A Latar Belakang.
Di dalam proses penegakan hukum pada suatu masa maka terdapat perbedaan yang mana hal itu akan menjadi ciri tertentu bagi generasi hukum didalamnya. Pada masa reformasi misalnya, perubahan hukum terjadi karena adanya perubahan pada kondisi politik, hal tersebut disebabkan karena hukum dibentuk sesuai dengan kemauan politik hukum suatu negara. Apabila tatanan politik suatu negara mantap akan berakibat hukum bersifat otonom. Hukum di negara berkembang menurut berubah pada waktu suatu negara mengalami kemerdekaan, maka hal yang harus dibenahi adalah penyusunan tatanan kehidupan sosial, ekonomi dan politik secara baik. Selama aspek tersebut masih perlu ditata, maka hukum pun akan sering mengalami perubahan, sesuai keinginan penguasa.
Indonesia mengalami perubahan hukum yang cukup besar disaat desakan reformasi dalam segala bidang menjadi agenda politik pemerintah yang memerintah saat itu. Perubahan hokum juga berlaku pada hokum perpajakan. Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan perundang-undangan Perpajakan di Indonesia yang baru. Dengan diberlakukannya Peraturan Perundang-undang Perpajakan di Indonesia, diharapkan seluruh masyarakat sadar bahwa membayar pajak itu sangat penting, karena pendapatan pajak itu adalah untuk meneyelenggarakan pembangunan nasional, termasuk melaksanakan pelayanan terhadap mereka yang memang membutuhkannya.
Sebagaimana diketahui, revisi empat UU perpajakan, merupakan keinginan pemerintah untuk menyesuaikan UU di bidang perpajakan dengan tuntutan perkembangan global dan nasional yang berubah begitu cepat. Dalam sebelas tahun berlakunya sistem pajak yang didasarkan pada prinsip self-assessment (menaksir pajak sendiri), masih ada sebagian masyarakat yang tidak jujur dalam menghitung pajaknya dengan memanfaatkan celah-celah kelemahan. Mungkin secara mental belum siap menentukan pajaknya sendiri. Selain itu, masih banyak dana yang diparkir di luar negeri yang lolos dari pajak serta adanya kecenderungan memanfaatkan yayasan untuk menghindari pajak. Pada sisi lain, untuk mencegah praktek yang merugikan negara itu, pemerintah cenderung kembali melaksanakan system pemotongan pajak secara final yang ditugaskan kepada perusahaan seperti pemotongan pajak deposito 15 persen oleh bank. Hal itu dinilai tentunya tidak sejalan dengan sistem self-assessment.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997, merupakan suatu cara pemerintah untuk meminta pertanggungan jawab rakyat akibat tunggakan pembayaran pajak. Tunggakan pajak dapat menghambat pemerintah melaksanakan pembangunan yang bertujuan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan ekonomi. Cara yang ditempuh pemerintah dalam rangka penagihan pajak tunggakan melalui Surat Paksa ini merupakan suatu kekuatan hukum yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, L.N- RI Tahun 1997 No.42.
Tujuan penagihan pajak dengan kekuatan hukum memaksa adalah untuk memberikan penekanan yang lebih terhadap keseimbangan antara kepentingan masyarakat Wajib Pajak dan kepentingan negara. Surat Paksa ini menentukan bahwa surat paksa penagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 7 (1).
Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa Penagihan pajak dengan surat paksa ini biasanya diikuti dengan penyitaan atas harta milik wajib pajak. Penagihan pajak dengan Surat Paksa berkaitan dengan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dalam Undang-Undang ini didefinisikan dengan istilah Penanggung Pajak dan Pejabat Pajak, dan Pejabat yang diberi wewenang untuk menagih pajak dengan Surat Paksa. Melihat kewenangan dan mekanisme pemungutan pajak dengan surat paksa sebagaimana diuraikan diatas, menimbulkan dis-sinkronisasi dengan berbagai peraturan terkait.
B. Tujuan dan Permasalahan Hukum Perpajakan.
Hukum yang bertujuan menciptakan keadilan bagi anggota masyarakat tidak terlepas dari pengaruh berbagai aspek yang mengelilinginya. Masyarakat yang merupakan obyek yang dituju hukum untuk menikmati keadilan merupakan salah satu unsur yang sangat penting yang perlu dipertimbangkan dalam menciptakan hukum. Salah satu aspek yang mempengaruhi perkembangan hukum adalah gejala-gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Agar hukum dapat ditegakkan secara efektif, dan tujuan hukum dapat dicapai, maka proses interaksi antara gejala dalam masyarakat dan kepastian yang diciptakan hukum perlu dipertimbangkan. Proses interaksi dalam masyarakat tidak cukup dengan mempertahankan pola saja, melainkan diperlukan pula penegakan nilai-nilai, yang sifatnya lebih memaksa.
Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan pendapat sosiologi hukum yang mengemukakan berbagai sub sistem sosial yang mempengaruhi hukum. Strategi pembangunan hukum biasanya diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh kelompok tertentu, berkaitan dengan bagaimana hukum dibentuk, dikonseptualisasikan, diterapkan dan dilembagakan dalam suatu proses politik. Strategi pembangunan hukum responsive mengandung ciri adanya pengaruh yang besar dari lembaga peradilan, dan partisipasi luas kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat dalam penentuan arah perkembangan hukum. Hal ini mempunyai arti bahwa peranan pemerintah dan legislatif relatif berkurang. Adanya tekanan dari partisipasi luas masyarakat dan kedudukannya yang relatif bebas memungkinkan lembaga peradilan/proses peradilan menjadi kreatif, khususnya dalam menghadapi masalah pelik yang timbul.
Timbulnya keraguan terhadap keberadaan hukum, karena keadilan yang merupakan salah satu prinsip utama dari hukum, tidak terpenuhi. Prinsip keadilan tidak pernah berubah, keadilan yang dirumuskan para filsuf secara berbeda-beda, namun tujuannya adalah agar tercapai keseimbangan dalam penerapannya, yaitu keseimbangan antara nilai-nilai secara ideal dan kenyataan dimana hukum dioperasikan.
Sementara itu banyak permasalahan yang ada dalam hokum perpajakan di Indonesia, Pertama adalah keberadaan UU Pajak tahun 1983 lebih menekankan pada self assessment dan menetapkan sasaran penyuluhan, pelayanan dan pemeriksaan. Kedua, kedudukan wajib pajak yang semula hanya sebagai objek pajak, ditingkatkan menjadi subyek pajak yang harus dibina agar melaksanakan kewajibannya. Namun dengan tax reform tahun 1994, hak dan kedudukan wajib pajak justru diperlemah.
Ketiga, terdapat kebijaksanaan yang memungkinkan dibentuk Badan Peradilan Penyelesaian Sengketa Pajak yang tidak bisa digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan UU No.19/1997, kedudukan hak dan wajib pajak semakin diperlemah. Misalnya, terdapat asumsi bahwa surat ketetapan hasil pemeriksaan secara apriori dianggap telah sesuai dengan UU Perpajakan, sehingga akibatnya wajib pajak dipaksa untuk melunasi hutang pajaknya. UU No.19/1997 cenderung mengabaikan hak asasi manusia terutama asas praduga tidak bersalah. Ketidakadilan tersebut semakin bertambah dengan kemungkinan terjadinya kekeliruan pemeriksa pajak dalam menerapkan ketentuan tersebut.
Dalam rangka pemungutan pajak, diperlukan tindakan pemerintah yang bersifat memaksa dalam menanggulangi penunggakan pajak, karena pajak merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan, sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 1997. Dalam pelaksanaan kewenangan Pejabat Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang mempunyai titel eksekutorial, dapat melakukan sita yang mana menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah harmonisasi ketentuan tersebut dengan ketentuan lain yang terkait, seperti : UUD 1945; Ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR); UU.Kejaksaan, BUPLN/PUPN; KUHP; KUHAP; UU.Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No.4/2004); Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah, Hak asasi Manusia (HAM).
Menurut pendapat Hans Kelsen, bahwa sanksi dalam suatu UU menggambarkan adanya keharusan anggota masyarakat untuk tunduk pada kewajiban yang diberikan, yaitu pembayaran pajak, sebagai salah satu partisipasi guna menunjang pembangunan. Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa merupakan salah satu alat pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Agar tercapai tujuan UU tersebut, diberikan Sanksi. Tujuan UU No.19/1997 adalah untuk menjaring dana masyarakat guna terlaksananya pembangunan yang bertujuan guna kesejahetraan masyarakat apabila ketiga unsur yaitu Struktur, substansi, dan budaya hukum dapat berjalan dengan baik sesuai fungsi masingmasing. Kultur para Pejabat dan Wajib Pajak yang kurang loyal terhadap kewajiban sebagai pejabat dalam pelaksanaan tugasnya yang berakibat masa bodoh dan kurang pengetahuan tentang masalah perpajakan akan merupakan unsur yang menghambat pemasukan negara. Dengan demikian diperlukan adanya penyuluhan hukum untuk menambah keasadaran tentang kewajiban anggota masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembangunan yang bertujuan untuk kemakmurannya juga. Tindakan secara kualitatif dalam UU No.19/1997 merupakan tindakan yang membatasi kemerdekaan wajib pajak.
Bila disimak secara mendalam berbagai ketentuan dalam Undang-Undang No.19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa ini, dapat dikemukakan beberapa ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya, antara lain sebagai berikut : Pertama, lembaga pengurus piutang negara. Pajak yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak yang merupakan piutang negara, sebenarnya lembaga yang berwenang mengurus piutang negara adalah PUPN dan BUPLN sebagaimana ditegaskan dalam UU No.49 Prp tahun 1960 jo Keppres No.11/1976 jo Keppres No.11/1991 jo ICW (UU Perbankan Negara). Namun penyelesaian melalui jalur tersebut menurut kenyataan membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang dan tidak efektif. Guna mengatasi masalah tersebut, pemerintah kembali mengeluarkan UU No.5/1991 dan Keppres No.55/1991 tentang Kejaksaan dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan. Dalam Pasal 27 UU No.5/1991 dikatakan, bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan negara. Dan peran kejaksaan ini disebutkan sebagai peran tambahan. Bila dikaji lebih mendalam, bahwa peranan Kejaksaan sebagai Pengacara Negara sekaligus sebagai penuntut umum, dapat dilaksanakan andaikata dalam penagihan pajak yang ditangani ternyata ditemukan unsur tindak pidana.
Kedua, bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah. Petugas pajak sebagai pihak yang berwenang mengurus piutang negara, dalam penagihan pajak dengan surat paksa, diyakini dapat cepat membawa hasil kendati cenderung mengesampingkan segi-segi hukum. Kepentingan penagihan pajak dengan surat paksa yang mengutamakan pemasukan devisa bagi negara, semestinya berpijak pada aturan yuridis. UUD 1945 menegaskan, bahwa negara RI adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dijunjung tinggi, karena hukum nasional kita harus melandasi dan mengarahkan segala perilaku masyarakat maupun Pemerintah di dalam pembangunan negara, bangsa dan masyarakat. Proses hukum memerlukan pembuktian yang fair, benar, selengkap-lengkapnya, dan bahkan dimata masyarakat salah pun masih dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan oleh keputusan pengadilan (Azas Praduga Tidak Bersalah yang dijamin oleh UU.No.14/1970 yang lazim dikenal dengan Azas Presumption Of Innocent). Tidak tertutup juga kemungkinan, bahwa demi kepentingan yang secara objektif dinilai lebih besar, kemungkinan saja ditempuh asas Oportunitas (Menutup Perkara demi kepentingan Umum) yang sedikit banyak mendesak berlakunya secara penuh asas kebenaran dan keadilan.
UU Perpajakan, menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan UU Perpajakan ini mengacu pada kebijaksanaan pokok pemerintah. Dalam kenyataan masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Terhadap tunggakan pajak dimaksud perlu dilaksanakan tindakan penagihan pajak yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Baik UU No.17/1997 maupun UU No.19/1997 sama sekali mengabaikan hak asasi manusia, berupa pengabaian atas asas Praduga tidak bersalah.
Ketiga, pengertian titel eksekutorial. UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur ketentuan tentang tata cara tindakan penagihan pajak yang berupa penagihan seketika dan sekaligus, pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan, pencegahan, dan atau penyanderaan, serta pelelangan. Dalam Undang-undang ini, Surat Paksa diberi kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding sehingga Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sampai pelelangan barang. Dalam kaitan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa ketentuan Pasal 224 HIR tidak dapat diterapkan langsung, karena pengertian kekuatan titel eksekutorial harus terlebih dahulu diputuskan oleh pengadilan.
Ketentuan yang mempunyai titel eksekutorial adalah kebijakan yang dianggap sepihak, sebagaimana dituangkan dalam fatwa Mahkamah Agung Nomor 213/229/85/II/Um-TU/Pat, tanggal 16 April 1985. Dengan demikian ketentuan penagihan pajak dengan surat paksa yang bertitel eksekutorial bertentangan dengan pasal 224 HIR maupun Fatwa Makhamah Agung.
Keempat, penyitaan. Dalam BAB IV tentang PENYITAAN, pada Pasal 12 UU No. 19/1997, ditetapkan apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan. Dalam Pasal 17, antara lain ditegaskan, bahwa : Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Dalam Pasal 25 UU No.19/1997, antara lain ditetapkan, bahwa : apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang. Bertitik tolak dari ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, dapat dikemukakan bahwa tata cara pelaksanaan penyitaan, adalah harus berdasarkan keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan 227 HIR, antara lain menegaskan, bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan melalui surat permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang selanjutnya akan dikeluarkan keputusan mengenai penyitaan tersebut (Revindicatoir dan Conservatoir Beslag). Dengan demikian petugas pajak yang melakukan penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diatur dalam UU No.19/1997, tidak dibenarkan melakukan penyitaan tanpa seijin Ketua Pengadilan Negeri.
Kelima, penyanderaan. Guna kepastian pemungutan pajak, dalam Pasal 33 UU No. 19 Tahun 1997 ditegaskan, bahwa : Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Bila putusan hakim tidak dipenuhi, disamping menyita dan melelang barang milik terutang (Pasal 197 HIR), terutang dapat disandera dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pengaturan Lembaga Gijzeling tidak terbatas pada HIR tetapi masih diakui oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasarkan UU.No.49/Prp /1960. Dengan demikian penyanderaan yang dilakukan oleh fiscus (Petugas pajak) sebagaimana diatur dalam UU No.19/1997 adalah bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata (HIR).
Tindakan penyanderaan adalah bertentangan dengan asas UUD 1945 yang mengakui dan menghormati terhadap HAM. Kedaulatan dari rakyat dalam negara hanya dapat terwujud jikalau semua anggota masyarakat mempunyai hak dan kebebasan yang tidak dapat dibatasi atau dirampas tanpa persetujuan dari yang berkepentingan.
Keenam, perlindungan hukum wajib pajak. Salah satu tujuan dari tax reform tahun 1983 dengan mengintrodusir sistem selfassessment antara lain adalah untuk menghilangkan dominasi aparatur pajak dalam menetapkan pajak. Akan tetapi dengan tax reform tahun 1994, maka prosedur perampungan digantikan oleh pemeriksaan dengan perbedaan asasi bahwa perampungan tidak selalu terjadi kontak dengan wajib pajak. Menjadi kekhawatiran wajib pajak, adalah bahwa terjadinya kekeliruan dari aparatur pemeriksa pajak. Kedua undang-undang tersebut, tidak mengandung ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap wajib pajak yang menjadi korban dari kekeliruan pemeriksaan pajak dalam menerapkan UU Perpajakan. Wajib pajak yang kemudian bandingnya dimenangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, namun harta bendanya telah terlebih dahulu dilelang.
Ketentuan pasal 40 UU No.19 tahun 1997, menyatakan bahwa wajib pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang, akan tetapi Direktur Jenderal pajak hanya akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak dalam bentuk uang dari hasil pelelangan harta benda wajib pajak. Ketentuan ini jelas menggambarkan adanya ketidakadilan yang harus dialami oleh wajib pajak. Wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan jujur dan benar, bukan tidak mungkin nasibnya menjadi korban dari ulah pemeriksa pajak.
Mengkaji dis-harmonisasi kebijakan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan ini, tugas pemerintah bersama DPR bukanlah berfikir mengenai teori, melainkan harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan suatu stelsel dari aturan yang berkaitan satu sama lain secara organis, secara piramida (tata urutan peraturan perundang-undangan) dari norma-norma yang terbentuk secara hirarkhis. Penafsiran berlakunya suatu perundang-undangan harus dipertimbangkan berdasarkan nilai-nilai dari suatu aturan hukum, apakah isi sesuatu peraturan perundang-undangan, norma materiel sesuai dengan hukum yang ideal, hukum yang hidup dan berkembang dalam kenyataan di masyarakat (The living law) yang berada diatas hukum positif atau dengan nilai yang disalurkan dari kebudayaan.
Dalam aliran positivisme, penafsirkan suatu undang-undang menjadi terkekang dalam suatu positivisme hukum analitis (Analytisch Reschtpositivisme), dimana hukum diasingkan dari masyarakat. Hukum itu dilihat sebagai suatu hal yang pasti yang ditetapkan dalam sumber hukum (law in the books). Berlainan halnya dengan aliran pemikiran realisme (pragmatism legal realism), bahwa suatu undang-undang ditafsirkan dengan memperhatikan kebiasaan yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat (law in action), dengan mengemukakan pemikiran “The law is what it does”.
Dari kondisi tersebut diatas, dapat dikemukakan, bahwa aliran positivisme mengutamakan kepastian hukum. Hukum hanya dipergunakan sebagai alat bagi penguasa untuk melaksanakan kekuasaannya. Sedangkan aliran pemikiran realisme, idealisme dan pragmatisme, adalah mengutamakan keadilan, yaitu empirisme yang harus diuji dengan ratio. Kekuasaan, ditinjau dari sifatnya adalah merupakan gabungan dari empirisme dengan positivisme, sehingga hukum itu, datangnya adalah dari kekuasaan yang sifatnya tidak abadi (sementara). Kekuasaan itu, berbicara mengenai benar dan salah, sedangkan hukum adalah berbicara mengenai baik dan buruk.
Menurut Irawan Soeyitno, bahwa membentuk peraturan perundang-undangan, diperlukan bakat seni tersendiri. Demikian juga pendapat Reed Dickerson seorang Guru Besar Perundang-undangan dari Universitas California, mengatakan bahwa “Legislatif drafting is both a sciencean art”. Hal yang sama juga dikemukanan oleh P.M. Bakhsi Guru Besar Perundang-Undangan dari India, bahwa “Knowledge of law is inteligence, memory, and judgement, while drafting is skill and art”.
Dewasa ini, dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, belum ditemukan suatu standar/pola baku, sehingga masing-masing lembaga, institusi baik pemerintah, DPR maupun organisasi masyarakat mempunyai pandangan, penafsiran, serta pola yang berbeda-beda dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan terbentuknya standardisasi kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan ini, antara lain diharapkan akan dapat : Menatapkan suatu pola/standar yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan; Memberikan pemahaman kepada pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan masyarakat mengenai urgensi prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi dalam penyusunan suatu naskah akademis peraturan perundang-undangan; Mempermudah perumusan asas dan tujuan serta pasal yang akan diatur dalam suatu Rancangan Undang-undang kemudian.
C. Penutup
Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada akhir penulisan makalah ini, dapat dikemukakan beberapa kesimpulan, Bahwa Ketentuan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang terkait, antara lain :Pertama, Reformasi perpajakan yang memberlakukan sistem self-assessment yang bertujuan untuk meminimalkan kontak langsung antara wajib pajak dengan aparatur pajak, tampaknya telah kembali kepada sistem yang berlaku sebelum tahun 1984, karena asas-asas dari system tersebut telah dipereteli, diganti menjadi prosedur pemeriksaan.
Kedua, Dengan diterbitkannya UU No.17/1997 dan UU No.19/1997, maka wajib pajak ditempatkan pada posisi yang tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum. Ketidakadilan ini dapat terjadi karena wajib pajak menjadi korban dari tindakan pemeriksa pajak yang dengan sengaja atau tidak telah keliru menerapkan ketentuan tersebut.
Ketiga, Pengertian titel eksekutorial sebagaimana diatur dalam penagihan pajak dengan surat paksa, adalah bertentangan dengan fatwa Mahkamah Agung No.213/229/85/II/Um-TU/Pat, tanggal 16 April 1985 maupun pasal Pasal 224 HIR. Dan Keempat, Bahwa tata cara pelaksanaan penyitaan sebagaimana diatur dalam penagihan pajak dengan surat paksa, adalah bertentangan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam HIR yang harus berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 226 dan Pasal 227 HIR, (Revindicatoir dan Conservatoir Beslag), karena harus seijin Ketua Pengadilan Negeri.
Kelima, bahwa tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh fiscus (Petugas pajak) sebagaimana diatur dalam UU No.19/1997 adalah bertentangan dengan Pasal 209 s\d Pasal 224 HIR jo Pasal 242 s\d 258 RBG tahun 1948 ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR), PERMA No.1/2000; Pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan dasar manusia.
Daftar Pustaka
A.Karim Nasution, SH. : "Bunga Rampai Permasalahan Penegakan Hukum Setelah Berlakunya KUHAP (UU.No.8 tahun 1981), Kejaksaan Agung-RI, Jakarta.
Andi Hamzah, SH. : "Korupsi dalam Pengelolaan Proyek Pembangunan", Edisi Pertama, Akademika Pressindo, Jakarta 1984.
Bagir Manan, Pajak Sebagai Salah satu Penunjang Pembangunan, Penerbit : Imco, Bandung, 1996.
Ibrahim, Penangguhan Pajak Sebagai Suatu Sistem, Penerbit : Imco, Bandung, 1998.
Lima Undang-Undang Perpajakan Baru, Penerbit : Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 1997.
Mr R. Tresna, “Komentar HIR, Penerbit: Pradnya Paramita Pustaka Tekhnologi dan Informasi, Jakarta, 1993.
Jeane, Pajak Sebagai Salah Satu Unsur Penunjang Pembangunan, Penerbit : Imco, Bandung, 1999.
Ismail Saleh, SH. : "Ketertiban dan Pengawasan", Cetakan I, Haji Mas Agung, Jakarta 1988.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686; Beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Miriam Budiardjo, Demokrasi Di Indonesia, Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994.
Selasa, 26 Mei 2009
Blog Archive
Popular Posts
-
PROLOG Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat t...
-
Abstrak Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan ...
-
PROLOG Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan...
Blogger templates
Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.
Categories
- advokat
- ahli waris
- AJB
- amanah
- anak
- anak angkat
- APBN
- artis
- ayah
- bank
- beli tanah
- berjanji
- bisnis
- Cari Kerja
- cerai
- depkloketor
- ekonomi kerakyatan
- fakta
- girik
- gonogini
- hak
- hak asuh
- hak asuh anak
- hak waris
- HAM
- hamil
- harta
- harta bersama
- harta gono gini
- harta warisan
- hukum
- hukum alat bukti
- hukum mayantara
- hukum nikah
- hukum perbankan
- hukum perkawinan
- hukum tenaga kerja
- ibu
- istri
- jahat
- jual
- kandungan
- kantor
- Kawin Kontrak
- KDART
- kejahatan
- kejahatan mayantara
- kekuatan
- keluarga
- khianat
- konsultan
- kredit
- kriminal
- KUHP
- KUHPerdata
- lahan
- lahir
- Legal
- mas kawin
- masalah kerja
- membuktikan
- Mencari pekerjaan
- meninggal
- motor
- negosiasi
- nikah sirih
- Pajak
- Pegadaian
- pejabat
- Pengacara
- pengusaha
- penjadwalan ulang utang
- penyerobotan tanah
- perceraian
- perdata
- perempuan
- perjanjian
- Perjanjian Kerja
- perkawinan
- pernikahan
- pewaris
- PHK
- pidana
- pihak ketiga
- polisi
- rakyat
- saksi
- sengketa tanah
- sepeda
- sertifikat
- shm
- suami
- syber
- tanah sengketa
- Tenaga kerja
- teror
- tidak harmonis
- tindak pidana
- uang
- undang-undang
- utang bank
- UU
- UU Gender
- UU Perbankan
- visum
- wanita
- warisan
Blogroll
- Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
- Aliquam tincidunt mauris eu risus.
- Vestibulum auctor dapibus neque.
About
Copyright ©
LAW FIRM PURWADI, SH & ASSOCIATES | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by btemplates.com/author/new-blogger-themes
0 komentar:
Posting Komentar