(KONSULTASI HUKUM ONLINE via wa Sabtu, 27 Maret 2021 Bersama Adv.Purwadi Sabdono)
Assalamu alaikum wr.wb. Salam Sehat dan Sejahtera untuk Sahabat & Member ESP LAW FIRM. TENTANG "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI ISTRI POLIGAMI PERNIKAHAN SIRI." PERTANYAAN : Mohon pencerahannya... bagaimana membuat surat akte lahir anak dari istri simpanan...sementara istri pertama belum bercerai...trimakasih
JAWABAN Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya mau mengingatkan kejadian yang menghebohkan masyarakat Indonesia pada tahun 2010-2012, yaitu kasus penyanyi dangdut yang bernama Aisyah Mocthar (Machica Mocthar) istri siri dari mantan Mensesneg Moerdiono. Demi memperjuangkan hak-hak anak semata wayangnya hasil pernikahan siri dng moerdiono, machicha mocktar mangajukan uji materi( judicial review) Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang undang No.1 Th 1974 ttg Perkawinan. Melalui serangkain pemeriksaan akhirnya keluar putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 tgl 17 Februari 2012, bahwa Pasal 43 ayat (1) menjadi berbunyi :" Anak yang di lahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan bedasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hub darah, termasuk hub perdata dengan keluarga ayahnya." Sejak putusan MK tersebut anak yang lahir melalui pernikahan siri mempunyai hak-hak perdata dengan ayah biologisnya sepanjang bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hub darah termasuk hub perdata dengan keluarga ayahnya . Menjawab pertanyaan anda soal cara membuat akte kelahiran anak dari "istri simpanan" (istri simpanan saya artikan istri yang dinikahi secara siri/nikah dibawah tangan yang mana suami masih terikat dgn pernikahan yang sah dng istri pertamanya), pertanyaan anda akan saya jawab sebagai berikut : Berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo Pasal 43 ayat 1 UUPA, bahwa asal usul anak harus dibuktikan melalui akta kelahiran yang autentik atau alat bukti lainnya. Langkah langkah hukum yang harus anda lakukan sebagai berikut :
1. Anda bisa mengajukan permohonan asal usul anak tanpa isbat nikah ke Pengadilan Agama karena pernikahan anda sendiri tidak bisa dilakukan Isbat Nikah krn melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang- undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 , yaitu perkawinan tanpa persetujuan istri pertama (tanpa ijin poligami dari Pengadilan). Setelah anda mengajukan permohonan asal usul anak Pengadilan Agama akan memeriksa berkas dan bukti- bukti tentang identitas anak anda dan pernikahan siri anda secara teliti, jika berkas di anggap lengkap dan beralasan hukum, akan keluar putusan/penetapan yang pada pokoknya menyatakan bahwa anak yang bernama..........lahir pada tgl,... bulan, ....tahun...adalah anak kandung dari isteri dan suami yang bernama.......
2.Berdasarkan putusan/ penetapan pengadilan tersebut anda dapat
mengurus akta kelahiran ke kantor catatan sipil, agar di keluarkan akte
kelahiran sesuai dng tanggal, bulan, tahun kelahiran anak. Demikian jawaban
singkat saya semoga dapat membantu. Wassalamu alaikum wr.wb.
Advokat
Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk
mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom
komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat
and call wa : 08128062776
0 komentar:
Posting Komentar