Assalamu alaikum Mas Lawyer, Nama saya Joni, Jakarta, Kasus saya kronologisnya sbb. Sy membantu tmn sy pinjam uang ke bank sebesar Rp.300juta menggunakan data2 dan agunan rumah, yang sbenarnya pinjam adalh teman sy, krn yang menggunakan uang dan yang bayar angsuran perbulan jg tmn sy, niat sy membantu usaha tmn saya supaya usahanya maju, justru sekarang malah kondisinya macet, dan saat ini tmn sy sdg kesulitan uang akibat pandemi usahanya bangkrut, shg tidak bisa bayar angsuran ke bank, sudah 3 bulan menunggak. Yang menjadi permasalahan skrg sy yang dikejar2 Depkolektor smpai meneror ke kantor sy. Memang waktu mgajukan pinjaman pakai slip gaji sy dan data2 pribadi sy dan sy juga yang melakukan akad kredit dengan pihak bank. Akibat teror dari Depkolektor sy jadi kena surat peringatan dari kantor yang intinya sy hrs segera mnyelesaikan utang2 sy, jika tidak bisa sy akan di kluarkan dari pekerjaan. Yang ingin sy tanyakan kenapa Depkolektor neneror kantor sy, padahal mreka tau rumah tempat tinggal saya dan bgmana solusi utang2 tersebut, Mhn solusinya, Trimaksih sebelumnya



JAWABAN
Assalamualaikum Wr. Wb.
Terima kasih utk partisipasinya dalam rubrik
konsultasi hukum online.
Dalam menyelesaikan perkara perdata ada 2
macam cara ; Pertama. Secara non litigasi (penyelesaian di luar
pengadilan). Kedua. Secara litigasi ( penyelesaian melalui persidangan di pengadilan).
Penyelesaian perkara secara non litigasi bisa
melalui mediasi/musyawarah mufakat. Dalam kasus anda tersebut pada prinsipnya
bank hanya melihat bukti-bukti yang ada yaitu akad kredit yang ditandatangani
antara anda sbg Debitur dan pihak bank sbg kreditur. Jika pinjaman dibebani hak
tanggungan, maka pihak Bank mempunyai hak eksekusi tanpa melalui putusan
pengadilan utk melakukan pelelangan terhadap obyek hak tanggungan guna
melakukan pelunasan utang apabila pihak Debitur secara tegas dinyatakan telah
wanprestasi/cedera janji sesuai pasal 1243 BW/KUHPerdata yang berbunyi :
" Penggantian biaya, kerugian dan bunga
karena tak dipenuhinya perikatan mulai diwajibkan bila Debitur, walaupun telah
dinyatakan lalai. Tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu
yang harus diberikan atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam
waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Jika terjadi permasalahan hukum pihak bank tentu
saja hanya berdasarkan pada bukti-bukti akad kredit yang mana, anda selaku Debitur
talah menandatangani akad kredit dengan pihak bank dianggap telah melakukan
wanprestasi/cidera janji.
Penagihan yang dilakukan Depkolektor meneror ke kantor
anda, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, karena dalam melakukan
penagihan kolektor dilarang menggunakan acaman kekerasan, intimidasi dan
dilarang menagih kepada selain anda sendiri selaku Debitur. Cara penagihan
seperti itu, hanyalah strategi Depkolektor supaya Debitur tertekan dan merasa
takut sehingga segera membayar tunggakan utangnya, dan penagihan dengan
cara-cara seperti itu sudah sejak lama dilakukan oleh Depkolektor leasing,
kartu kredit, pinjaman online dan pinjaman2 perbankan lainnya.
Ada beberapa cara menyelesaikan kredit macet
perbankan, sbb :
1. Penjadwalan kembali
(Rescheduling), yaitu : perubahan
syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk
masa tenggang baik meliputi besarnya angsuran maupun tidak.
2. Persyaratan kembali (Reconditioning) yaitu : perubahan
sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada jadwal
pembayaran, jangka waktu dan prasyarat lainnya sepanjang tidak menyangkut
perubahan saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian pinjaman menjadi
penyertaan bank.
3. Penataan kembali (Restrukturing), yaitu perubahan syarat-syarat
kredit berupa penambahan dana bank dan atau konversi seluruh atau sebagian
tunggakan bunga menjadi pokok kredit, menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Langkah- langkah yang harus ditempuh, sbb ;
1. Mengajukan
permohonan kepada pihak bank agar dilakukan penjadwalan kembali (Rescheduling), dengan mengajak teman
anda yang sebenarnya meninjam uang ke pihak bank atas nama anda agar dilakukan
mediasi/ musyawarah dengan pihak bank guna mendapatkan solusi mengenai proses
pembayarannya.
2. Memberikan somasi
kepada pihak bank/Depkolektor agar menghentikan cara2 penagihan secara secara
melawan hukum dengan intimidasi dan ancaman yang dilakukan trhadap pihak lain
selain anda sendiri selaku Debitur. Apabila pihak bank/Depkolektor masih tetap
mngabaikan somasi, anda bisa melaporkan ke kepolisian.
3. Apabila pihak bank
melakukan lelang agunan anda tanpa melalui prosedur sesuai dengan ketentuan
perundang undangan yang berlaku, anda bisa melakukan upaya hukum dengan
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan negeri.
Demikian jawaban singkat saya semoga dapat
membantu. Wassalamualaikum Wr. Wb
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan
kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com,
adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
0 komentar:
Posting Komentar