Sumber Chat Wa jam 21.22
Mohon pencerahannya para ahli hukum
moga bisa membawa setitik sinar terang bagi org yg krg faham, begini...
sepasang suami istri baru menikah blm genap satu tahun sang suami meninggal
dunia & kondisi sang isteri pun lg hamil anak pertama, permasalahan nya alm
suami ada mbawa harta bawaan sblm menikah spt tanah rumah, sepeda motor dll, pertanyaan....stlah
suami meninggal dunia dan istrinya mjadi janda plus anaknya menjadi yatim,
harta bawaan alm suami sebenarnya secara hukum jatuh kepada siapa.... apakah ke
anak/istrinya atau ke pihak klg sang suami, mohon pencerahanya bpk/ibu, tks
moga kolom konsultasi dn bantuan hukum menjadi secercah harapan utk org yg
terzolimi, aamin...
JAWABAN ; Terlebih dahulu dapat saya jelaskan bahwa yang dimaksud harta bawahan adalah harta yang di bawa oleh masing2 suami atau isteri sebelum perkawinan dan selama berlangsungnya perkawinan berada dlm penguasaan masing2 dan tidak diperjanjikan dlm perjanijan harta bersama, sedangkan harta bersama (gonogini) adalah harta yg diperoleh selama perkawinan ( Pasal 35 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
Untuk menjawab pertanyaan saudara mengenai harta bawaan suami yg telah meninggal terkait anak yang masih ada didalam kandungan, dapat saya jelaskan sebagai berikut;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 KUHPerdata " Anak yang masih berada didalam kandungan ibunya telah menjadi subjek hukum, pembawa hak dan kewajiban apabila kepentingan anak menghendakinya. Mati setelah dilahirkan dianggap Tidak pernah ada." Pasal 836 KUHPerdata : "Harus ada peristiwa kematian dari pewaris dan adanya ahliwaris yg masih hidup." Jadi harta bawaan berupa tanah rumah, motor, dll secara hukum mutlak menjadi hak anak sejak masih di dalam kandungan sebagai ahli waris. Demikian jawaban singkat saya semoga dapat dipahami. Terima kasih.
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
0 komentar:
Posting Komentar