/buruh dalam masa percobaan yang telah diperjanjikan oleh kedua belah pihak paling lama 3 (tiga) bulan jika sebelum masa itu berakhir apabila pekerja/buruh tidak senang dengan pekerjaan yang dipekerjakan atau pengusaha merasa tidak puas dengan hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerjanya tanpa ada suatu kuajiban yang harus dipenihi oleh pengusaha atau kwajiban-kwajiban lainnya.
c. Hubungan Kerja Yang dilakukan dengan sistem perjanjian kerja waktu Tertentu.
Hubungan kerja yang dilakukan dengan sistem perjanjian kerja watu tertentu dilakukan dengan cara apabila seseorang pekerja yang telah diterima oleh pengusaha sebagai karyawan dengan status pekerja kontrak dengan jangka waktu Tertentu dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bila waktunya habis dan tidak diadakan perpanjangan maka demi hukum perjanjian kerja berakhir, dan masing-masing pihak tidak ada kwajiban yang harus dilaksanakan/diberikan pada mereka.
Demikian yang bisa saya sampaikan sekedar membuka diskusi/dialog dalam layanan ini mengenai persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para pembaca khususnya para pemerhati hukum ketenagakerjan, mahasiswa hukum, praktisi hukum, pengusaha, dan para buruh/pekerja itu sendiri. selanjutnya saya membuka ruang diskusi ini terbuka bagi siapa saja yang ingin bertanya atau memberikan tanggapan tentang tulisan ini.Semoga keadilan dalam dunia ketenagakerjaan yang kita idam-iamkan akan terwujud di bumi Indonesia yang tercinta ini.AMIN
- SELESAI -
Fenomena kawin Kontrak bukan merupakan fenomena baru di Indonesia, khususnya dalam masyarakat Islam. Di sebuah desa di Bogor, fenomena tersebut menjadi suatu yang tampak terjaga, artinya tidak ada upaya khusus yang dilakukan baik oleh pemerintah setempat maupaun pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan kawin kontrak tersebut, seperti dampak bagi moral masyarakat setempat.
Sebagai Advokat saya akan berbicara secara hukum dalam hal ini adalah hukum perjanjian. Sebelum membahas persoalan kawin kontrak ditinjau dari segi hukum perjanjian. Saya akan mengajak para pembaca untuk mencermati pasal-pasal dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sehubungan dengan persolan kawin k ontrak tersebut.
Definisi Perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 :
"Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai sumai istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa".
Dengan memahami definisi diatas bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan batin; ini berarti bahwa kawin kontrak sangat bertentangan dengan makna yang tersirat dalam Pasal diatas. Menurut saya sebagai seorang Advokat, kawin kontrak ini mendasarkan pada ikatan lahiriah saja, tidak secara batiniah, karena sesuatu perasaan seharusnya tidak dapat dibatasi dengan waktu tertentu (yang berbentuk perjanjian atau kontrak).
Dijelaskan pula didalam penjelasan pasal 1 tersebut bahwa perkawinan memiliki hubungan yang erat dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan hanya memiliki unsur lahir atau jasmani tetapi unsur batin (rohani) memiliki peranan penting. Memiliki keluarga yang bahagia erat kaitannya dengan keturuanan, yang juga merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan, menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Di dalam Bab V, Perjanjian Perkawianan Pasal 29, ayat 2 menyatakan bahwa perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan.
Dari uraian pasal-pasal diatas, jelas bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, tidak membenarkan adanya kawin kontrak.
Ditinjau dari segi Hukum Perjanjian, tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya satu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, mengatakan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal.
Sedikit membahas tentang pasal 1320 BW, ayat ke-1 dan ke-2 merupakan syarat subjektif, dalam suatu perjanjian artinya jika syarat tersebut tidak dipenuhi mengakibatkan perjanjian menjadi batal demi hukum, kemudian ayat ke-3 dan ke-4 disebut sebagai syarat objektif. Kembali ke masalah kawin kontrak, jelas sekali bahwa syarat objektif tersebut diatas tidak dipenuhi. Sesuatu yang dapat diperjanjikan menurut syarat objektif adalah hanya berupa barang-barang (Pasal 1332 BW) dan bukan perasaan, sebagimana dimaksudkan dalam klausula kawin kontrak pada umumnya".
Jadi, Secara Hukum kawin kontrak tidak dapat diterima sebagai suatu perjanjian yang sah karena memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sehingga Kawin Kontrak dapat dibatalkan. Sebagai Bahan rujukan dapat dilihat dalam pasal 1337 BW yang berbunyi " Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang dalam UU atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Pasal 1335 suatu perjanjian tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang tidak mempunyai kekuatan.
(bersambung)
Prolog
Dalam pelaksanaan ketenagakerjaan di Idonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 Penyelesaian Perselisihan Hubungan ndustrial.
Sehubungan dengan banyaknya permintaan dari kawan-kawan saya di seluruh Indonesia untuk membuat tulisan khusus tentang persoalan-persoalan perjanjian kerja antara buruh/pekerja dengan Pengusaha, maka saya sebagai seorang advokat akan mencoba memaparkan tentang seluk beluk hukum perjanjian kerja. Tentunya tulisan ini dilatarbelakangi Pengalaman penulis sendiri dalam menanngani kasus-kasus ketenagakerjaaan. Semoga Tulisan ini bermanfaat. Amin.
SYARAT-SYARAT PERJANJIAN KERJA
Menurut ketentuan pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 syarat syahnya perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. Kesepakatan kedua belah pihak
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturaan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (a) UU. no.13 Tahun 2003 yang berawal dari konsesualisme sehingga menimbulkan adanya perjanjian. Dengan perkataan lain perjanjian dan perikatan itu telah lahir sejak terjadinya kata sepakat. Oleh karena itu perjanjian ini telah sah. Dalam pasal 52 ayat (b) Undang-Undang 13 tahun 2003 ini juga, mempersyaratkan para pihak yakni pengusaha sebagai pemberi kerja dan pekerja sebagai penerima kerja mempunyai kemampuan dan kecakapan melakukan perbuatan hukum. Dan pada penjelasan pasal 52 Undang-undang No 13 tahun 2003 di jelaskan bahwa yang dimaksud kemampuan atau kecakapan adalah para pihak yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian.
Perjanjian kerja tertulis
Perjanjian kerja harus tertulis diatur dalam pasal 51 UU/13/2003, harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti halnya ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dibuat harus tertulis sesuai ketentuan pasal 57/UU NO.13/2003.
Pasal 54 UU No. 13/2003, mengatur hal-hal yang diatur dalam perjanjian kerja tertulis :
a. Nama, alamat perusahaan, jenis usaha
b. Nama,jenis kelamin, dan alamat pekerja/buruh
c. Tempat Pekerjaan
d. Jabatan atau jenis pekerjaan
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dankewajiban pengusaha dan pekerja
g. Mulai dan jangka waktu perjanjian kerja.
h. Tempat dan tanggal perjanjian kerja di buat.
i. Tanda tangan para piahak.
Perjanjian kerja yang dibuat tida memuat /memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 52 UU No. 13/2003 butir (a) dan (b), dapat dibatalkan
JENIS-JENIS PERJANJIAN KERJA
Menurut pasal 56 UU No.13/2003 jenis-jenis perjanjian kerja dapat dibedakan :
1. PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Yang dimaksud dengan PKWT adalah perjanjian kerja antara buruh/pekerja dan pengusaha unutk menngadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu ( pasal 1 KEP 100/MEN/VI/2004)
a. Isi perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT
Syarat kerja dan ketentuan yang memuat hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh yang diperjanjikan dalam PKWT, dipersyaratkan sesuai ketentuan pasal 54 ayat 2 Undang-Undang NO. 13 Tahun 2003
Dalam penjelasan pasal 54 ayat (2) UU No.13/2003 dinyatakan bahwa Peraturan Perusahaan Tida boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersam (PKB), peraturan perundag-undangan yang berlaku dan apabila diperusahaantelah ada kualitas maupum kuantitas tidak boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
b. Persyratan Pembuatan PKWT
Sesuai ketentuan pasal 56 j0 pasal 59 Umdang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pembuatan PKWT harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
1. Didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang menurut jenis pekerjaan dan sifat pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu.
2' Pekerjaan bersifat musiman
3. Pekerjaa yan diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama tiga (3) tahun.
4. Harus dibuat secra tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia
5. Tidak boleh ada masa percobaan.
6' Hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat untuk kegiatan pekerjaannya akan selesai dala watu tertentu.
7. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Dalam penjelasan pasal 59 ayat (2) UU No 13/2003 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pekerjaaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus,tidak terputus-putus, tidak dibatasai waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Adapun pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak bergantung pada cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjan itu merupakan pekerjaan yang terus-menerus, tidak terputus-putus tidak dibatasi oleh waktu dan merupakan bagian dari proses produksi, tetapi bergantung pada cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya kondisi tertentu, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tida termasuk pekerjaan tetap menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.
c. Perpanjanagan dan pembaruan PKWT
Pada dasarnya PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untu paling lama 2 tahun (PKWT) dan hanya boleh di perpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun sesuai ketentuan pasal 59 ayat (4) Undang-Undang No.13/2003
Dalam hal pengusaha ingin melakukan perpanjangan PKWT, maka paling lama 7 (tujuh) hari sebelm PKWT berakhir perusahaan telah memberikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perpanjangan PKWT tersebut kepada yang bersangkutan (pasal 59 ayat (5) UU 13/2003
Pembaruan PKWT (PKWT II) hanya boleh satu kali paling lama dua tahun dan pembaruan PKWT ini baru dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Dalam masa tenggang waktu itu tigapuluh hari tidak boleh ada hubungan kerja apapun antara pengusaha dan pemberi kerja (pasal 59 ayat (6) UU No. 13/2003
2. PERJANJIAN KERKA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT
Perjanjian kerja Waktu Tidak tertentu dapat mempersyartkan percobaan (on the job training) selam tiga bulan. Selam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayarkan upah minimum yang berlaku ( pasal 60 UU NO.13/2003
Jika diperjanjikan mengenai masa percobaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, selama waktu itu (tiga bulan) masing-masing pihak berhak mengakhiri seketika hubungan kerjanya dengan pemberitahuan penghentian.
Dalam penjelasan pasal 60 ayat (1) ditentukamn bahwa syarat masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu harus di cantumkan dalam perjanjian kerja, apabila perjanjian kerja dilakukan secra lisan, syarat masa percbaan harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dincantumkan dalam surat pengangkatan
Dalam hal perjanjian kerja Waktu tidak tertentu yang dibuat secara lisan apabila pekerja telah selesai melalui masa percobaan pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerj a yang bersangkutan (pasal 63 ayat 1 (satu) UU No. 13 /2003), yang dalam surat pengangkatan tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a. Nama dan alamat pekerja
b. Tanggal Mulai bekerja
c. Jenis pekerjaan,dan
d. Besarnya Upah
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasrkan ketentuan umum pasal 1 UU No. 13 /2003 adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antaa serikat pekerja/serkat buruh atau beberapa pekerja/buruh yang tercatat pada instansi yang bertangung jawab pada istansi ketenagakerjaan dan pengusaha, atau beebrapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang membuat syarat-syarat kerja dan kewajiban kedua belah pihak.
Perjanjian kerja bersama harus dibuat tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia (pasal 116 ayat (3) UU No. 13/2003).
Isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
berdasarkan ketentuan pasal 124 UU No. 13/2003 jo pasal 21 Kep 48/Men/IV/2004, isi perjanjian kerja bersama ,sekurangnya harus memuat ;
a. Nama,tempat kedudukan, serta alamat serikat pekerja/buruh.
b. Nama, tempat kedudukan serta alamt perusahaan.
c. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/buruh pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
d. Hak dan kewajiban pengusaha
e. Hak dan kewajiban serikat pekerja/ serikat buruh serta pekerja/buruh
f. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja Bersama
g. Tanda tangan para pihak pembuat perjanjian kerja bersama
Apabila pembuatan perjanjian kerja sama ditanda angani oleh wakil, harus ada surat kuasa khusus yang dilampirkan pada perjanjian kerja bersama tersebut (pasal 22 Kep.48/Men/IV?2004)
Demikian sekilas uraian Saya mengenai hal -hal yang berhubungan dengan masalah-masalah perjanjian kerja ( khususnya perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan), dan mengingat sangat banyak permasalahan -permasalahn dalam dunia kerja khususnya mengenai masalah perjanjian kerja tentunya penulis tidak mungkin memaparkan secara keseluruhan persoalan tersebut dengan hanya mempergunaan layanan ini. Bagi para pembaca, praktisi hukum, mahasiswa hukum yang ingin tahu lebih dalam lagi tentang seluk beluk hukum perjanjian silahkan hubungi kami secara langsung atau kirim e-mail ke : adipurwa08@yahoo.com dan silahkan berikan tangapan anda tentang tulisan ini.
- SELESAI-
