KONSULTASI HUKUM ONLINE PERTANYAAN
Selamat siang pak purwadi, saya ingin bertanya tentang permasalahan tanah kakek
saya yg sudah lama di urus org lain dan di jual tanpa sepengetahuan pihak
keluarga, apa yg harus kami lakukan agar memperoleh kembali hak tanah kami
tersebut dan apa syaratnya, mhn pemcerahan
JAWABAN. Kedudukan anda sebagai cucu adalah ahliwaris pengganti dari orangtua anda yang sudah meninggal, oleh karenanya memiliki dasar hukum (legal standing) yg kuat untuk mengajukan tuntutan hukum atas permasalahan tanah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 Pasal.24 ayat (2) Tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa orang yang menguasai tanah dan membayar pajaknya selama 20 tahun secara berturut turut berhak melakukan pendaftaran hak atas tanah.dengan syarat & ketentuan orang tersebut melakukan dengan itikad baik, diperkuat dengan saksi saksi yang dapat dipercaya, tidak ada masyarakat hukum adat perangkat desa atau pihak lain yang berkeberatan dan selama proses pengumuman tidak ada pihak yang berkeberatan. Langkah-langkah hukum yang dapat di tempuh sebagai berikut : 1.Jika tanah tersebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) anda sebagai ahliwaris/pemilk tanah bisa menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada pihak-pihak terkait ke Pengadilan Negeri dengan menunjukkan bukti kepemilikan seperti copy letter C dan Surat keterangan riwayat Tanah yang dapat anda peroleh dari kelurahan guna membuktikan bahwa tidak pernah ada jual beli antara kakek anda dengan pihak lain. 2. Apabila sertifikat telah terbit atas nama pihak lain dan diduga adanya cacat administratif anda dapat mengajukan pernohonan pembatalan Sertifikat ke BPN/Kementerian Agraria. 3. Apabiila tanah sudah disertifikat atas nama pihak lain dan belum melewati 90 hari sejak penerbitan anda bisa mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pegadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) ( Pasal. 55 UU No 5 Tahun 1986). 4. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sebelum sertifikat berumur 5 Tahun sejak penerbitan (Pasal 32 PP No.24 Tahun 1997), dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, karena hukum tanah Indonesia. menganut asas publikasi negatif. Demikian Jawaban singkat saya semoga dapat dipahami.
Advokat
Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk
mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom
komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat
and call wa : 08128062776
0 komentar:
Posting Komentar