A. Latar Belakang
Seperti yang dikutif Komnas Perempuan 2002, dalam bukunya berjudul “Peta Kekekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia”, bahwa “Hukum adalah salah satu alat yang sebenarnya amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia disinyalir justru sering melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berpersektif gender, perempuan korban kekerasan selalu dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat, atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised). Tidak hanya perangkat hukum yang tidak berperspektif gender, namun juga para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) serta budaya penegakan hukum yang juga tidak ramah pada perempuan korban.”
Pendapat demikian dirasakan sangat umum, dimana masyarakat Indonesia kurang mempersalahkan meskipun kondisi seperti itu merupakan fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat dan hukum di Indonesia. Namun demikian ini bukan berarti negara dan masyarakat tidak melakukan apapun untuk mengadakan reformasi hukum. Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan yang ada (setelah reformasi) telah mengakomodasi pengarusutamaan gender dan berbagai upaya pemerintah untuk menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mencegah terjadinya bias gender atau menghilangkan sama sekali bias gender yakni dengan mengganti materi hukum yang diskriminatif, memberikan kesejajaran untuk melakukan perbuatan hukum, dan melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Dalam membentuk perangkat hukum, dalam perjalanannya, belum optimal dilaksanakan karena beberapa kendala dihadapi oleh pembentuk atau perancang peraturan perundang-undangan, antara lain adanya struktur dan sosial budaya, budaya hukum, dan anggapan-anggapan fisik ataupun psikis terhadap keberadaan perempuan.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang diberikan kewenangan untuk mengharmoniskan dan mensinkronkan peraturan perundang-undangan dan sekaligus merancang peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang berasal dari lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maupun di luar departemen (departemen dan LPND), serta menyusun Program Legislasi Nasional bersama-sama dengan Badan Legislasi, menjadikan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang strategis untuk membenahi peraturan perundang-undangan yang bias gender.
Peraturan perundang-undangan yang dibenahi tidak hanya terbatas pada peraturan yang ada, melainkan juga peraturan perundang-undangan yang akan atau sedang disusun, melalui harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
www.legalitas.org
B Pengertian Gender Menurut RUU
Istilah gender sudah mulai populer pada masa awal reformasi dan sekarang ini istilah tersebut sudah membudaya. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, yang pembentukan RUU-nya diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, disebutkan bahwa gender adalah perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman.
Gender juga berhubungan dengan jenis kelamin bersifat alamiah. Gender bersifat sosial budaya dan merupakan buatan manusia. Jenis kelamin bersifat biologis. Ia merujuk pada perbedaan yang nyata dari alat kelamin dan perbedaan terkait dengan fungsi kelahiran. Gender bersifat sosial budaya dan merujuk pada tanggung jawab, peran, pola perilaku, kualitas, dan lain-lain yang bersifat maskulin dan feminin.
Jenis kelamin bersifat tetap, ia akan sama di mana saja. Gender bersifat tidak tetap, ia berubah dari waktu ke waktu, dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain, bahkan dari satu keluarga ke keluarga lainnya. Jenis kelamin bersifat alamiah. Gender dapat diubah. Artinya bahwa gender harus diartikan positif sehingga tidak menimbulkan salah kaprah pemahaman. Untuk itu, pendefinisian gender dalam RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender perlu ditelaah kembali seingga sesuai dengan judul RUU tersebut (yang bermakna positif). Kesetaraan dan Keadilan Gender harus dimaknakan untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan berkeadilan dengan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan marjinalisasi terhadap kedudukan dan peranan perempuan. Dengan demikian, diharapkan nantinya tercipta suatu kedudukan, posisi, dan peranan sosial perempuan yang sejajar dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Istilah atau frasa “bias gender” juga sering membingungkan masyarakat. Kata “bias” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan “yang menyimpang dari yang sebenarnya”. Jadi, bias gender adalah: “perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan yang menyimpang dari yang sebenarnya (dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman)” Pemahaman ini justru dikhawatirkan bermakna sebaliknya, yakni justru perbedaan peran tersebut yang menyimpang. Orang awam semoga berpikir bahwa “bias gender” diartikan “persamaan peran yang disimpangi” karena setiap orang dilahirkan, secara kodrati, mempunyai peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi. Semua berharap bahwa peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi tersebut tidak disimpangi atau dibelokkan. Yang cocok untuk digandengkan dengan kata “gender” adalah kata “sensitif” yang akhir-akhir ini juga sering digunakan. Tampaknya istilah “sensitif gender” lebih mudah dipahami.
Pada saat atau sedang menyusun suatu peraturan perundang-undangan, pihak yang merasa sebagai wakil dari kaum perempuan selalu berpesan kepada perancang peraturan perundang-undangan dengan mengatakan “setiap kali membuat norma, jangan sampai menimbulkan suatu ketentuan yang bias gender”. Salah satu isu yang dijelaskan panjang lebar tersebut, dan juga sering diperdebatkan di antara kita, adalah masalah “poligami”. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan hahwa: (1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai soerang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 3 di atas pada dasarnya mengandung asas monogami, tapi kemudian disimpangi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami jika berkeinginan kawin lagi. Apa pun alasannya, ketentuan di atas bias gender, kata sebagian besar orang yang berpihak kepada perempuan. Pada akhirnya, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional oleh DPR dan Pemerintah melalui Badan Legislasi DPR dan Departemen Hukum dan HAM.
Dengan contoh di atas, makna “bias gender” bisa dipahami semudah memahami istilah “sensitif gender”. Masih banyak lagi ketentuan peraturan perundang-undangan yang bermakna bias gender, hal ini terkait semata-mata karena pembentukannya dipengaruhi oleh struktur dan sosial budaya serta budaya hukum.
C Peraturan Perundang-undangan yang Berbias Gender
Sebelum membahas mengenai beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya berbias gender, sebaiknya kita pahami bersama mengenai makna “peraturan perundang-undangan”. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai jenis dan berhierarki, yang dalam Pasal 7 UU P3 ditentukan bahwa:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi
bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dari tata urutan dan jenis peraturan perundang-undangan di atas, focus pembahasan pada undang-undang yang ada atau rancangan undang-undang (RUU) yang substansinya mungkin bias gender.
Jadi dalam hal ini pihak pemerintah ingin menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menyusun suatu RUU yang isinya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara demokratis, adil, aman, sejahtera, dan tidak diskriminatif, termasuk tidak bias gender. Pada masa mendatang, jangan lagi dikatakan bahwa hukum di Indonesia justru melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Upaya tersebut pada dasarnya telah tertuang dalam Program Legislasi ta (Prolegnas). Prolegnas sebagai bagian pembangunan hukum adalah instrument perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional Prolegnas memuat daftar rancangan undang-undang yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional.
Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, melalui suatu sistem hukum nasional.
Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaran kita yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan di bidang hukum. Di samping itu arus globalisasi yang berjalan pesat yang ditunjang oleh perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola hubungan antara negara dan warga negara dengan pemerintahnya. Perubahan tersebut menuntut pula adanya penataan sistem hukum dan kerangka hukum yang melandasinya.
Dalam kerangka itu maka Prolegnas diperlukan untuk menata system hukum nasional secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusional yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaats) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, prinsip negara hukum berarti menjunjung tinggi supremasi hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, terciptanya keadilan, kesejahteraan, nondiskriminasi, dan menjadikan hukum sebagai landasan operasional dalam menjalankan system penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebanyak 284 RUU telah diajukan untuk diselesaikan dalam periode 2005- 2009 oleh Badan Legislasi dan Pemerintah. Beberapa RUU yang terkait dengan atau bersinggungan dengan pengarusutamaan gender, antara lain, adalah:
1) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2) RUU tentang Kewarganegaraan;
3) RUU tentang Keimigrasian;
4) RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
5) RUU tentang Kesehatan;
6) RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
8) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
9) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
10) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
11) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen
12) Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
13) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
14) RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
15) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
16) RUU tentang Penghapusan Perkosaan dan Kekerasan Seksual; RUU tentang Penghapusan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja;
17) RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau Pekerja di Sektor Informal;
18) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
19) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
20) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak;
21) RUU tentang Pengesahan Konvensi Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak, dan Prostitusi Anak;
22) RUU tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan;
23) RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Jender;
24) RUU tentang Bentuk Kredit Peminjaman Bank dan Hipotik Bagi Perempuan;
25) RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional;
26) RUU tentang Pengesahan International Covenant On Civil Political Rights (ICCPR);
27) RUU tentang Pengaturan Hak-hak Perempuan;
28) RUU Tentang Pengesahan International Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR);
29) RUU tentang Pengesahan The Slavery Convention of 1926;
30) RUU tentang Pengesahan the Convention For Suppression of Traffick Persons and of Exploitation of the Prostitution of Others);
31) RUU tentang Penyandang Masalah Tuna Sosial;
32) RUU tentang Bela Negara;
33) RUU tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib.
Dari ke 33 RUU tersebut, RUU yang menjadi tugas Departemen Hukum dan HAM adalah:
1) RUU tentang Kewarganegaraan (diambil prakarsa oleh DPR);
2) RUU tentang Keimigrasian;
3) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (inisiatif DPR);
4) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (bersama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan);
5) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
6) RUU tentang Hukum Acara Pidana;
7) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
8) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
9) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
10) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
11) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
12) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Jika diuraikan satu persatu substansi RUU di atas, dalam kesempatan ini mungkin tidak cukup waktu untuk membahas. Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dan dibahas, yakni substansi yang terkait dengan kewarganegaraan, keimigrasian, keperdataan, dan hal lain yang terkait dengan hukum pidana. Di dalam RUU tentang Keimigrasian (sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian) dikenal pula ketentuan yang sesuai dengan pengarusutamaan gender, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, misalnya, adanya ketentuan mengenai Izin Tinggal Tetap (ITAP). ITAP diberikan kepada anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayahnya warga negara asing dan ibunya warga negara Indonesia atau anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayah dan/atau ibunya adalah pemegang Izin Tinggal Tetap. Izin Tinggal Tetap tersebut tidak diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.Orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap adalah penduduk Indonesia.
Di dalam RUU tentang Kewarganegaraan diatur mengenai pengarusutamaan gender, yakni:
a) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh suami berlaku juga terhadap istri dari suatu ikatan perkawinan yang sah, kecuali perolehan kewarganegaraan ganda atau istri membuat pernyataan tertulis menolak memperoleh kewarganegaraan RI;
b) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, bertempat tinggal serta berada di wilayah RI, dari ayat atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI mengikuti status kewarganegaraan ibunya, apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah dan ayahnya meninggal dunia, atau apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah, tetapi dalam perceraian, olah hakim diserahkan pada asuhan ibunya, atau apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah;
c) Dalam hal terjadi perceraian antara seorang ibu warga negara RI dan ayah warga negara asin, dan hakim menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan kedua orang tersebut diserahkan kepada asuhan ibunya, maka ibu anak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI;
d) Dalam hal putusnya perkawinan karena kematian suami dari seorang istri warga negara RI, anak yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
e) Wanita warga negara RI yang kawin dengan pria warga negara asing, kehilangan kewarganegaraan RI, apabila menurut hukum negara asal suami kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut, kecuali istri tersebut ingin tetap menjadi warga negara RI dengan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Menteri.
Substansi RUU KUHP, beberapa pasalnya juga mengakomodasi pengarusutamaan gender, terutama perluasan tindak pidana penganiayaan, termasuk di dalamnya kekerasan dalam rumah tangga. Tindak pidana pornografi dan pornoaksi diatur secara lengkap dalam RUU KUHP untuk mencegah pengeksploitasian perempuan dalam tontonan, baik melalui elektronik, pertunjukan, gambar, maupun tulisan. Tindak pidana perzinaan juga
diperluas yakni selain salah satu dari masing-masing pasangan telah beristri/bersuami, juga dilarang bagi masing-masing yang belum berstatus kawin. Hal ini untuk mencegah pergaulan seks bebas yang pada akhirnya dapat merugikan perempuan. Termasuk untuk mencegah pergaulan seks bebas adalah adanya pengaturan larangan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Terkait dengan tindakan aborsi, Rancangan KUHP juga membuka kemungkinan pengaturan mengenai diperbolehkan aborsi yang dilakukan dokter, dengan ketentuan bahwa pengguguran kandungan dilakukan dengan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya. Di dalam RUU tentang Kesehatan, terkait dengan aborsi, diatur secara lengkap mengenai hak reproduksi. Dalam pembahasan awal (draf ke 4), diusulkan ketentuan yang berbunyi:
Pasal 57 Berkaitan dengan kesehatan reproduksi:
a. setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan, atau kekerasan sesuai dengan hukum agama yang dianut atau tata nilai yang berlaku di Indonesia;
b. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan kehidupan reproduksinya bebas dari diskriminasi, paksaan, atau kekerasan;
c. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin bereproduksi;
d. setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh edukasi, konseling, dan informasi mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat menggunakan hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 58 ; Pemerintah berkewajiban mejamin tersedianya sarana pelayanan kesehatan
reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat yang memerlukan.
Pasal 59;
(1) Setiap layanan kesehatan, baik preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif, harus memperhatikan aspek-aspek yang khas dari kaum perempuan, khususnya fungsi reproduksinya sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara sehat dan aman.
(2) Penyelenggaraan pelayanan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan dilaksanakan berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60
(1) Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tindakan:
a. yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan;
b. yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional;
c. yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku; atau
d. yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan
pembayaran daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.
D Penutup
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam penyusunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengarusutamaan gender. Sebagai departemen yang bertanggung jawab di bidang hak asasi manusia, maka tugas utama yang harus diselesaikan adalah mewujudkan terciptanya peraturan perundang-undangan yang mengakui dan menghormati HAM dengan tidak membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lainnya.
Jika RUU tentang Kewarganegaraan, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang KUHP, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pengesahan konvensi-konvensi yang terkait dengan hak-hak perempuan telah disahkan, yang kemudian ditopang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan melaksanakan undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia secara konsekuen, maka diharapkan tidak akan terjadi lagi bias gender.
Daftar Pustaka
1) Komnas Perempuan, Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia, Cetakan I, Oktober 2002
2) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang KUHP, 2005.
3) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, 2002.
4) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian, 2005
Selasa, 26 Mei 2009
Blog Archive
Popular Posts
-
PROLOG Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat t...
-
Abstrak Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan ...
-
PROLOG Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan...
Blogger templates
Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.
Categories
- advokat
- ahli waris
- AJB
- amanah
- anak
- anak angkat
- APBN
- artis
- ayah
- bank
- beli tanah
- berjanji
- bisnis
- Cari Kerja
- cerai
- depkloketor
- ekonomi kerakyatan
- fakta
- girik
- gonogini
- hak
- hak asuh
- hak asuh anak
- hak waris
- HAM
- hamil
- harta
- harta bersama
- harta gono gini
- harta warisan
- hukum
- hukum alat bukti
- hukum mayantara
- hukum nikah
- hukum perbankan
- hukum perkawinan
- hukum tenaga kerja
- ibu
- istri
- jahat
- jual
- kandungan
- kantor
- Kawin Kontrak
- KDART
- kejahatan
- kejahatan mayantara
- kekuatan
- keluarga
- khianat
- konsultan
- kredit
- kriminal
- KUHP
- KUHPerdata
- lahan
- lahir
- Legal
- mas kawin
- masalah kerja
- membuktikan
- Mencari pekerjaan
- meninggal
- motor
- negosiasi
- nikah sirih
- Pajak
- Pegadaian
- pejabat
- Pengacara
- pengusaha
- penjadwalan ulang utang
- penyerobotan tanah
- perceraian
- perdata
- perempuan
- perjanjian
- Perjanjian Kerja
- perkawinan
- pernikahan
- pewaris
- PHK
- pidana
- pihak ketiga
- polisi
- rakyat
- saksi
- sengketa tanah
- sepeda
- sertifikat
- shm
- suami
- syber
- tanah sengketa
- Tenaga kerja
- teror
- tidak harmonis
- tindak pidana
- uang
- undang-undang
- utang bank
- UU
- UU Gender
- UU Perbankan
- visum
- wanita
- warisan
Blogroll
- Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
- Aliquam tincidunt mauris eu risus.
- Vestibulum auctor dapibus neque.
About
Copyright ©
LAW FIRM PURWADI, SH & ASSOCIATES | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by btemplates.com/author/new-blogger-themes
0 komentar:
Posting Komentar