Purwadi dikirim pada Hari ini jam 21.22
Mau tanya Awalnya -+ 5 thn lalu di
ujung pernikahan ibu dan bapak saya, bapak saya menikah sirih dengan wanita
lain, ibu saya di madu selama kurang lebih 1 tahun selama, 1 tahun dimadu ibu
saya, saya, dan adik-adik saya tidak pernah dinafkahi dan diperlakukan
dengan adil oleh bapak saya. Berjalannya waktu selama satu tahun akhirnya ibu
bapak saya bercerai. Saya dan adik-adik saya ikut ibu saya tetapi tidak pernah
diberikan nafkah rutin, selama ini Bapak dan ibu saya bercerai secara agama, tetapi secara negara ibu bapak saya belum bercerai karna kedua belah pihak
belum ada yg mengajukan ke pengadilan agama. Sementara harta yang di dapat ibu
bapak saya selama bersuami istri kini di kuasai oleh ibu tiri saya, tetapi masih
dalam status istri sirih. Rumah dulu tempat kami tinggal dikontrakin oleh
ibu tiri saya tanpa sepengetahuan saya dan adik-adik saya, karna saya punya
hak atas tersebut. Apakah ada keadilan yg perlu saya tuntut dan laporkan atas
yang telah dilakukan oleh ibu dan bapak saya ?? Terimakasi mohon bimbingannya
JAWABAN.
Terima kasih pertanyaan Saudara mewakili dari sekian banyak istri-istri yang terdzolimi, Hanya saja pertanyaannya kurang jelas keadilan yg mana yang diinginkan. Di dalam hukum Indonesia tidak mengenal adanya talak di bawah tangan, Talak diatur di dalam Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi : '" Talak adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan agama yang menjadi sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129,130 dan 131." Begitu juga sahnya perkawinan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agamanya masinga-masing dan kepercayaanya serta dicatatkan sesuai ketentuaan perundang- undangan yg berlaku (Pasal 2 UU No.1 Th 1974 ttg Perkawinan). Oleh karena bapak dan ibu saudara cerai/talak di luar pengadilan, secara hukum perceraiannya belum terjadi, karena tidak dilakukan di Pengadilan, sehingga harta bersama masih menjadi milik orang tua saudara sedangkan istri yang dinikah secara siri atau di bawah tangan tidak berhak atas harta bersama (gonogini) tersebut dan pernikahan siri antara bapak dan istri sirinya tidak di akui oleh negara karena tidak tercatat di KUA dan tidak dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah hukum yang harus di tempuh untuk mendapatkan hak-haknya sebagai berikut:
1. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sesuai wilayah hukum tempat tinggal istri, disertai tuntutan nafkah.
2. Mengajukan gugatan pembagian harta bersama apabila percerainnya telah di putus oleh pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Demikian Jawaban saya semoga bermanfaat. Terima kasih
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
0 komentar:
Posting Komentar