Regulasi
baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang percepatan pembebasan lahan untuk
proyek infrastruktur memang Nampak memberi angin segar bagi masyarakat
yang mana tanahnya terkena gusuran, karena saat ini istilah “ganti untung”
memberi satu sisi keadilan, dimana rakyat/masyarakat akan mendapatkan hak-hak
dan bahkan ada keuntungan yang akan diberikan pemerintah sebagai harga yang
harus diberikan kepada masyarakat yang tanahnya terkena gusuran.
Regulasi
di atas merupakan
petunjuk teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. ”Dengan aturan baru itu,
diharapkan tahun ini 2015 pembebasan lahan tol dan pembanguan lain menyangkut
penggunaan tanah masarakat segera selesai, dan 2016 pembangunan dapat dimulai dengan aman.
Namun
demikian, hal tersebut, tidak semudah membalikan tangan, bagi masyarakat,
ketika ia harus memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah yang akan segera di
gusur, dan agar mendapatkan untung. Berbagai intrik dan juga politik penguasaan
yang terjadi dilapangan akan sangat merugikan. Banyak oknum yang bermain, dan
banyak pihak yang mencoba mengurangi dari hak-hak masyarakat yang seharusnya ia
terima.
Belum
lagi dari adanya tanah sengketa dan persoalan lain seputar tanah yang segera
akan tergusur tol/ pembangunan. Yang pada kebanyak terjadi di masyarakat, bukan
masyarakat yang seharusnya yang mendapatkan keuntungan, namun justru oknum/
pihak lain yang dapat memanfaatkan situasi politik dan kebutaan akan hukum/
serta awamnya pemahaman masyarakat tentang hokum.
Kantor
kami untuk kasus seperti di atas sering mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat, untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dan kepercayaan tersebut
sangat kami jaga. Kami berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan dan
bantuan hukum terhadap pihak yang membutuhkan, dan kami berpengalaman untuk
itu.
Bagi
yang membutuhkan jasa kami, silahkan dapat hubungi kami dan atau datang
langsung ke kantor kami.
ALAMAT KANTOR: ITC FATMAWATI LT.1 NO. 41.
KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN, HP. 085773223554, 081281305818. SEBUTKAN SUMBER INFORMASI INI
"http://advokatpurwadi.blogspot.co.id/" UNTUK MENDAPATKAN DISCOUNT
MENARIK
0 komentar:
Posting Komentar