GUGATAN HARTA BERSAMA & PK PERCERAIAN
Perceraian
dewasa ini menjadi fenomena yang memprihatinkan. Derasnya pengajuan perceraian
sama dengan derasnya arus komunikasi di media sosial. Banyak kalangan mengamati
bahwa pengaruh media sosail (sosmed) seperti Facebook, Whatsup; Massanger:
twitter: Line dan lain sebagainya sangat berpengaruh pada tingkat
perceraian.
Meski
banyak kasus perceraian yang didalamnya adalah disebabkan adanya perselingkuhan
melalui media sosial tersebut, saya tidak sepaham dengan pendapat di atas, saya
yakin pilihan "cerai" atau "tidak cerai" adalah pilihan
pribadi seseorang dalam berumah tangga, saat kebahagian tidak dapat mereka
capai. Seperti yang diamanatkan oleh Pasal
1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, sebagai berikut: “Perkawinan adalah Ikatan
lahir bathin antara seorang Pria dan seorang wanita sebagai Suami-Isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
KeTuhanan Yang Maha Esa “ . Saat satu pasangan tidak bahagia maka banyak
diantara mereka memilih untuk bercerai.
Sementara
itu. sebab dari perceraian ada dua masalah yaitu masalah hak asuh anak dan
harta gono-gini (harta bersama selama pernikahan). Harta gono gini adalah
hak yang harus ditunaikan. Seharusnya baik melalui gugatan atau tidak, harta
tersebut harus di bagi dua. Namun sering kali hal itu harus ada campur tangan
pengadilan, melalui proses gugatan harta bersama.
Hubunganya
dengan tema di atas, maka dapat saya jelaskan bahwa suatu gugatan harta bersama
yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap
diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di
tingkat PK.
Peninjauan
Kembali (“PK”)
adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan kewenangan
dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana
yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).
Pasal 28 ayat (1) UU MA berbunyi:
Mahkamah Agung bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Alasan-alasan Permohonan PK
Selanjutnya, permohonan PK putusan perkara perdata dapat diajukan hanya berdasarkan alasan–alasan
sebagai berikut:
·
Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
·
Apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
·
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut;
·
Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
·
Apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain;
·
Apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata
Adapun penjelasan
hukumnya adalah karena perkara cerai tersebut dipastikan
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde), yang artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa misalnya
banding atau kasasi yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak.
Oleh karena perkara
cerai tersebut berkekuatan hukum tetap, maka salah satu pihak yang berperkara
dapat langsung mengajukan gugatan gono-gini, meskipun perkara cerai tersebut
masih dalam proses PK, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak
menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
Butuh Pendampingan Hukum. Hub. Admin/ Asisten Pengacara Ibu Laila 0819-0506-6218
0 komentar:
Posting Komentar