Selasa, 01 Juni 2021
Punya Utang ke Bank, di Teror Depkolektor Ini solusinya
Assalamu alaikum Mas Lawyer, Nama saya Joni, Jakarta, Kasus saya kronologisnya sbb. Sy membantu tmn sy pinjam uang ke bank sebesar Rp.300juta menggunakan data2 dan agunan rumah, yang sbenarnya pinjam adalh teman sy, krn yang menggunakan uang dan yang bayar angsuran perbulan jg tmn sy, niat sy membantu usaha tmn saya supaya usahanya maju, justru sekarang malah kondisinya macet, dan saat ini tmn sy sdg kesulitan uang akibat pandemi usahanya bangkrut, shg tidak bisa bayar angsuran ke bank, sudah 3 bulan menunggak. Yang menjadi permasalahan skrg sy yang dikejar2 Depkolektor smpai meneror ke kantor sy. Memang waktu mgajukan pinjaman pakai slip gaji sy dan data2 pribadi sy dan sy juga yang melakukan akad kredit dengan pihak bank. Akibat teror dari Depkolektor sy jadi kena surat peringatan dari kantor yang intinya sy hrs segera mnyelesaikan utang2 sy, jika tidak bisa sy akan di kluarkan dari pekerjaan. Yang ingin sy tanyakan kenapa Depkolektor neneror kantor sy, padahal mreka tau rumah tempat tinggal saya dan bgmana solusi utang2 tersebut, Mhn solusinya, Trimaksih sebelumnya
JAWABAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Terima kasih utk partisipasinya dalam rubrik
konsultasi hukum online.
Dalam menyelesaikan perkara perdata ada 2
macam cara ; Pertama. Secara non litigasi (penyelesaian di luar
pengadilan). Kedua. Secara litigasi ( penyelesaian melalui persidangan di pengadilan).
Penyelesaian perkara secara non litigasi bisa
melalui mediasi/musyawarah mufakat. Dalam kasus anda tersebut pada prinsipnya
bank hanya melihat bukti-bukti yang ada yaitu akad kredit yang ditandatangani
antara anda sbg Debitur dan pihak bank sbg kreditur. Jika pinjaman dibebani hak
tanggungan, maka pihak Bank mempunyai hak eksekusi tanpa melalui putusan
pengadilan utk melakukan pelelangan terhadap obyek hak tanggungan guna
melakukan pelunasan utang apabila pihak Debitur secara tegas dinyatakan telah
wanprestasi/cedera janji sesuai pasal 1243 BW/KUHPerdata yang berbunyi :
" Penggantian biaya, kerugian dan bunga
karena tak dipenuhinya perikatan mulai diwajibkan bila Debitur, walaupun telah
dinyatakan lalai. Tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu
yang harus diberikan atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam
waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Jika terjadi permasalahan hukum pihak bank tentu
saja hanya berdasarkan pada bukti-bukti akad kredit yang mana, anda selaku Debitur
talah menandatangani akad kredit dengan pihak bank dianggap telah melakukan
wanprestasi/cidera janji.
Penagihan yang dilakukan Depkolektor meneror ke kantor
anda, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, karena dalam melakukan
penagihan kolektor dilarang menggunakan acaman kekerasan, intimidasi dan
dilarang menagih kepada selain anda sendiri selaku Debitur. Cara penagihan
seperti itu, hanyalah strategi Depkolektor supaya Debitur tertekan dan merasa
takut sehingga segera membayar tunggakan utangnya, dan penagihan dengan
cara-cara seperti itu sudah sejak lama dilakukan oleh Depkolektor leasing,
kartu kredit, pinjaman online dan pinjaman2 perbankan lainnya.
Ada beberapa cara menyelesaikan kredit macet
perbankan, sbb :
1. Penjadwalan kembali
(Rescheduling), yaitu : perubahan
syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk
masa tenggang baik meliputi besarnya angsuran maupun tidak.
2. Persyaratan kembali (Reconditioning) yaitu : perubahan
sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada jadwal
pembayaran, jangka waktu dan prasyarat lainnya sepanjang tidak menyangkut
perubahan saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian pinjaman menjadi
penyertaan bank.
3. Penataan kembali (Restrukturing), yaitu perubahan syarat-syarat
kredit berupa penambahan dana bank dan atau konversi seluruh atau sebagian
tunggakan bunga menjadi pokok kredit, menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Langkah- langkah yang harus ditempuh, sbb ;
1. Mengajukan
permohonan kepada pihak bank agar dilakukan penjadwalan kembali (Rescheduling), dengan mengajak teman
anda yang sebenarnya meninjam uang ke pihak bank atas nama anda agar dilakukan
mediasi/ musyawarah dengan pihak bank guna mendapatkan solusi mengenai proses
pembayarannya.
2. Memberikan somasi
kepada pihak bank/Depkolektor agar menghentikan cara2 penagihan secara secara
melawan hukum dengan intimidasi dan ancaman yang dilakukan trhadap pihak lain
selain anda sendiri selaku Debitur. Apabila pihak bank/Depkolektor masih tetap
mngabaikan somasi, anda bisa melaporkan ke kepolisian.
3. Apabila pihak bank
melakukan lelang agunan anda tanpa melalui prosedur sesuai dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku, anda bisa melakukan upaya hukum dengan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri.
Demikian jawaban singkat saya semoga dapat
membantu. Wassalamualaikum Wr. Wb
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan
kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com,
adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI ISTRI POLIGAMI PERNIKAHAN SIRI
(KONSULTASI HUKUM ONLINE via wa Sabtu, 27 Maret 2021 Bersama Adv.Purwadi Sabdono)
Assalamu alaikum wr.wb. Salam Sehat dan Sejahtera untuk Sahabat & Member ESP LAW FIRM. TENTANG "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI ISTRI POLIGAMI PERNIKAHAN SIRI." PERTANYAAN : Mohon pencerahannya... bagaimana membuat surat akte lahir anak dari istri simpanan...sementara istri pertama belum bercerai...trimakasih
JAWABAN Sebelum menjawab pertanyaan anda, saya mau mengingatkan kejadian yang menghebohkan masyarakat Indonesia pada tahun 2010-2012, yaitu kasus penyanyi dangdut yang bernama Aisyah Mocthar (Machica Mocthar) istri siri dari mantan Mensesneg Moerdiono. Demi memperjuangkan hak-hak anak semata wayangnya hasil pernikahan siri dng moerdiono, machicha mocktar mangajukan uji materi( judicial review) Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang undang No.1 Th 1974 ttg Perkawinan. Melalui serangkain pemeriksaan akhirnya keluar putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 tgl 17 Februari 2012, bahwa Pasal 43 ayat (1) menjadi berbunyi :" Anak yang di lahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan bedasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hub darah, termasuk hub perdata dengan keluarga ayahnya." Sejak putusan MK tersebut anak yang lahir melalui pernikahan siri mempunyai hak-hak perdata dengan ayah biologisnya sepanjang bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hub darah termasuk hub perdata dengan keluarga ayahnya . Menjawab pertanyaan anda soal cara membuat akte kelahiran anak dari "istri simpanan" (istri simpanan saya artikan istri yang dinikahi secara siri/nikah dibawah tangan yang mana suami masih terikat dgn pernikahan yang sah dng istri pertamanya), pertanyaan anda akan saya jawab sebagai berikut : Berdasarkan ketentuan Pasal 55 jo Pasal 43 ayat 1 UUPA, bahwa asal usul anak harus dibuktikan melalui akta kelahiran yang autentik atau alat bukti lainnya. Langkah langkah hukum yang harus anda lakukan sebagai berikut :
1. Anda bisa mengajukan permohonan asal usul anak tanpa isbat nikah ke Pengadilan Agama karena pernikahan anda sendiri tidak bisa dilakukan Isbat Nikah krn melanggar ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang- undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 , yaitu perkawinan tanpa persetujuan istri pertama (tanpa ijin poligami dari Pengadilan). Setelah anda mengajukan permohonan asal usul anak Pengadilan Agama akan memeriksa berkas dan bukti- bukti tentang identitas anak anda dan pernikahan siri anda secara teliti, jika berkas di anggap lengkap dan beralasan hukum, akan keluar putusan/penetapan yang pada pokoknya menyatakan bahwa anak yang bernama..........lahir pada tgl,... bulan, ....tahun...adalah anak kandung dari isteri dan suami yang bernama.......
2.Berdasarkan putusan/ penetapan pengadilan tersebut anda dapat
mengurus akta kelahiran ke kantor catatan sipil, agar di keluarkan akte
kelahiran sesuai dng tanggal, bulan, tahun kelahiran anak. Demikian jawaban
singkat saya semoga dapat membantu. Wassalamu alaikum wr.wb.
Advokat
Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk
mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom
komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat
and call wa : 08128062776
Selasa, 27 April 2021
TENTANG HUKUM WARISAN
Sumber Chat Wa jam 21.22
Mohon pencerahannya para ahli hukum
moga bisa membawa setitik sinar terang bagi org yg krg faham, begini...
sepasang suami istri baru menikah blm genap satu tahun sang suami meninggal
dunia & kondisi sang isteri pun lg hamil anak pertama, permasalahan nya alm
suami ada mbawa harta bawaan sblm menikah spt tanah rumah, sepeda motor dll, pertanyaan....stlah
suami meninggal dunia dan istrinya mjadi janda plus anaknya menjadi yatim,
harta bawaan alm suami sebenarnya secara hukum jatuh kepada siapa.... apakah ke
anak/istrinya atau ke pihak klg sang suami, mohon pencerahanya bpk/ibu, tks
moga kolom konsultasi dn bantuan hukum menjadi secercah harapan utk org yg
terzolimi, aamin...
JAWABAN ; Terlebih dahulu dapat saya jelaskan bahwa yang dimaksud harta bawahan adalah harta yang di bawa oleh masing2 suami atau isteri sebelum perkawinan dan selama berlangsungnya perkawinan berada dlm penguasaan masing2 dan tidak diperjanjikan dlm perjanijan harta bersama, sedangkan harta bersama (gonogini) adalah harta yg diperoleh selama perkawinan ( Pasal 35 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai harta bawaan suami yg telah meninggal terkait anak yang masih ada didalam kandungan, dapat saya jelaskan sebagai berikut;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 KUHPerdata " Anak yang masih berada didalam kandungan ibunya telah menjadi subjek hukum, pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan anak menghendakinya. Mati setelah dilahirkan dianggap Tidak pernah ada." Pasal 836 KUHPerdata : "Harus ada peristiwa kematian dari pewaris dan adanya ahliwaris yg masih hidup." Jadi harta bawaan berupa tanah rumah, motor, dll secara hukum mutlak menjadi hak anak sejak masih di dalam kandungan sebagai ahli waris. Demikian jawaban singkat saya semoga dapat dipahami. Terima kasih.
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
TENTANG TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH
KONSULTASI HUKUM ONLINE PERTANYAAN
Selamat siang pak purwadi, saya ingin bertanya tentang permasalahan tanah kakek
saya yg sudah lama di urus org lain dan di jual tanpa sepengetahuan pihak
keluarga, apa yg harus kami lakukan agar memperoleh kembali hak tanah kami
tersebut dan apa syaratnya, mhn pemcerahan
JAWABAN. Kedudukan anda sebagai cucu adalah ahliwaris pengganti dari orangtua anda yang sudah meninggal, oleh karenanya memiliki dasar hukum (legal standing) yg kuat untuk mengajukan tuntutan hukum atas permasalahan tanah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Pasal.24 ayat (2) Tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa orang yang menguasai tanah dan membayar pajaknya selama 20 tahun secara berturut turut berhak melakukan pendaftaran hak atas tanah.dengan syarat & ketentuan orang tersebut melakukan dengan itikad baik, diperkuat dengan saksi saksi yang dapat dipercaya, tidak ada masyarakat hukum adat perangkat desa atau pihak lain yang berkeberatan dan selama proses pengumuman tidak ada pihak yang berkeberatan. Langkah-langkah hukum yang dapat di tempuh sebagai berikut : 1.Jika tanah tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) anda sebagai ahliwaris/pemilk tanah bisa menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada pihak-pihak terkait ke Pengadilan Negeri dengan menunjukkan bukti kepemilikan seperti copy letter C dan Surat keterangan riwayat Tanah yang dapat anda peroleh dari kelurahan guna membuktikan bahwa tidak pernah ada jual beli antara kakek anda dengan pihak lain. 2. Apabila sertifikat telah terbit atas nama pihak lain dan diduga adanya cacat administratif anda dapat mengajukan pernohonan pembatalan Sertifikat ke BPN/Kementerian Agraria. 3. Apabiila tanah sudah disertifikat atas nama pihak lain dan belum melewati 90 hari sejak penerbitan anda bisa mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pegadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) ( Pasal. 55 UU No 5 Tahun 1986). 4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebelum sertifikat berumur 5 Tahun sejak penerbitan (Pasal 32 PP No.24 Tahun 1997), dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, karena hukum tanah Indonesia. menganut asas publikasi negatif. Demikian Jawaban singkat saya semoga dapat dipahami.
Advokat
Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk
mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom
komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat
and call wa : 08128062776
TENTANG KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI VISUM
Klien saya bertanya :
JAWABAN : Dalam kasus ini visum et repertum di perlukan untuk membuktikan fakta adanya luka akibat pemukulan, dibutuhkan saksi minimal 2 orang, sesuai pasal 184 (1) KUHAP, alat-alat bukti dalam pembuktian pidana adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangn terdakwa. Dalam kasus ini saksi mempunyai nilai pembuktian yg sangat penting, unus testis nullus testis (satu saksi bukan alat bukti), kecuali diikuti alat bukti yg lain. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung adanya peristiwa pidana. Hakim akan memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Tidak di pungut biaya dlm pembuatan laporan polisi.
Demikian jawaban singkatnya, semoga bermanfaat.
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
Senin, 26 April 2021
HUKUM HARTA BERSAMA (GONOGINI)
Purwadi dikirim pada Hari ini jam 21.22
Mau tanya Awalnya -+ 5 thn lalu di
ujung pernikahan ibu dan bapak saya, bapak saya menikah sirih dengan wanita
lain, ibu saya di madu selama kurang lebih 1 tahun selama, 1 tahun dimadu ibu
saya, saya, dan adik-adik saya tidak pernah dinafkahi dan diperlakukan
dengan adil oleh bapak saya. Berjalannya waktu selama satu tahun akhirnya ibu
bapak saya bercerai. Saya dan adik-adik saya ikut ibu saya tetapi tidak pernah
diberikan nafkah rutin, selama ini Bapak dan ibu saya bercerai secara agama, tetapi secara negara ibu bapak saya belum bercerai karna kedua belah pihak
belum ada yg mengajukan ke pengadilan agama. Sementara harta yang di dapat ibu
bapak saya selama bersuami istri kini di kuasai oleh ibu tiri saya, tetapi masih
dalam status istri sirih. Rumah dulu tempat kami tinggal dikontrakin oleh
ibu tiri saya tanpa sepengetahuan saya dan adik-adik saya, karna saya punya
hak atas tersebut. Apakah ada keadilan yg perlu saya tuntut dan laporkan atas
yang telah dilakukan oleh ibu dan bapak saya ?? Terimakasi mohon bimbingannya
JAWABAN.
Terima kasih pertanyaan Saudara mewakili dari sekian banyak istri-istri yang terdzolimi, Hanya saja pertanyaannya kurang jelas keadilan yg mana yang diinginkan. Di dalam hukum Indonesia tidak mengenal adanya talak di bawah tangan, Talak diatur di dalam Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi : '" Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129,130 dan 131." Begitu juga sahnya perkawinan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agamanya masinga-masing dan kepercayaanya serta dicatatkan sesuai ketentuaan perundang- undangan yg berlaku (Pasal 2 UU No.1 Th 1974 ttg Perkawinan). Oleh karena bapak dan ibu saudara cerai/talak di luar pengadilan, secara hukum perceraiannya belum terjadi, karena tidak dilakukan di Pengadilan, sehingga harta bersama masih menjadi milik orang tua saudara sedangkan istri yang dinikah secara siri atau di bawah tangan tidak berhak atas harta bersama (gonogini) tersebut dan pernikahan siri antara bapak dan istri sirinya tidak di akui oleh negara karena tidak tercatat di KUA dan tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum yang harus di tempuh untuk mendapatkan hak-haknya sebagai berikut:
1. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sesuai wilayah hukum tempat tinggal istri, disertai tuntutan nafkah.
2. Mengajukan gugatan pembagian harta bersama apabila percerainnya telah di putus oleh pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian Jawaban saya semoga bermanfaat. Terima kasih
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
Kamis, 22 Oktober 2020
UU CIPTA KERJA, TAK TAHU MAKA TAK MAU
Rabu, 11 September 2019
LAW FIRM PURWADI, SH & ASSOCIATES
ADVOCATES, LEGAL CONSULTANT & FINANCE CONSULTANT
Telp : -
Hanya chat WA. 081905066218,
MEMBERIKAN MANFAAT JASA PENGACARA (LAW FIRM) Jasa bantuan dan Layanan Hukum dapat menyelesaikan segala permasalahan hukum, baik ligitasi dan non ligitasi. Permasalahan yang dapat ditangani antara lain:
* Family Matters/ masalah keluarga (perceraian, sengketa harta gono gini/keluarga, kekerasan dalam rumah tangga. dll. Lan Matters/ masalah Agraria (sengketa pertanahan, jual beli tanah, dokumen pertanahan. dll.
* Company Matters/ masalah perusahaan (perjanjian bisnis, MOU,perburuhan, go publik, dll.
* Debt Collecting Matters/ masalah penagihan (membantu menagih atau ditagih)
* Property Matters/ masalah rumah dan perumahan (perjanjian sengketa waris dll)
* Miscelenous Matters/ masalah umum lainnya yang berakibat hukum (segala bentuk pengurusan perijinan)
LEGAL OPINION
Popular Posts
-
PROLOG Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat t...
-
Abstrak Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan ...
-
PROLOG Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan...
Blogger templates
Categories
- advokat
- ahli waris
- AJB
- amanah
- anak
- anak angkat
- APBN
- artis
- ayah
- bank
- beli tanah
- berjanji
- bisnis
- Cari Kerja
- cerai
- depkloketor
- ekonomi kerakyatan
- fakta
- girik
- gonogini
- hak
- hak asuh
- hak asuh anak
- hak waris
- HAM
- hamil
- harta
- harta bersama
- harta gono gini
- harta warisan
- hukum
- hukum alat bukti
- hukum mayantara
- hukum nikah
- hukum perbankan
- hukum perkawinan
- hukum tenaga kerja
- ibu
- istri
- jahat
- jual
- kandungan
- kantor
- Kawin Kontrak
- KDART
- kejahatan
- kejahatan mayantara
- kekuatan
- keluarga
- khianat
- konsultan
- kredit
- kriminal
- KUHP
- KUHPerdata
- lahan
- lahir
- Legal
- mas kawin
- masalah kerja
- membuktikan
- Mencari pekerjaan
- meninggal
- motor
- negosiasi
- nikah sirih
- Pajak
- Pegadaian
- pejabat
- Pengacara
- pengusaha
- penjadwalan ulang utang
- penyerobotan tanah
- perceraian
- perdata
- perempuan
- perjanjian
- Perjanjian Kerja
- perkawinan
- pernikahan
- pewaris
- PHK
- pidana
- pihak ketiga
- polisi
- rakyat
- saksi
- sengketa tanah
- sepeda
- sertifikat
- shm
- suami
- syber
- tanah sengketa
- Tenaga kerja
- teror
- tidak harmonis
- tindak pidana
- uang
- undang-undang
- utang bank
- UU
- UU Gender
- UU Perbankan
- visum
- wanita
- warisan
Blogroll
- Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
- Aliquam tincidunt mauris eu risus.
- Vestibulum auctor dapibus neque.
About
Copyright ©
LAW FIRM PURWADI, SH & ASSOCIATES | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by btemplates.com/author/new-blogger-themes