Klien saya bertanya :
JAWABAN : Dalam kasus ini visum et repertum di perlukan untuk membuktikan fakta adanya luka akibat pemukulan, dibutuhkan saksi minimal 2 orang, sesuai pasal 184 (1) KUHAP, alat-alat bukti dalam pembuktian pidana adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangn terdakwa. Dalam kasus ini saksi mempunyai nilai pembuktian yg sangat penting, unus testis nullus testis (satu saksi bukan alat bukti), kecuali diikuti alat bukti yg lain. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung adanya peristiwa pidana. Hakim akan memutus dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Tidak di pungut biaya dlm pembuatan laporan polisi.
Demikian jawaban singkatnya, semoga bermanfaat.
Advokat Purwadi Sabdono
NOTE:
Untuk mendapatkan konsultasi gratis silahkan kirim pertanyaan selanjutnya di kolom komentar, atau kirim ke email. lawfirmesp1@gmail.com, adtuti04@yahoo.com.
Chat and call wa : 08128062776
0 komentar:
Posting Komentar