Selasa, 07 Februari 2017
Senin, 25 Januari 2016
PENGACARA PERCREAIAN, PURWADI,SH TERPERCAYA DAN BIJAKSANA
Penanganan
Perceraian telah menjadi satu kepercayaan yang kami dapatkan dari Masyarakat, untuk
itu kami merasa sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada
klien-klien kami, dan kami sangat menjaga terjalinya hubungan baik dengan klien
kami. Pengacara kami siap untuk selalu membantu anda memberikan bimbingan dan
pengarahan hukum terhadap perkara perceraian yang tengah anda hadapi. Tujuan kami
tidak bukan adalah memperjuangkan
nilai-nilai persamaan hak setiap warga negara dimata hukum tanpa mengenal
golongan, suku, agama, ras, tingkat status sosial, profesi dan sebagainya.
Untuk itu apabila anda memiliki masalah dengan: (1) Percraian; (2) Hak mengasuh
anak; (3) Sengketa harta gono gini; (4) Teraniaya didalam perkawinan (KDRT).
Silahkan hubungi dan datang langsung ke kantor kami:
ALAMAT KANTOR: ITC FATMAWATI LT.1 NO. 41.
KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN UNTUK DAPAT KONSULTASI DENGAN PENGACARA
HUBUNGI,HP.081281305818, 085773223554.NB; SEBUTKAN SUMBER INFORMASI INI
"http://advokatpurwadi.blogspot.co.id/" UNTUK MENDAPATKAN DISCOUNT
MENARIK.
Minggu, 24 Januari 2016
SEMARAK KASUS PERCERAIAN, ”RUJUK ITU LEBIH BAIK DARIPADA CERAI”
Tahun 2016 sudah bergulir memberikan semangat baru kepada kita semua, namun sejauh kantor kami yang selalu buka di pagi hari, maka banyak sekali telp dan atau klien yang datang untuk baik sekedar konsultasi gratis atau meminta pendampingan untuk kasus "Perceraian, Sengketa, Anak, Gono Gini dan atau Sengketa Waris".
Ada apa dengan masyarakat Indonesia saat ini? Kenapa bercerai begitu mudah?. Sementara hukum justru memberi banyak syarat untuk bisa menikah dan atau juga bercerai. Jawaban untuk itu dapat dijawab oleh masing-masing kita, diri kita dan keluarga kita. introspeksi diri sangat diperlukan.
Saat mereka Klien ingin bercerai, Pengacara meminta kronologis kepada kliennya, dan lalu dalam pembicaraan ringan meminta untuk mempertimbangkan lagi, dan saat klien bersikukuh, maka hak klien dilindungi, dan begitu seterusnya hingga pada proses persidangan perceraian.
Bercerai adalah pilihan sulit yang dipilih oleh klien karena mereka sudah tidak mendapatkan jalan keluarnya.
Pengacara dan peradilan hanya memberikan perlindungan terhadap hak-haknya.
Bagi yang membutuhkan jasa pengacara untuk kasus di atas silahkan datang ke kantor kami.
ALAMAT
KANTOR: ITC FATMAWATI LT.1 NO. 41. KEBAYORAN BARU
JAKARTA SELATAN, HP. 085773223554,
081281305818. SEBUTKAN SUMBER INFORMASI INI
"http://advokatpurwadi.blogspot.co.id/" UNTUK MENDAPATKAN DISCOUNT
MENARIK
Oleh TutiSari
PEMBANGUNAN JALAN TOL DAN GANTI UNTUNG: MASYARAKAT TETAP MEMBUTUHKAN JASA PENGACARA
Regulasi
baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang percepatan pembebasan lahan untuk
proyek infrastruktur memang Nampak memberi angin segar bagi masyarakat
yang mana tanahnya terkena gusuran, karena saat ini istilah “ganti untung”
memberi satu sisi keadilan, dimana rakyat/masyarakat akan mendapatkan hak-hak
dan bahkan ada keuntungan yang akan diberikan pemerintah sebagai harga yang
harus diberikan kepada masyarakat yang tanahnya terkena gusuran.
Regulasi
di atas merupakan
petunjuk teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum. ”Dengan aturan baru itu,
diharapkan tahun ini 2015 pembebasan lahan tol dan pembanguan lain menyangkut
penggunaan tanah masarakat segera selesai, dan 2016 pembangunan dapat dimulai dengan aman.
Namun
demikian, hal tersebut, tidak semudah membalikan tangan, bagi masyarakat,
ketika ia harus memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah yang akan segera di
gusur, dan agar mendapatkan untung. Berbagai intrik dan juga politik penguasaan
yang terjadi dilapangan akan sangat merugikan. Banyak oknum yang bermain, dan
banyak pihak yang mencoba mengurangi dari hak-hak masyarakat yang seharusnya ia
terima.
Belum
lagi dari adanya tanah sengketa dan persoalan lain seputar tanah yang segera
akan tergusur tol/ pembangunan. Yang pada kebanyak terjadi di masyarakat, bukan
masyarakat yang seharusnya yang mendapatkan keuntungan, namun justru oknum/
pihak lain yang dapat memanfaatkan situasi politik dan kebutaan akan hukum/
serta awamnya pemahaman masyarakat tentang hokum.
Kantor
kami untuk kasus seperti di atas sering mendapatkan kepercayaan dari
masyarakat, untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dan kepercayaan tersebut
sangat kami jaga. Kami berkomitmen untuk dapat memberikan perlindungan dan
bantuan hukum terhadap pihak yang membutuhkan, dan kami berpengalaman untuk
itu.
Bagi
yang membutuhkan jasa kami, silahkan dapat hubungi kami dan atau datang
langsung ke kantor kami.
ALAMAT KANTOR: ITC FATMAWATI LT.1 NO. 41.
KEBAYORAN BARU JAKARTA SELATAN, HP. 085773223554, 081281305818. SEBUTKAN SUMBER INFORMASI INI
"http://advokatpurwadi.blogspot.co.id/" UNTUK MENDAPATKAN DISCOUNT
MENARIK

Senin, 11 November 2013
PENGACARA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
![]() |
PENGACARA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Saatnya
menyentuh penegak hukum paling akhir dalam Undang-undang,
yakni Advokat/penasehat hukum/Pengacara. Elemen tersebut selama ini
keberadaannya cenderung terdistorsi dengan pencitraan negatif. Ditandai dengan
pengesahan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, para pelaku profesi ini boleh
berbangga hati sebab hal ini menandai pengakuan utuh negara terhadap profesi,
serta sekaligus membuka peluang pengembangan
profesi sehingga menjadi lebih maju menjauh dari pencitraan di masyarakat yang
selama ini kadung buruk.
Undang-undang advokat Pasal 1 huruf a merumuskan advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang–undang ini. Dan pada Pasal 1 huruf b dijelaskan secara definitif yang dikategorikan sebagai jasa hukum adalah konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dalam terjemahan tekstual pada rumusan pasal di atas, advokat diterjemahkan secara umum sebagai suatu profesi belaka, namun tidak menyinggung posisi advokat dalam hubungannya dengan negara yang memiliki karakter khusus dalam menjalankan profesinya. Pola hubungan ini terekam dalam sistem peradilan Indonesia sebagai manifestasi pelaksanaan kekuasaan yudikatif.
Sistem peradilan sebagai bentuk mekanisme penegakan hukum diisi oleh aktor-aktor penegak hukum terdiri dari polisi, jaksa, hakim kemudian advokat. Kuartet ini melalui sistem peradilan diharapkan dapat menghadirkan proses penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan cita negara hukum. Kita ketahui bahwa tiga dari kuartet (polisi, jaksa & hakim) adalah bentuk representasi negara dalam sistem peradilan, sedangkan advokat bertindak mewakili masyarakat pencari keadilan dan diposisikan di luar sistem.
Polisi, jaksa dan hakim memiliki legitimasi formal dari negara sebagai bentuk konkrit pengamalan trias politika, sedangkan advokat tidak memiliki legitimasi seperti itu. Legimasi bagi para advokat tercermin dari kepercayaan masyarakat terhadapnya (legitimasi sosial) .
Secara historis peran penasehat hukum ada seiring perkembangan hukum dan masyarakat, hukum akan selalu ada selagi ada masyarakat dan masyarakat memerlukan hukum sekaligus menghendaki penegakan hukum. Kemudian negara sebagai wujud kekuasaan formal, bersama perangkat dan sistem hukumnya dipercayakan untuk melengkapi hukum yang tadi masih berupa kesadaran dan norma moral sehingga menjadi aturan atau norma hukum yang dapat ditegakkan (enforceable). Dalam negara modern ialah dalam bentuk trias politica negara menjalankan tugasnya.
Bersama bertumbuhnya masyarakat dan negara, advokat tumbuh sebagai bagian penegakan hukum yang substansial yang mengunakan pendekatan langsung kepada kepentingan hukum dan keadilan masyarakat banyak. Hal ini jelas berbeda dengan apa yang dilakukan negara yang bertumpu kekuasaan dengan pendekatan ketertiban umum (openbare order) dengan seperangkat aturan (rules) guna memberikan kepastian hukum. Sebagai pemegang mandat kekuasaan, negara demi ketertiban hukum lantas membentuk organ atau struktur penegak hukum (yudikatif) pelaksana sistem peradilan.
Dua pendekatan yang berbeda dari aktor yang berbeda juga menghasilkan karakteristik yang berbeda pula. Bagi negara, sebagai penguasa yang berperan sebagai suprasturuktur dalam pembentukan, penyelenggara dan pelaksana aturan yang telah dibuat, tidak ada pilihan sistem yang dibangun tidak dapat dilepaskan dari cirinya yang bersifat birokratik, maka jadilah ‘keadilan yang birokratis’ .
Sedangkan bagi advokat sebagai unsur independen –dalam arti tidak terikat pada struktur kekuasaan negara, menjalankan perannya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Independensi profetik yang dimilikinya sungguh menjadi penjamin profesi ini dimata masyarakat pencari keadilan sekaligus dihadapan penguasa, dengan kepentingan utamanya yaitu memastikan keabsahan proses keadilan yang diselenggarakan negara pada setiap tahapan (legislasi, eksekusi dan yudikasi). Adapun setidaknya independensi profetik yang dimaksud ialah ; Independensi etis dan independensi organisatoris.
Independensi etis, merupakan keadaan yang didasari oleh kesadaran akan moralitas yang disertai dengan semangat mencari keadilan dan kebenaran sebagai tujuan utamanya. Moralitas yang dijunjung tinggi adalah nilai-nilai kebaikan dengan kejujuran dan budi yang lurus bukan argumen-argumen pembenaran sebab keadilan diciptakan bagi semua (justitia voor eideren) yang diberlakukan secara imparsial dan non-diskriminasi. Sedangkan independensi organisatoris menekankan kemandirian organisasi berdiri dengan konsisten berhadapan dengan penguasa dan kekuasaan.
Dengan alasan kemandirian sebagai landasan dalam menjalankan proses penegakan hukum yang adil. Ditambah dengan kenyataan kemampuan negara – penguasa- melakukan intervensi terhadap berjalannya proses yang adil (due proses of law) , penguatan organisasi dalam segala aspek menjadi agenda sangat penting setidaknya dengan bersama dalam organisasi dapat mengimbangi kualitas intervensi yang ada. Apalagi hari ini tidak hanya penguasa yang mengintervensi proses hukum akan tetapi juga banyak pihak-pihak lain yang mencoba merecoki proses hukum tersebut, dan untuk ini dengan independensinya organisasi advokat harus bisa tetap berdiri tegak dan berkata tidak pada segala jenis intervensi.
Selanjutnya, independensi tersebut dinyatakan dalam bentuk tindakan dan peran nyata dalam menjamin dan mengawasi penyelenggaraan keadilan dan kepentingan hukum masyarakat baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Di dalam sidang pengadilan jelas peran yang dimainkan sebagai pembela kepentingan hukum –kepentingan yang sah menurut hukum bukan kepentingan an sich untuk menang dalam kondisi apapun- pihak yang diwakili. Disinilah interaksi profesi dengan elemen negara (instansi kepolisian, kejaksaan dan hakim) dalam melakukan pembelaan terlihat nyata.
Di luar sidang pengadilan dalam melakoni peran publik advokat sebagai ahli hukum hendaknya aktif dalam diskursus perkembangan dan pembentukan norma hukum di masyarakat di berbagai tingkatan hingga ke lembaga legislatif, memantau kebijakan penguasa. Serta turut ambil bagian dalam upaya mengawasi tindakan pemerintah yang berpotensi melanggar hukum serta merugikan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Sedangkan dalam kerangka hubungan advokat dengan penguasan dan kekuasaan, secara moral ia harus berdiri sebagai oposisi laten dengan acuan nilai tetap pada kebenaran, hukum dan keadilan. Dengan alasan jika ditelisik lebih jauh, ternyata porsi peran yang lebih besar adalah peran publik advokat di luar pengadilan, yang secara signifikan menetukan kemanfaatan sosial keberadaan profesi ini di masyarakat.
Sebagai ahli hukum antara independensi dan intelektualitas, tidak lain menempatkan advokat sebagai ‘profesi yang mulia’ dalam peran dan tanggung jawab, tentu saja pada aspek-aspek pemeliharaan hukum dan keadilan. Dan dalam hal ini masyarakat berposisi sebagai pihak yang mengharap bantuan dalam penyelenggaraan hak atau kepentingan hukum mereka baik sebagai pribadi maupun dalam kedudukannnya sebagai warga negara pada wilayah publik.
Memang peran-peran publik seperti di atas berada dalam wilayah moral, intelektual dan keilmuan, yang bagi sebagian penyandang profesi advokat dianggap kurang memiliki tempat dan tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan hukum yang dibela. Pilihan posisi bias seperti ini dalam kenyataan memang suatu yang sulit dihindari dan cenderung menjadi arus utama terutama dalam mengemari ‘modal’ dan kekuasaan.
Kecenderungan ini menarik sekali mengingat advokat berada diantara persimpangan antara menjadi insan penegak hukum yang sarat tanggung jawab terhadap masyarakatnya atau menjadi penghamba profesional dalam spektrum angkatan kerja belaka yang bertugas memberikan jasa hukum dengan tangungjawab hanya seputar aspek teknis-ekonomis saja dan ‘mengabdi’ pada tujuan-tujuan kapitalistik.
Tak pelak masyarakatpun membaca kebimbangan profetik tersebut sebagai suatu yang melemahkan cita luhur dari upaya penegakan hukum yang diharap-harapkan. Dengan kata lain, bagi masyarakat mencari keadilan dengan bantuan advokat berarti mencari keadilan “yang bersyarat”, sebab tidak jarang advokat tidak lagi memposisikan diri sebagaimana tanggungjawabnya akan tetapi acapkali berposisi hanya sekadar penghubung antara klien kepada polisi, jaksa dan hakim.
Keberadaan UU advokat bagi kita pelaku profesi hendaknya musti disikapi dengan arif dalam mengartikulasikannya pada kenyataan tidak sekedar terkungkung pada batasan orang yang memberikan jasa hukum - sesuai bunyi undang-undang. Ia selayaknya dibaca dalam lingkup yang lebih luas mengingat suatu yang officium nobile tidak an sich sebatas kerangka sempit definisi yang diberikan undang-undang saja sehingga profesi tetap memiliki nilai dan peran menentukan dalam perubahan sosial berikutnya.
Rabu, 27 Maret 2013
SIAPA YANG BUTUH BANTUAN HUKUM ?
ANDA SEMUA BUTUH PERLINDUNGAN HUKUM
Bantuan hukum adalah hak semua warga negara Indonesia, baik dia kaya, miskin dan atau berpendidikan atau tidak berpendidikan, Semua Warga sama di depan hukum. Namun demikian banyaknya kepentingan yang bermain, kekuasaan yang semena-mena, sistem yang kurang terpercaya, membuat keadilan hukum menjadi sangat samar; Kami para penegak hukum yang masih memiliki hati nurani, terus bekerja dalam memberikan bantuan hukum bagi semua yang memberi kepercayaan terhadap kami, sampai akhirnya kami mendapatkan kepercayaan yang baik oleh masyarakat.
![]() |
| Add caption |
Untuk kenyamanan klien dan agar bantuan hukum yang kami tawarkan akan semakin berkembang memberikan satu manfaat yang baik bagi keselamatan hukum masyarakat (kepuasan klien kami) maka kami buka kantor baru dengan nama company yang lebih besar " Law Firm Purwadi, SH & Associates; ITC FATMAWATI Lt1. No. 41". hp. 081281305818/ pin BB 31292D52, & Telp.085773223554.dengan Ibu Tuty ME.Sy
Jika ada pepatah "Sedia Payung Sebelum Hujan" maka itu sangat baik untuk saya sampaikan serupa; bahwa sebaiknya sebelum anda mendapatkan masalah hukum, anda lebih baik kenal dengan hukum itu sendiri; jangan salah langkah, dan pastikan anda adalah pribadi yang taat pada hukum dan tidak awam hukum dan untuk tidak ragu dengan bisnis anda, silahkan gabung menajadi member kami; dapatkan layanan konsultasi hukum via email; sms; BBM dan layanan lainnya dengan biaya terjangkau.
Terima kasih
Team Hukum
Senin, 18 Februari 2013
Anda Membutuhkan Bantuan Hukum
SIAPA DAN SAAT BAGAIMANA HARUS MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM?
Jumat, 25 Januari 2013
Rabu, 04 April 2012
DRAMA KENAIKAN BBM
Drama BBM telah usai, pemerintah menyikapi penolakan BBM di awal April dengan satu jebakan yang amat dasyat; Kini Rakyat harus menghadapi fenomena lain tentang masalah BBM di Indonesia. Alih-alih keinginan rakyat agar pemerintah sadar dan kembali pada amanat UUD 45 yaitu pasal 33 yang berbunyi” Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. Jauh panggang daripada api;
Ketua DPR Marzuki Alie yang merupakan pimpinan dengan forum yang disetujui Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PKS, akhirnya memutuskan untuk memilih opsi ke 2 yaitu pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012 tentang kewenangan menyesuaikan harga BBM.
Pasal 7 ayat 6 a berbunyi “ jika harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15% (Lima Belas persen) dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
Ini artinya kenaikan BBM ke depan sudah pasti dapat dilakukan oleh pemerintah (pemerintah memiliki legalitas hukum yang kuat bersandar pada Pasal 7 ayat 6 a 2012), Jika RUU ini disahkan, maka rakyat yang nantinya tidak setuju, tentang kenaikan BBM akan diartikan sebagai melawan hukum. Di sini Ironis karena suara rakyat yang hamper 99% menolak kenaikan BBM dan ingin agar pemerintah kembali mempertimbangkan amanat pasal 33 UUD 45, namun oleh Perwakilan rakyat (DPR) justru tidak disuarakan, yang akhirnya DPR sungguh tampak bukan perwakilan rakyat melainkan perwakilan kepentingan Partai Politik dan kekuasaan.
Ini artinya kenaikan BBM ke depan sudah pasti dapat dilakukan oleh pemerintah (pemerintah memiliki legalitas hukum yang kuat bersandar pada Pasal 7 ayat 6 a 2012), Jika RUU ini disahkan, maka rakyat yang nantinya tidak setuju, tentang kenaikan BBM akan diartikan sebagai melawan hukum. Di sini Ironis karena suara rakyat yang hamper 99% menolak kenaikan BBM dan ingin agar pemerintah kembali mempertimbangkan amanat pasal 33 UUD 45, namun oleh Perwakilan rakyat (DPR) justru tidak disuarakan, yang akhirnya DPR sungguh tampak bukan perwakilan rakyat melainkan perwakilan kepentingan Partai Politik dan kekuasaan.
Jumat, 16 Desember 2011
PENTINGNYA REVOLUSI MORAL (DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT)
Ada apa dengan negeri kita? pejabat kita? ? ?.....
Kenapa ada seorang yang sakit hilang ingatan....dapat melarikam diri dari kejaran polisi (buron) ke luar negeri...kemudian tertangkap dan melanjutkan sakitnya yang merambah kemana-mana.
Di negri kita tercinta ini juga sangat luar biasa, dimana seorang istri menjadi buron polisi (nunun) sementara suaminya justru adalah seorang yang terpilih untuk memilih ketua KPK.
Ada skenario besar dalam setiap kasus besar, dimana ada orang yang siap dikorbankan, dan kasus terputus....
Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat.?
Masyarakat harus berbenah...ini sudah bukan hanya masalah hukum yang di rusak,tetapi moral bangsa yang sudah sangat krisis___sehingga harus ada perbaikan dari moral bangsa, moral setiap individu kita sebagai manusia.
Ingat bahwa " gambaran sebuah pemimpin adalah dapat dilihat dari sebuah masyarakat, kalo masyarakatnya bermoral rendah, maka begitu pula pasti pemimpinnya. Artinya mereka para pejabat, pemimpin negara, polisi, pengacara, jaksa, hakim lahir dari masyarakat, mereka adalah individu-individu hasil didikan peradaban, jika masyarakat kita bermental korupsi, maka dia akan melahirkan individu-individu yang korupsi. Sistem yang korup dapat dihancurkan oleh kita semua, jika kita adalah masyarakat dari satu-kesatuan masyarakat secara keseluruhan tidak i ngin sistem yang korup berjalan.
Singkat kata harus ada revolusi moral bangsa ___di mualai dari mana??, dari kita masing-masing individu dalam sebuah masyarakat berbangsa dan bernegara.
HIDUP REVOLUSI MORAL
Kenapa ada seorang yang sakit hilang ingatan....dapat melarikam diri dari kejaran polisi (buron) ke luar negeri...kemudian tertangkap dan melanjutkan sakitnya yang merambah kemana-mana.
Di negri kita tercinta ini juga sangat luar biasa, dimana seorang istri menjadi buron polisi (nunun) sementara suaminya justru adalah seorang yang terpilih untuk memilih ketua KPK.
Ada skenario besar dalam setiap kasus besar, dimana ada orang yang siap dikorbankan, dan kasus terputus....
Apa yang harus dilakukan oleh masyarakat.?
Masyarakat harus berbenah...ini sudah bukan hanya masalah hukum yang di rusak,tetapi moral bangsa yang sudah sangat krisis___sehingga harus ada perbaikan dari moral bangsa, moral setiap individu kita sebagai manusia.
Ingat bahwa " gambaran sebuah pemimpin adalah dapat dilihat dari sebuah masyarakat, kalo masyarakatnya bermoral rendah, maka begitu pula pasti pemimpinnya. Artinya mereka para pejabat, pemimpin negara, polisi, pengacara, jaksa, hakim lahir dari masyarakat, mereka adalah individu-individu hasil didikan peradaban, jika masyarakat kita bermental korupsi, maka dia akan melahirkan individu-individu yang korupsi. Sistem yang korup dapat dihancurkan oleh kita semua, jika kita adalah masyarakat dari satu-kesatuan masyarakat secara keseluruhan tidak i ngin sistem yang korup berjalan.
Singkat kata harus ada revolusi moral bangsa ___di mualai dari mana??, dari kita masing-masing individu dalam sebuah masyarakat berbangsa dan bernegara.
HIDUP REVOLUSI MORAL
Selasa, 26 Mei 2009
UU BANK INDONESIA DAN PENGATURAN SANKSI KEGIATAN PERBANKAN
A. Latar BelakangDatangnya era reformasi tahun 1998 telah banyak mendatangkan perubahan pada system hukum di Indonesia, termasuk dalam hukum perbankan dan lembaga keuangan lainnya, meskipun perubahan tersebut belum sepenuhnya dapat terimplementasi dengan baik, dan bermanfaat bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas. Salah satu perubahan yang ada yaitu terbentuknya Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang tidak lagi menjadi bagian dari eksekutif dengan diundangkannya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Eksistensi Bank Indonesia menjadi jelas dengan diakuinya suatu Bank sentral di Indonesia dengan adanya amandemen terhadap UUD Tahun 1945, yaitu pada Pasal 23 D.
Adanya amandemen UUD 1945 yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali dan penamaan dari UUD Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam masalah yang berkaitan, sehingga penerapan sanksi terhadap pelanggarannya juga terlaksana secara transparan dan tidak diskriminatif. Amandemen UUD 1945 mencakup banyak hal tentang UU perbankan, salah satu materi muatan yang baru yaitu diakuinya bahwa negara memiliki suatu Bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan Undang-Undang. Secara implisit dengan amandemen terhadap UUD 1945 adalah dicantumkannya Pasal 23 D UUD Negara RI Tahun 1945, yang intinya mengatakan bahwa Bank Indonesia diakui sebagai Bank sentral di Indonesia.
Berbicara tentang Perbankan, maka tidak semata hanya sebatas keberadaan Bank Indonesia sebagai Bank sentral, tetapi juga berbicara tentang Perbankan pada umumnya sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta tindak pidana yang menggunakan Bank sebagai media perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dibentuknya suatu lembaga yang mencegah terjadinya bangkrutnya Bank karena kesalahan manajemen dengan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan melalui UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Hal yang menarik lainnya dengan adanya UU No. 23 Tahun 1999 serta UU lainnya, maka sebenarnya secara tidak sadar, sistem hukum Indonesia melakukan perluasan terhadap perbuatan tindak pidana, sebab selama ini kalau diperhatikan maka pengenaaan sanksi pidana hanya dapat dikenakan terhadap orang semata, maka dalam hukum Perbankan, perbuatan tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang, tetapi perbuatan tindak pidana dapat dilakukan oleh badan dan korporasi.
Walaupun UU No.. 23 Tahun 1999 jo UU No.. 3 Tahun 2004 telah menempatkan Bank Indonesia sebagai Bank sentral dan sebagai suatu lembaga negara, tetapi bila dilihat dari materi muatannya, ternyata eksistensi Bank Indonesia dibatasi oleh aturan yang mengikat Bank secara kelembagaan juga adanya pengaturan yang membatasi pejabat Bank Indonesia serta karyawan Bank Indonesia untuk bekerja sesuai dengan tujuan, tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Bank Indonesia.
UU No.. 23 Tahun 1999 jo UU No.. 3 Tahun 2004 hanya mengatur kepentingan Bank Indonesia sebagai pusatnya Perbankan di Indonesia, UU Bank Indonesia tidak mengatur teknis Perbankan, sebab teknis Perbankan tunduk kepada UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Jadi pengenaan sanksi yang berhubungan dengan teknis Perbankan tunduk kepada UU Perbankan.
B. Tugas Dan Wewenang Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank sentral sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 D UUD Negara RI Tahun 1945 dan sebagai suatu Bank sentral, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain. UU Bank Indonesia juga menegaskan bahwa Bank Indonesia adalah badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dan ketentuannya menegaskan sebagai suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban dan larangannya. Dalam UU Bank Indonesia disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut. Bank Indonesia mempunyai tugas yaitu ; menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi Bank.
Ketiga tugas yang dimiliki oleh Bank Indonesia diimplementasikan dalam sejumlah kewenangan yang disesuaikan dengan tugas dari Bank Indonesia tersebut Berdasarkan tujuan, tugas dan kewenangan Bank Indonesia tersebut, maka dapat dilihat pengaturan lebih lanjut tentang penerapan sanksi pada UU Bank Indonesia.
C. Pengaturan Sanksi Menurut UU No. 23 Tahun 1999.
Dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, hal mengenai pengaturan sanksi diatur pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif, yang diatur dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 72. Bila dilihat pengaturan dari tindak pidana tersebut, maka berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, dapat ditabulasikan pelanggaran tindak pidana dapat dilakukan oleh :
1. Barang siapa;
2. Pejabat Bank Indonesia (Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia, pegawai Bank
Indonesia);
3. Bank Indonesia;
4. Pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia, dan
5. Badan.
Dalam UU Bank Indonesia, perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh barang siapa terdapat pengaturannya pada Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67. Makna barang siapa yang termaktub dalam ketiga pasal tersebut sifatnya tidak signifikan bahkan dapat dikatakan samar dan tidak terarah kepada siapa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan. Jadi kalimat barang siapa lebih mengacu kepada aturan yang bersifat formil, sedangkan aturan yang bersifat materiilnya sudah diatur dan disebutkan secara jelas di ketiga pasal tersebut. Pada ketiga pasal tersebut, jelas disebutkan adanya perbuatan materiilnya, seperti:
1. Pasal 65 menyebutkan bahwa perbuatan materiilnya yaitu pada Pasal 2 ayat (3) yaitu penggunaan uang
rupiah dalam wilayah Republik Indonesia.
2. Pasal 66 menyebutkan bahwa perbuatan materiilnya yaitu pada Pasal 2 ayat (4) yaitu meNo.lak untuk
menerima uang rupiah sebagai pembayaran.
3. Pasal 67 menyebutkan bahwa perbuatan materillnya yaitu pada Pasal 9 ayat (1) yaitu pihak lain yang
akan melakukan campur tangan pelaksanaan tugas12 Bank Indonesia.
Khusus untuk Pasal 66 perbuatan materiilnya dilakukan oleh orang dan badan hukum, sedangkan pada Pasal 67 perbuatan materiilnya dilakukan oleh pihak lain, yaitu semua pihak di luar Bank Indonesia, termasuk pemerintah dan/atau lembaga-lembaga lainnya. Khusus untuk Pasal 65, merupakan tindak pelanggaran apabila tidak menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban dalam menggunakan uang rupiah. Bentuk pelanggaran ini termasuk ringan, sebab kewajiban untuk menggunakan mata uang nasional merupakan suatu doktrin dari setiap negara untuk mengamankan mata uang nasionalnya. Walaupun demikiran doktrin ini tidak berlaku apabila diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangannya, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (3), kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia. Hal ini wajar mengingat dalam praktek pariwisata dan perdagangan internasional, tentu para pelaku usaha akan menggunakan mata uang asing, misalnya dollar Amerika Serikat.
Pada Pasal 66 disebutkan tindak pidana tersebut dilakukan apabila orang atau badan menolak untuk menerima uang rupiah sebagai pembayaran atau kewajiban lainnya. Pengaturan ini dimaksudkan untuk melindungi nilai mata uang Rupiah. Dalam pelaksanaan ketentuan ini akan semakin sulit bila hadapkan dengan dunia pariwisata dan transaksi perdagangan ekspor-impor. Dalam prakteknya hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 2 ayat (3) jo UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Untuk Pasal 67, hal tindak pidana ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang paham tentang seluk beluk Perbankan atau mantan pejabat Bank atau karyawan Bank. Hanya merekalah yang mungkin dapat melakukannya, dan perbuatan ini diperkuat apabila ada dugaan kerja sama dengan pihak Bank Indonesia, atau ada tekanan kepada pihak Bank Indonesia, baik tekanan politik ataupun tekanan jabatan yang lebih tinggi dari pihak Bank Indonesia. Sebab mustahil dalam UU BI disebutkan pula adanya tindak pidana yang dilakukan oleh internal Bank Indonesia, seperti tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia, apabila mereka melakukan perbuatan materiil yang dilarang sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2). Adanya pengaturan ini membuktikan bahwa adanya persamaan hukum bagi semua orang, termasuk bagi jajaran Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan ini. Pengaturan sanksi pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) mengandung 2 peristiwa hukum; Pertama, ketentuan ayat ini dikenakan untuk kalangan internal Bank Indonesia, yang oleh Bank Indonesia, mereka ditunjuk untuk melakukan tugas khusus dan kepada mereka berlaku rahasia jabatan untuk tidak melakukan hal-hal yang telah disepakati dalam pekerjaannya tersebut.
Kedua, ayat ini menyebutkan adanya pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu dan kepada mereka tetap berlaku rahasia jabatan dan hubungan perdata antara Bank Indonesia dan pihak lain tersebut. Berdasarkan dua peristiwa hukum tersebut, maka kepada mereka berlaku ketentuan untuk tidak memberikan data atau informasi lainnya kepada pihak lain selain Bank Indonesia.
Pengaturan diatas sangat penting mengingat data dan informasi yang berkaitan dengan Bank Indonesia bisa mempengaruhi iklim politik suatu negara serta iklim moneter negara tersebut. UU BI juga mengatur bahwa Bank Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana apabila melakukan tindak pidana dalam bentuk pelanggaran, yang perbuatan materiilnya sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (4) yaitu membeli sendiri surat-surat utang negara, kecuali di pasar sekunder.
Pada Pasal 70 ayat (2) disebutkan bahwa pihak yang akan dimintai pertanggung jawaban adalah 1) mereka yang memberi perintah, 2) mereka yang melakukan perbuatan, atau 3) mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan dimaksud dan 4) terhadap ketiga-tiganya.
Perbuatan tindak pidana Perbankan yang dapat dilakukan oleh badan termasuk dalam Pasal 69 dan Pasal 71 ayat (2). Pada Pasal 6915 disebutkan badan dapat dikenakan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3), yaitu apabila melakukan perbuatan materil dalam bentuk tidak memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia. Apabila ketentuan Pasal 69 jo Pasal 14 ayat (3) dihubungkan dengan sistem hukum yang ada, maka pengaturan kedua pasal tersebut bisa dikatakan sumir dan tidak terarah, sebab dalam pengertian badan hukum, maka badan dapat dikategorikan atas badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Jadi makna kata badan bisa mengarah kepada salah satu dari pengertian badan tersebut.
Pasal 72 merupakan pasal-pasal pemberatan yang akan dikenakan terhadap jajaran Bank Indonesia atau pihak-pihak lain yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Hanya saja pasal pemberatannya hanya bersifat administratif dalam bentuk 1) denda, 2) teguran tertulis, 3) pencabutan atau pembatalan izin usaha oleh instansi yang berwenang atau 4) pengenaan sanksi disiplin kepegawaiaan.
Sementara itu kewenangan Bank Indonesia mulai berkurang, sejak diundnagkannya UU No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 3 Tahun 2004, hal ini diakarenakan statusnya yang sudah lepas dari lembaga eksekutif. Pengurangan kewenangan ini tampak dari ketentuan Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 Tahun 1999 yang menyebutkan antara lain, pada ayat (1) tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-Undang”, sedangkan pada ayat (2) pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan selambat-lambatnya 31 Desember 2002”. Hanya saja sampai pada akhir tahun 2002, lembaga dimaksud belum terbentuk.
Kemudian pada UU No. 3 Tahun 2004, yaitu dengan dibentuknya suatu badan supervisi yang mempunyai tugas untuk membantu DPR dalam mengawasi Bank Indonesia. Tugas Badan Supervisi tersebut akan ditetapkan oleh DPR, jelas ini juga merupakan bentuk pengurangan kewenangan Bank Indonesia.
Dengan adanya pengurangan tersebut, sekiranya Bank Indonesia dapat berfungsi oftimal sebagai Bank Sentral, dan menjadi lembaga keungan utama yang mengatur sistem moneter yang lebih baik, dan mampu menstabilkan sistem ekonomi dan perbankan di Indonesia.
D Penutup
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana Perbankan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, ada yang bersifat tegas dan nyata dan ada pula tindak pidana Perbankan tidak bersifat tegas dan nyata. Misalnya pengenaan sanksi yang berhubungan dengan penggunaan mata uang No.n Rupiah, di satu sisi dapat dibenarkan tapi di sisi lain pengaturan bisa bersifat tidak tegas, karena dalam prakteknya seperti di bidang pariwisata, banyak pelaku usaha pariwisata menerima mata uang asing (dollar) untuk kegiatan pariwisatanya.
Kemudian bahwa secara normatif pengaturan sanksi dalam UU No. 23 Tahun 1999 jo UU No. 3 Tahun 2004 sudah memposisikan bahwa tugas dan kewenangan Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan negara yang mengurusi masalah Perbankan di Indonesia. Hanya saja dalam implementasi UU BI ternyata tidak sejalan dengan perkembangan dunia Perbankan pada umumnya terutama perkembangan dunia Perbankan di luar negeri. Hal ini terjadi karena penerapan sanksi yang dimaksud pada UU BI hanya sebatas kepada UU tersebut dan bila ingin mengaitkan dengan pelanggaran teknis Perbankan, maka pengenaan sanksinya tunduk kepada UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Untuk memaksimalkan penerapan sanksi yang diatur dalam UU BI, kiranya perlu segera dibentuk UU Perbankan yang baru, yang lebih kondusif dan secara detail mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran hukum perbankan.
Daftar Pustaka
1. R. Subekti, Tjitro Subidio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita, 1986.
2. Sentosa Sembiring, Himpunan Lengkap Undang-Undang Tentang Perbankan, Bandung : Nuansa Aulia,
2006.
3. Sri Gambir Melati Hatta, Pelangi Hukum Bisnis, Jakarta : ISTN, 1999.
4. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
5. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
9. UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
10. UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
11. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
TINJAUAN MASALAH GENDER DALAM PENYEMPURNAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
A. Latar Belakang
Seperti yang dikutif Komnas Perempuan 2002, dalam bukunya berjudul “Peta Kekekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia”, bahwa “Hukum adalah salah satu alat yang sebenarnya amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia disinyalir justru sering melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berpersektif gender, perempuan korban kekerasan selalu dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat, atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised). Tidak hanya perangkat hukum yang tidak berperspektif gender, namun juga para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) serta budaya penegakan hukum yang juga tidak ramah pada perempuan korban.”
Pendapat demikian dirasakan sangat umum, dimana masyarakat Indonesia kurang mempersalahkan meskipun kondisi seperti itu merupakan fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat dan hukum di Indonesia. Namun demikian ini bukan berarti negara dan masyarakat tidak melakukan apapun untuk mengadakan reformasi hukum. Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan yang ada (setelah reformasi) telah mengakomodasi pengarusutamaan gender dan berbagai upaya pemerintah untuk menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mencegah terjadinya bias gender atau menghilangkan sama sekali bias gender yakni dengan mengganti materi hukum yang diskriminatif, memberikan kesejajaran untuk melakukan perbuatan hukum, dan melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Dalam membentuk perangkat hukum, dalam perjalanannya, belum optimal dilaksanakan karena beberapa kendala dihadapi oleh pembentuk atau perancang peraturan perundang-undangan, antara lain adanya struktur dan sosial budaya, budaya hukum, dan anggapan-anggapan fisik ataupun psikis terhadap keberadaan perempuan.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang diberikan kewenangan untuk mengharmoniskan dan mensinkronkan peraturan perundang-undangan dan sekaligus merancang peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang berasal dari lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maupun di luar departemen (departemen dan LPND), serta menyusun Program Legislasi Nasional bersama-sama dengan Badan Legislasi, menjadikan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang strategis untuk membenahi peraturan perundang-undangan yang bias gender.
Peraturan perundang-undangan yang dibenahi tidak hanya terbatas pada peraturan yang ada, melainkan juga peraturan perundang-undangan yang akan atau sedang disusun, melalui harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
www.legalitas.org
B Pengertian Gender Menurut RUU
Istilah gender sudah mulai populer pada masa awal reformasi dan sekarang ini istilah tersebut sudah membudaya. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, yang pembentukan RUU-nya diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, disebutkan bahwa gender adalah perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman.
Gender juga berhubungan dengan jenis kelamin bersifat alamiah. Gender bersifat sosial budaya dan merupakan buatan manusia. Jenis kelamin bersifat biologis. Ia merujuk pada perbedaan yang nyata dari alat kelamin dan perbedaan terkait dengan fungsi kelahiran. Gender bersifat sosial budaya dan merujuk pada tanggung jawab, peran, pola perilaku, kualitas, dan lain-lain yang bersifat maskulin dan feminin.
Jenis kelamin bersifat tetap, ia akan sama di mana saja. Gender bersifat tidak tetap, ia berubah dari waktu ke waktu, dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain, bahkan dari satu keluarga ke keluarga lainnya. Jenis kelamin bersifat alamiah. Gender dapat diubah. Artinya bahwa gender harus diartikan positif sehingga tidak menimbulkan salah kaprah pemahaman. Untuk itu, pendefinisian gender dalam RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender perlu ditelaah kembali seingga sesuai dengan judul RUU tersebut (yang bermakna positif). Kesetaraan dan Keadilan Gender harus dimaknakan untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan berkeadilan dengan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan marjinalisasi terhadap kedudukan dan peranan perempuan. Dengan demikian, diharapkan nantinya tercipta suatu kedudukan, posisi, dan peranan sosial perempuan yang sejajar dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Istilah atau frasa “bias gender” juga sering membingungkan masyarakat. Kata “bias” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan “yang menyimpang dari yang sebenarnya”. Jadi, bias gender adalah: “perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan yang menyimpang dari yang sebenarnya (dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman)” Pemahaman ini justru dikhawatirkan bermakna sebaliknya, yakni justru perbedaan peran tersebut yang menyimpang. Orang awam semoga berpikir bahwa “bias gender” diartikan “persamaan peran yang disimpangi” karena setiap orang dilahirkan, secara kodrati, mempunyai peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi. Semua berharap bahwa peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi tersebut tidak disimpangi atau dibelokkan. Yang cocok untuk digandengkan dengan kata “gender” adalah kata “sensitif” yang akhir-akhir ini juga sering digunakan. Tampaknya istilah “sensitif gender” lebih mudah dipahami.
Pada saat atau sedang menyusun suatu peraturan perundang-undangan, pihak yang merasa sebagai wakil dari kaum perempuan selalu berpesan kepada perancang peraturan perundang-undangan dengan mengatakan “setiap kali membuat norma, jangan sampai menimbulkan suatu ketentuan yang bias gender”. Salah satu isu yang dijelaskan panjang lebar tersebut, dan juga sering diperdebatkan di antara kita, adalah masalah “poligami”. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan hahwa: (1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai soerang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 3 di atas pada dasarnya mengandung asas monogami, tapi kemudian disimpangi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami jika berkeinginan kawin lagi. Apa pun alasannya, ketentuan di atas bias gender, kata sebagian besar orang yang berpihak kepada perempuan. Pada akhirnya, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional oleh DPR dan Pemerintah melalui Badan Legislasi DPR dan Departemen Hukum dan HAM.
Dengan contoh di atas, makna “bias gender” bisa dipahami semudah memahami istilah “sensitif gender”. Masih banyak lagi ketentuan peraturan perundang-undangan yang bermakna bias gender, hal ini terkait semata-mata karena pembentukannya dipengaruhi oleh struktur dan sosial budaya serta budaya hukum.
C Peraturan Perundang-undangan yang Berbias Gender
Sebelum membahas mengenai beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya berbias gender, sebaiknya kita pahami bersama mengenai makna “peraturan perundang-undangan”. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai jenis dan berhierarki, yang dalam Pasal 7 UU P3 ditentukan bahwa:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi
bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dari tata urutan dan jenis peraturan perundang-undangan di atas, focus pembahasan pada undang-undang yang ada atau rancangan undang-undang (RUU) yang substansinya mungkin bias gender.
Jadi dalam hal ini pihak pemerintah ingin menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menyusun suatu RUU yang isinya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara demokratis, adil, aman, sejahtera, dan tidak diskriminatif, termasuk tidak bias gender. Pada masa mendatang, jangan lagi dikatakan bahwa hukum di Indonesia justru melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Upaya tersebut pada dasarnya telah tertuang dalam Program Legislasi ta (Prolegnas). Prolegnas sebagai bagian pembangunan hukum adalah instrument perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional Prolegnas memuat daftar rancangan undang-undang yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional.
Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, melalui suatu sistem hukum nasional.
Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaran kita yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan di bidang hukum. Di samping itu arus globalisasi yang berjalan pesat yang ditunjang oleh perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola hubungan antara negara dan warga negara dengan pemerintahnya. Perubahan tersebut menuntut pula adanya penataan sistem hukum dan kerangka hukum yang melandasinya.
Dalam kerangka itu maka Prolegnas diperlukan untuk menata system hukum nasional secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusional yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaats) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, prinsip negara hukum berarti menjunjung tinggi supremasi hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, terciptanya keadilan, kesejahteraan, nondiskriminasi, dan menjadikan hukum sebagai landasan operasional dalam menjalankan system penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebanyak 284 RUU telah diajukan untuk diselesaikan dalam periode 2005- 2009 oleh Badan Legislasi dan Pemerintah. Beberapa RUU yang terkait dengan atau bersinggungan dengan pengarusutamaan gender, antara lain, adalah:
1) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2) RUU tentang Kewarganegaraan;
3) RUU tentang Keimigrasian;
4) RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
5) RUU tentang Kesehatan;
6) RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
8) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
9) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
10) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
11) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen
12) Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
13) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
14) RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
15) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
16) RUU tentang Penghapusan Perkosaan dan Kekerasan Seksual; RUU tentang Penghapusan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja;
17) RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau Pekerja di Sektor Informal;
18) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
19) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
20) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak;
21) RUU tentang Pengesahan Konvensi Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak, dan Prostitusi Anak;
22) RUU tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan;
23) RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Jender;
24) RUU tentang Bentuk Kredit Peminjaman Bank dan Hipotik Bagi Perempuan;
25) RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional;
26) RUU tentang Pengesahan International Covenant On Civil Political Rights (ICCPR);
27) RUU tentang Pengaturan Hak-hak Perempuan;
28) RUU Tentang Pengesahan International Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR);
29) RUU tentang Pengesahan The Slavery Convention of 1926;
30) RUU tentang Pengesahan the Convention For Suppression of Traffick Persons and of Exploitation of the Prostitution of Others);
31) RUU tentang Penyandang Masalah Tuna Sosial;
32) RUU tentang Bela Negara;
33) RUU tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib.
Dari ke 33 RUU tersebut, RUU yang menjadi tugas Departemen Hukum dan HAM adalah:
1) RUU tentang Kewarganegaraan (diambil prakarsa oleh DPR);
2) RUU tentang Keimigrasian;
3) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (inisiatif DPR);
4) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (bersama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan);
5) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
6) RUU tentang Hukum Acara Pidana;
7) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
8) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
9) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
10) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
11) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
12) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Jika diuraikan satu persatu substansi RUU di atas, dalam kesempatan ini mungkin tidak cukup waktu untuk membahas. Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dan dibahas, yakni substansi yang terkait dengan kewarganegaraan, keimigrasian, keperdataan, dan hal lain yang terkait dengan hukum pidana. Di dalam RUU tentang Keimigrasian (sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian) dikenal pula ketentuan yang sesuai dengan pengarusutamaan gender, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, misalnya, adanya ketentuan mengenai Izin Tinggal Tetap (ITAP). ITAP diberikan kepada anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayahnya warga negara asing dan ibunya warga negara Indonesia atau anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayah dan/atau ibunya adalah pemegang Izin Tinggal Tetap. Izin Tinggal Tetap tersebut tidak diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.Orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap adalah penduduk Indonesia.
Di dalam RUU tentang Kewarganegaraan diatur mengenai pengarusutamaan gender, yakni:
a) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh suami berlaku juga terhadap istri dari suatu ikatan perkawinan yang sah, kecuali perolehan kewarganegaraan ganda atau istri membuat pernyataan tertulis menolak memperoleh kewarganegaraan RI;
b) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, bertempat tinggal serta berada di wilayah RI, dari ayat atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI mengikuti status kewarganegaraan ibunya, apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah dan ayahnya meninggal dunia, atau apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah, tetapi dalam perceraian, olah hakim diserahkan pada asuhan ibunya, atau apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah;
c) Dalam hal terjadi perceraian antara seorang ibu warga negara RI dan ayah warga negara asin, dan hakim menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan kedua orang tersebut diserahkan kepada asuhan ibunya, maka ibu anak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI;
d) Dalam hal putusnya perkawinan karena kematian suami dari seorang istri warga negara RI, anak yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
e) Wanita warga negara RI yang kawin dengan pria warga negara asing, kehilangan kewarganegaraan RI, apabila menurut hukum negara asal suami kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut, kecuali istri tersebut ingin tetap menjadi warga negara RI dengan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Menteri.
Substansi RUU KUHP, beberapa pasalnya juga mengakomodasi pengarusutamaan gender, terutama perluasan tindak pidana penganiayaan, termasuk di dalamnya kekerasan dalam rumah tangga. Tindak pidana pornografi dan pornoaksi diatur secara lengkap dalam RUU KUHP untuk mencegah pengeksploitasian perempuan dalam tontonan, baik melalui elektronik, pertunjukan, gambar, maupun tulisan. Tindak pidana perzinaan juga
diperluas yakni selain salah satu dari masing-masing pasangan telah beristri/bersuami, juga dilarang bagi masing-masing yang belum berstatus kawin. Hal ini untuk mencegah pergaulan seks bebas yang pada akhirnya dapat merugikan perempuan. Termasuk untuk mencegah pergaulan seks bebas adalah adanya pengaturan larangan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Terkait dengan tindakan aborsi, Rancangan KUHP juga membuka kemungkinan pengaturan mengenai diperbolehkan aborsi yang dilakukan dokter, dengan ketentuan bahwa pengguguran kandungan dilakukan dengan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya. Di dalam RUU tentang Kesehatan, terkait dengan aborsi, diatur secara lengkap mengenai hak reproduksi. Dalam pembahasan awal (draf ke 4), diusulkan ketentuan yang berbunyi:
Pasal 57 Berkaitan dengan kesehatan reproduksi:
a. setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan, atau kekerasan sesuai dengan hukum agama yang dianut atau tata nilai yang berlaku di Indonesia;
b. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan kehidupan reproduksinya bebas dari diskriminasi, paksaan, atau kekerasan;
c. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin bereproduksi;
d. setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh edukasi, konseling, dan informasi mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat menggunakan hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 58 ; Pemerintah berkewajiban mejamin tersedianya sarana pelayanan kesehatan
reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat yang memerlukan.
Pasal 59;
(1) Setiap layanan kesehatan, baik preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif, harus memperhatikan aspek-aspek yang khas dari kaum perempuan, khususnya fungsi reproduksinya sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara sehat dan aman.
(2) Penyelenggaraan pelayanan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan dilaksanakan berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60
(1) Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tindakan:
a. yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan;
b. yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional;
c. yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku; atau
d. yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan
pembayaran daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.
D Penutup
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam penyusunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengarusutamaan gender. Sebagai departemen yang bertanggung jawab di bidang hak asasi manusia, maka tugas utama yang harus diselesaikan adalah mewujudkan terciptanya peraturan perundang-undangan yang mengakui dan menghormati HAM dengan tidak membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lainnya.
Jika RUU tentang Kewarganegaraan, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang KUHP, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pengesahan konvensi-konvensi yang terkait dengan hak-hak perempuan telah disahkan, yang kemudian ditopang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan melaksanakan undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia secara konsekuen, maka diharapkan tidak akan terjadi lagi bias gender.
Daftar Pustaka
1) Komnas Perempuan, Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia, Cetakan I, Oktober 2002
2) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang KUHP, 2005.
3) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, 2002.
4) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian, 2005
Seperti yang dikutif Komnas Perempuan 2002, dalam bukunya berjudul “Peta Kekekerasan Pengalaman Perempuan Indonesia”, bahwa “Hukum adalah salah satu alat yang sebenarnya amat diandalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Hukum sangat diharapkan dapat memberikan keadilan bagi perempuan korban. Namun fakta menunjukkan lain. Hukum di Indonesia disinyalir justru sering melakukan kekerasan terhadap perempuan. Akibat hukum yang tidak berpersektif gender, perempuan korban kekerasan selalu dipersalahkan, diperlakukan secara tidak hormat, atau dikorbankan lebih jauh lagi (re-victimised). Tidak hanya perangkat hukum yang tidak berperspektif gender, namun juga para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) serta budaya penegakan hukum yang juga tidak ramah pada perempuan korban.”
Pendapat demikian dirasakan sangat umum, dimana masyarakat Indonesia kurang mempersalahkan meskipun kondisi seperti itu merupakan fenomena nyata dalam kehidupan masyarakat dan hukum di Indonesia. Namun demikian ini bukan berarti negara dan masyarakat tidak melakukan apapun untuk mengadakan reformasi hukum. Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan yang ada (setelah reformasi) telah mengakomodasi pengarusutamaan gender dan berbagai upaya pemerintah untuk menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mencegah terjadinya bias gender atau menghilangkan sama sekali bias gender yakni dengan mengganti materi hukum yang diskriminatif, memberikan kesejajaran untuk melakukan perbuatan hukum, dan melindungi perempuan dari tindak kekerasan. Dalam membentuk perangkat hukum, dalam perjalanannya, belum optimal dilaksanakan karena beberapa kendala dihadapi oleh pembentuk atau perancang peraturan perundang-undangan, antara lain adanya struktur dan sosial budaya, budaya hukum, dan anggapan-anggapan fisik ataupun psikis terhadap keberadaan perempuan.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang diberikan kewenangan untuk mengharmoniskan dan mensinkronkan peraturan perundang-undangan dan sekaligus merancang peraturan perundang-undangan, baik peraturan perundang-undangan yang berasal dari lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maupun di luar departemen (departemen dan LPND), serta menyusun Program Legislasi Nasional bersama-sama dengan Badan Legislasi, menjadikan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai departemen yang strategis untuk membenahi peraturan perundang-undangan yang bias gender.
Peraturan perundang-undangan yang dibenahi tidak hanya terbatas pada peraturan yang ada, melainkan juga peraturan perundang-undangan yang akan atau sedang disusun, melalui harmonisasi dan sinkronisasi penyusunan peraturan perundang-undangan.
www.legalitas.org
B Pengertian Gender Menurut RUU
Istilah gender sudah mulai populer pada masa awal reformasi dan sekarang ini istilah tersebut sudah membudaya. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, yang pembentukan RUU-nya diprakarsai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, disebutkan bahwa gender adalah perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman.
Gender juga berhubungan dengan jenis kelamin bersifat alamiah. Gender bersifat sosial budaya dan merupakan buatan manusia. Jenis kelamin bersifat biologis. Ia merujuk pada perbedaan yang nyata dari alat kelamin dan perbedaan terkait dengan fungsi kelahiran. Gender bersifat sosial budaya dan merujuk pada tanggung jawab, peran, pola perilaku, kualitas, dan lain-lain yang bersifat maskulin dan feminin.
Jenis kelamin bersifat tetap, ia akan sama di mana saja. Gender bersifat tidak tetap, ia berubah dari waktu ke waktu, dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain, bahkan dari satu keluarga ke keluarga lainnya. Jenis kelamin bersifat alamiah. Gender dapat diubah. Artinya bahwa gender harus diartikan positif sehingga tidak menimbulkan salah kaprah pemahaman. Untuk itu, pendefinisian gender dalam RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender perlu ditelaah kembali seingga sesuai dengan judul RUU tersebut (yang bermakna positif). Kesetaraan dan Keadilan Gender harus dimaknakan untuk menciptakan masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan berkeadilan dengan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan marjinalisasi terhadap kedudukan dan peranan perempuan. Dengan demikian, diharapkan nantinya tercipta suatu kedudukan, posisi, dan peranan sosial perempuan yang sejajar dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Istilah atau frasa “bias gender” juga sering membingungkan masyarakat. Kata “bias” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan “yang menyimpang dari yang sebenarnya”. Jadi, bias gender adalah: “perbedaan peran dan kesempatan antara laki-laki dan perempuan yang menyimpang dari yang sebenarnya (dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah dan diubah sesuai dengan perubahan zaman)” Pemahaman ini justru dikhawatirkan bermakna sebaliknya, yakni justru perbedaan peran tersebut yang menyimpang. Orang awam semoga berpikir bahwa “bias gender” diartikan “persamaan peran yang disimpangi” karena setiap orang dilahirkan, secara kodrati, mempunyai peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi. Semua berharap bahwa peran yang sama, sejajar, setara, adil, dan tidak tersubordinasi tersebut tidak disimpangi atau dibelokkan. Yang cocok untuk digandengkan dengan kata “gender” adalah kata “sensitif” yang akhir-akhir ini juga sering digunakan. Tampaknya istilah “sensitif gender” lebih mudah dipahami. Pada saat atau sedang menyusun suatu peraturan perundang-undangan, pihak yang merasa sebagai wakil dari kaum perempuan selalu berpesan kepada perancang peraturan perundang-undangan dengan mengatakan “setiap kali membuat norma, jangan sampai menimbulkan suatu ketentuan yang bias gender”. Salah satu isu yang dijelaskan panjang lebar tersebut, dan juga sering diperdebatkan di antara kita, adalah masalah “poligami”. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan hahwa: (1) Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai soerang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. (2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 3 di atas pada dasarnya mengandung asas monogami, tapi kemudian disimpangi dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh suami jika berkeinginan kawin lagi. Apa pun alasannya, ketentuan di atas bias gender, kata sebagian besar orang yang berpihak kepada perempuan. Pada akhirnya, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional oleh DPR dan Pemerintah melalui Badan Legislasi DPR dan Departemen Hukum dan HAM.
Dengan contoh di atas, makna “bias gender” bisa dipahami semudah memahami istilah “sensitif gender”. Masih banyak lagi ketentuan peraturan perundang-undangan yang bermakna bias gender, hal ini terkait semata-mata karena pembentukannya dipengaruhi oleh struktur dan sosial budaya serta budaya hukum.
C Peraturan Perundang-undangan yang Berbias Gender
Sebelum membahas mengenai beberapa peraturan perundang-undangan yang substansinya berbias gender, sebaiknya kita pahami bersama mengenai makna “peraturan perundang-undangan”. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menentukan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai jenis dan berhierarki, yang dalam Pasal 7 UU P3 ditentukan bahwa:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi
bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dari tata urutan dan jenis peraturan perundang-undangan di atas, focus pembahasan pada undang-undang yang ada atau rancangan undang-undang (RUU) yang substansinya mungkin bias gender.
Jadi dalam hal ini pihak pemerintah ingin menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk menyusun suatu RUU yang isinya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara demokratis, adil, aman, sejahtera, dan tidak diskriminatif, termasuk tidak bias gender. Pada masa mendatang, jangan lagi dikatakan bahwa hukum di Indonesia justru melakukan kekerasan terhadap perempuan. Upaya tersebut pada dasarnya telah tertuang dalam Program Legislasi ta (Prolegnas). Prolegnas sebagai bagian pembangunan hukum adalah instrument perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional Prolegnas memuat daftar rancangan undang-undang yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional.
Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap rakyat dan bangsa, serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, melalui suatu sistem hukum nasional.
Program pembangunan hukum perlu menjadi prioritas utama karena perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki implikasi yang luas dan mendasar dalam sistem ketatanegaran kita yang perlu diikuti dengan perubahan-perubahan di bidang hukum. Di samping itu arus globalisasi yang berjalan pesat yang ditunjang oleh perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola hubungan antara negara dan warga negara dengan pemerintahnya. Perubahan tersebut menuntut pula adanya penataan sistem hukum dan kerangka hukum yang melandasinya.
Dalam kerangka itu maka Prolegnas diperlukan untuk menata system hukum nasional secara menyeluruh dan terpadu yang senantiasa harus didasarkan pada cita-cita proklamasi dan landasan konstitusional yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rechtstaats) sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, prinsip negara hukum berarti menjunjung tinggi supremasi hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum, terciptanya keadilan, kesejahteraan, nondiskriminasi, dan menjadikan hukum sebagai landasan operasional dalam menjalankan system penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebanyak 284 RUU telah diajukan untuk diselesaikan dalam periode 2005- 2009 oleh Badan Legislasi dan Pemerintah. Beberapa RUU yang terkait dengan atau bersinggungan dengan pengarusutamaan gender, antara lain, adalah:
1) RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2) RUU tentang Kewarganegaraan;
3) RUU tentang Keimigrasian;
4) RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
5) RUU tentang Kesehatan;
6) RUU tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
7) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang;
8) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
9) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
10) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
11) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen
12) Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
13) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
14) RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
15) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
16) RUU tentang Penghapusan Perkosaan dan Kekerasan Seksual; RUU tentang Penghapusan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja;
17) RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau Pekerja di Sektor Informal;
18) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang
19) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
20) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak;
21) RUU tentang Pengesahan Konvensi Opsional Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak, dan Prostitusi Anak;
22) RUU tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan;
23) RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Jender;
24) RUU tentang Bentuk Kredit Peminjaman Bank dan Hipotik Bagi Perempuan;
25) RUU tentang Sistem Pengupahan Nasional;
26) RUU tentang Pengesahan International Covenant On Civil Political Rights (ICCPR);
27) RUU tentang Pengaturan Hak-hak Perempuan;
28) RUU Tentang Pengesahan International Economic, Social, and Cultural Right (ICESCR);
29) RUU tentang Pengesahan The Slavery Convention of 1926;
30) RUU tentang Pengesahan the Convention For Suppression of Traffick Persons and of Exploitation of the Prostitution of Others);
31) RUU tentang Penyandang Masalah Tuna Sosial;
32) RUU tentang Bela Negara;
33) RUU tentang Pelatihan Dasar Kemiliteran Secara Wajib.
Dari ke 33 RUU tersebut, RUU yang menjadi tugas Departemen Hukum dan HAM adalah:
1) RUU tentang Kewarganegaraan (diambil prakarsa oleh DPR);
2) RUU tentang Keimigrasian;
3) RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (inisiatif DPR);
4) RUU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (bersama dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan);
5) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
6) RUU tentang Hukum Acara Pidana;
7) RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime);
8) RUU tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Memberantas, dan Menghukum Perdagangan, terutama Perempuan dan Anak, Suplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Person, Especially Woman dan Children);
9) RUU tentang Pengesahan Protokol Pemberantasan Penyelundupan Imigran baik melalui Darat, Laut, maupun Udara, Supplemen Konvensi PBB Melawan TOC (Protocol Against The Smuggling of Migrants By Land, Sea and Air);
10) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
11) RUU tentang Balai Harta Peninggalan;
12) RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Jika diuraikan satu persatu substansi RUU di atas, dalam kesempatan ini mungkin tidak cukup waktu untuk membahas. Ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dan dibahas, yakni substansi yang terkait dengan kewarganegaraan, keimigrasian, keperdataan, dan hal lain yang terkait dengan hukum pidana. Di dalam RUU tentang Keimigrasian (sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian) dikenal pula ketentuan yang sesuai dengan pengarusutamaan gender, yang sebelumnya tidak dikenal dalam Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, misalnya, adanya ketentuan mengenai Izin Tinggal Tetap (ITAP). ITAP diberikan kepada anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayahnya warga negara asing dan ibunya warga negara Indonesia atau anak orang asing yang pada saat lahir di wilayah Indonesia, ayah dan/atau ibunya adalah pemegang Izin Tinggal Tetap. Izin Tinggal Tetap tersebut tidak diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.Orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap adalah penduduk Indonesia.
Di dalam RUU tentang Kewarganegaraan diatur mengenai pengarusutamaan gender, yakni:
a) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh suami berlaku juga terhadap istri dari suatu ikatan perkawinan yang sah, kecuali perolehan kewarganegaraan ganda atau istri membuat pernyataan tertulis menolak memperoleh kewarganegaraan RI;
b) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, bertempat tinggal serta berada di wilayah RI, dari ayat atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan RI mengikuti status kewarganegaraan ibunya, apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah dan ayahnya meninggal dunia, atau apabila anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah, tetapi dalam perceraian, olah hakim diserahkan pada asuhan ibunya, atau apabila anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah;
c) Dalam hal terjadi perceraian antara seorang ibu warga negara RI dan ayah warga negara asin, dan hakim menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan kedua orang tersebut diserahkan kepada asuhan ibunya, maka ibu anak tersebut dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI;
d) Dalam hal putusnya perkawinan karena kematian suami dari seorang istri warga negara RI, anak yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
e) Wanita warga negara RI yang kawin dengan pria warga negara asing, kehilangan kewarganegaraan RI, apabila menurut hukum negara asal suami kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut, kecuali istri tersebut ingin tetap menjadi warga negara RI dengan mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Menteri.
Substansi RUU KUHP, beberapa pasalnya juga mengakomodasi pengarusutamaan gender, terutama perluasan tindak pidana penganiayaan, termasuk di dalamnya kekerasan dalam rumah tangga. Tindak pidana pornografi dan pornoaksi diatur secara lengkap dalam RUU KUHP untuk mencegah pengeksploitasian perempuan dalam tontonan, baik melalui elektronik, pertunjukan, gambar, maupun tulisan. Tindak pidana perzinaan juga
diperluas yakni selain salah satu dari masing-masing pasangan telah beristri/bersuami, juga dilarang bagi masing-masing yang belum berstatus kawin. Hal ini untuk mencegah pergaulan seks bebas yang pada akhirnya dapat merugikan perempuan. Termasuk untuk mencegah pergaulan seks bebas adalah adanya pengaturan larangan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Terkait dengan tindakan aborsi, Rancangan KUHP juga membuka kemungkinan pengaturan mengenai diperbolehkan aborsi yang dilakukan dokter, dengan ketentuan bahwa pengguguran kandungan dilakukan dengan tindakan medis tertentu dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan/atau janinnya. Di dalam RUU tentang Kesehatan, terkait dengan aborsi, diatur secara lengkap mengenai hak reproduksi. Dalam pembahasan awal (draf ke 4), diusulkan ketentuan yang berbunyi:
Pasal 57 Berkaitan dengan kesehatan reproduksi:
a. setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas dari paksaan, atau kekerasan sesuai dengan hukum agama yang dianut atau tata nilai yang berlaku di Indonesia;
b. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan kehidupan reproduksinya bebas dari diskriminasi, paksaan, atau kekerasan;
c. setiap orang mempunyai hak untuk secara bertanggung jawab menentukan sendiri kapan dan seberapa sering ingin bereproduksi;
d. setiap orang mempunyai hak untuk memperoleh edukasi, konseling, dan informasi mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan agar dapat menggunakan hak-haknya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.
Pasal 58 ; Pemerintah berkewajiban mejamin tersedianya sarana pelayanan kesehatan
reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat yang memerlukan.
Pasal 59;
(1) Setiap layanan kesehatan, baik preventif, promotif, kuratif, maupun rehabilitatif, harus memperhatikan aspek-aspek yang khas dari kaum perempuan, khususnya fungsi reproduksinya sehingga yang bersangkutan dapat melaksanakan fungsi reproduksi secara sehat dan aman.
(2) Penyelenggaraan pelayanan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan mengenai reproduksi dengan bantuan dilaksanakan berdasarakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60
(1) Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tindakan:
a. yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan;
b. yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional;
c. yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku; atau
d. yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan
pembayaran daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.
D Penutup
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam penyusunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengarusutamaan gender. Sebagai departemen yang bertanggung jawab di bidang hak asasi manusia, maka tugas utama yang harus diselesaikan adalah mewujudkan terciptanya peraturan perundang-undangan yang mengakui dan menghormati HAM dengan tidak membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, pandangan politik, status sosial, dan bahasa serta status lainnya.
Jika RUU tentang Kewarganegaraan, RUU tentang Keimigrasian, RUU tentang KUHP, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pengesahan konvensi-konvensi yang terkait dengan hak-hak perempuan telah disahkan, yang kemudian ditopang oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan melaksanakan undang-undang yang terkait dengan hak asasi manusia secara konsekuen, maka diharapkan tidak akan terjadi lagi bias gender.
Daftar Pustaka
1) Komnas Perempuan, Peta Kekerasan, Pengalaman Perempuan Indonesia, Cetakan I, Oktober 2002
2) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang KUHP, 2005.
3) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan, 2002.
4) Departemen Hukum dan HAM, Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian, 2005
PENGADILAN HAM DI INDONESIA SEBAGAI SUATU PROSES POLITIK HUKUM
AbstrakArus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan HAM. Salah satu bukti terimplementasinya institusi-institusi yang berkaitan dengan HAM, adalah terbentuknya HAM dalam tatanan sistem kepemerintahan dan negara Indonesia.
A Latar Belakang
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tahun 1948 telah mendorong banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat dunia. Sekelompok anak bangsa merasa telah menemukan kebebasan atas penindasan dari anak bangsa yang lainnya, di pihak lain ada sekelompok masyarakat justru harus mengalami kondisi peperangan karena negara tempat tinggalnya dianggap sebagai penjahat HAM, khususnya kepala negara mereka sebagai pemerintahan yang anti HAM, maka atas nama demi penegakan HAM, masyarakat sipil yang harus menerima akibat dari politik perang menegakan HAM tersebut, sebagai contoh yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Irak dewasa ini. Apapun dampak dari penegakkan HAM, banyak masyarakat dunia termasuk masyarakat Indonesia berharap banyak pada adanya pengadilan HAM yang dapat melindungi hak-hak mereka.
Berdirinya HAM telah membawa perubahan dan arus global di dunia internasional untuk mengubah cara pandang dan kesadarannya terhadap pentingnya suatu perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM). Meningkatnya kesadaran masyarakat internasional mengenai isu HAM ini dalam tempo yang relatif singkat adalah suatu langkah maju dalam kehidupan bernegara secara demokratis menuju sistem kenegaraan yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM. Hal ini juga telah membawa perubahan dalam konteks mekanisme sistem pemerintahan di belahan dunia dalam membentuk masyarakat yang menaruh penghormatan terhadap nilai-nilai HAM sebagai kerangka konstitusi pada landasan yuridis yang tertinggi dalam kehidupan bernegara.
Apa yang terjadi di Indonesia merupakan kasus tersendiri, dimana penyusunan muatan HAM yang lebih demokratis dalam Konstitusi Republik Indonesia mulai dilakukan dan dimuat ketika pembentukan amandemen kedua Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Penyusunan muatan HAM tersebut tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang ada, seiring dengan nuansa demokratisasi, keterbukaan, dan perlindungan HAM serta upaya mewujudkan negara yang berdasarkan hukum.
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sebenarnya dapat ditelusuri melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM, yang mulai sejak zaman pergerakan hingga kini, yaitu pada saat terjadi amandemen terhadap UUD 1945 yang kemudian membuat konstitusi tersebut secara eksplisit memuat atau mencantumkan pasal-pasal yang berhubungan dengan HAM.
Tiga konstitusi yang pernah berlaku sejak masa kemerdekaan sebelum diamandemen (UUD 1945, Konstitusi RIS 1949) dan UUDS 1950), memuat pasal-pasal tentang HAM dalam kadar dan penekanan yang berbeda, yang disusun secara kontekstual sejalan dengan suasana dan kondisi sosial-politik pada saat penyusunannya.
Diawali dengan berakhirnya rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto yang begitu represif selama 32 tahun berkuasa, telah menimbulkan kesadaran akan pentingnya penghormatan HAM. Euforia atas sejumlah tuntutan agar dilakukan peradilan tehadap para pelanggar HAM masa lalu ketika itu kian merebak dan meluas, sementara pelanggaran-pelanggaran HAM terus berlangsung dalam berbagai bentuk, pola dan aktor yang berbeda. Sehubungan dengan itu, wacana untuk memiliki suatu peraturan perundang-undangan yang melegitimasikan penghormatan, pemajuan dan penegakan nilai-nilai HAM juga mendapat respon yang positif dari berbagai kalangan masyarakat, terutama dari keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Sebagai bentuk pelaksanaan dan penjabaran dari amandemen UUD 1945, Pemerintah dan DPR akhirnya merumuskan suatu peraturan perundang-undangan khusus di bidang HAM, antara lain yaitu: UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM yang kemudian menjadi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Berangkat dari terpenuhinya sistem hukum yang mengakomodir seperangkat peraturan perundang-undangan dibidang HAM tersebut (law making policy) maka terbentuk pula politik hukum pemerintah terhadap hal-hal yang berkaitan mengenai HAM, salah satunya adalah tentang Peradilan HAM.
C. Hakekat HAM dan Sejarah Perkembangannya di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) melekat pada manusia secara kodrati dan HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang terbaik yang dimiliki oleh setiap insan manusia di belahan bumi manapun. Hak-hak ini tidak dapat diingkari begitu saja oleh siapa pun juga. Pengingkaran terhadap hak prinsipil tersebut berarti mengingkari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Oleh karena itulah, baik negara, pemerintah, atau organisasi apapun harus mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa terkecuali. Hal ini mengandung maksud bahwa HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di Indonesia, pembahasan mengenai HAM terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28 A – 28 J (Bab X A), Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang kemudian diikuti oleh asas-asas hukum internasional seperti Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi dalam bentuk UU seperti UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
Penegasan mengenai HAM dalam setiap bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia seperti tersebut diatas, merupakan politik hukum pemerintah dalam melaksanakan nilai-nilai esensial yang terkandung dalam HAM dan merupakan pergeseran paradigma dari sistem pemerintahan yang otoriter kepada sistem pemerintahan yang cenderung demokratis yang mana saat ini dapat terlihat dengan jelas dari karakteristik produk hukum yang dihasilkannya. Dalam konfigurasi politik dan produk hukum, sistem yang demokratis menghasilkan produk hukum yang berkarakter responsive, yang dimaksud dengan produk hukum yang responsif adalah: “Produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam masyarakat. Hasilnya bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.”
Segala peraturan perundang-undangan diatas merupakan produk politik dimana karakter produk hukum sangat ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. Hal ini pula yang menjelaskan bahwa adanya kemauan pemerintah bersama warga negaranya untuk mengadopsi nilai-nilai yang menjunjung tinggi HAM dalam setiap produk hukum yang dibuatnya. Oleh karena itu, hukum sebagai produk politik, dalam arti politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, sebagai produk hukum, merupakan juga hasil dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi, dan bahkan saling bersaingan. Adanya UU tersebut dikarenakan lahir dari Perppu No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM tanggal 8 Oktober 1999. Hal ini tercermin dalam proses pembentukan pengadilan HAM pertama kali di Indonesia.Sejarah Pembentukan Pengadilan HAM.
Istilah Pengadilan HAM untuk pertama kalinya disebutkan secara formil dalam Bab IX tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 104 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU ini menyatakan bahwa Pengadilan HAM dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM yang berat, seperti pembunuhan masal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) yang sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 “Rome Statute of the International Criminal Court”.
Implementasi dari diberlakukannya UU tentang HAM tersebut ialah secepatnya dibentuk Pengadilan HAM. Dengan adanya pertimbangan desakan perkembangan situasi politik dalam negeri dan desakan dunia internasional, khususnya pasca jajak pendapat di Timor Timur pada akhir bulan Agustus 1999, maka dalam situasi yang amat memaksa, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM pada tanggal 8 Oktober 1999. Perppu ini dipersiapkan pemerintah dalam keadaan tergesa-gesa, sehubungan dengan terbentuknya pendapat umum baik di dalam maupun luar negeri tentang peristiwa yang terjadi di Timor Timur setelah jajak pendapat yang diperkirakan dapat menyudutkan posisi Indonesia dalam pergaulan antar bangsa.
Disini terlihat adanya tekanan dalam dan luar negeri bagi Indonesia untuk segera membentuk ataupun mendirikan suatu institusi penegak hukum dibidang HAM untuk memeriksa dan mengadili kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran atau kejahatan HAM yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, Perppu tersebut merupakan solusi untuk memberikan kepastian bagi masyarkat dan dunia internasional bahwa pemerintah memiliki kemauan untuk memproses segala bentuk pelanggaran atau kejahatan HAM, salah satunya kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur. Akan tetapi, keberadaan Perppu tersebut tidak berlangsung lama. Sejak dikeluarkannya Perppu tersebut, berbagai polemik telah berkembang di dalam media massa di tanah air dimana munculnya wacana untuk segera merevisi Perppu ini mengingat di dalamnya masih terdapat berbagai kelemahan. Karena dinilai tidak memadai maka Perppu tersebut tidak disetujui DPR untuk menjadi UU sehingga Perrpu tersebut perlu dicabut.
Pemerintah kemudian mengajukan RUU tentang Pengadilan HAM dengan substansi yang lebih komprehensif kepada DPR untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945. Sehingga pada akhirnya pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid UU tentang Pengadilan HAM yang kita kenal sekarang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 November 2000.
Adanya politik hukum pemerintah yang bertitik tolak dari perkembangan hukum, baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat dan mengembalikan keamanan dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan HAM yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran HAM yang tergolong berat. Oleh sebab itu, untuk merealisasikan terwujudnya Pengadilan HAM tersebut maka perlu dibentuk UU tentang Pengadilan HAM agar memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar pembentukan UU tentang Pengadilan HAM ini adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999.
Adapun pembentukan UU tentang Pengadilan HAM di Indonesia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
1) Pelanggaran HAM berat merupakan “extra ordinary crimes” dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur didalam KUHP serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immaterial perseorangan maupun masyarakat sehingga perlu segera dipulihkan dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai perdamaian, ketertiban, ketenteraman, keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2) Terhadap perkara pelanggaran HAM yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang bersifat khusus. Kekhususan dalam penanganan pelanggaran Ham yang berat adalah:
• Diperlukan penyidik dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
• Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHAP;
• Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan.
d. Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran HAM yang berat.
Pengadilan HAM Pertama di Indonesia
Berkenaan dengan penugasan MPR kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, maka Presiden Abdurrahman Wahid kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 April 2001. Pembentukan Keppres ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000, yang menentukan bahwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Pengadilan HAM tersebut berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat dan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.
Belum sempat dilaksanakannya Keppres tersebut, pada awal masa kepresidenan Megawati Soekarnoputri Keppres ini langsung mengalami revisi, yakni dengan diterbitkannya Keppres No. 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres No. 53 Tahun 2001. Pasal 2 merupakan bagian yang mengalami perubahan dengan maksud untuk lebih memperjelas tempat dan waktu tindak pidana (locus dan tempus delicti) pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur dan Tanjung Priok, yaitu penambahan kalimat wilayah hukum Liquica, Dilli, Suai pada bulan April 1999 dan bulan September 1999 untuk kasus Timor Timur serta bulan September 1984 untuk kasus Tanjung Priok.
Dalam kaitan tersebut, dapat terlihat adanya politik hukum dari kedua rezim untuk melaksanakan proses penegakan hukum bidang HAM pada suatu institusi peradilan melalui diterbitkanya Keppres-keppres pembentukan Pengadilan HAM. Sehingga, disini terlihat bahwa konfigurasi politik tertentu akan melahirkan karakter produk hukum tertentu juga (terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc).
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2002, Menteri Kehakiman dan HAM RI, Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. Bagir Manan, SH, MCL meresmikan beroperasinya Pengadilan HAM yang pertama di Indonesia sebagai salah satu pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2000, yaitu bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pengadilan HAM bukanlah badan peradilan baru atau badan peradilan yang berdiri sendiri yang terlepas dari keempat badan peradilan yang selama ini kita ketahui (Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara). Pengadilan HAM hanyalah salah satu divisi atau bagian dari peradilan yang dibentuk dalam lingkungan badan Peradilan Umum.
Pembentukan pengadilan seperti itu dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 13 UU No. 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 seperti Pengadilan Anak atau Pengadilan Niaga. Akan tetapi, ada perbedaan yang mendasar dengan pengadilan lain, baik yang berada dalam kamar Pengadilan Niaga atau Pengadilan TUN, dimana Pengadilan HAM tidak sepenuhnya bergantung kepada hakim karier, melainkan pada hakim nonkarier (hakim ad hoc) yang merupakan mayoritas dalam majelis hakim.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yang dibentuk pada pengadilan negeri. Untuk pertama kali, Pengadilan HAM tersebut dibentuk serempak di Jakarta Pusat, Surabaya, Medan dan Makassar, dengan wilayah hukumnya sebagai berikut:
Jakarta Pusat meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalbar dan Kalteng;
Surabaya meliputi wilayah Provinsi Jatim, Jateng, Yogyakarta, bali, Kalsel, Kaltim, NTB dan NTT;
Medan meliputi wilayah Provinsi Sumut, Aceh, Riau, Jambi dan Sumbar;
Makasar meliputi wilayah Provinsi Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
Pengadilan HAM berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM yang terjadi disamping kasus Timor Timur dan Tanjung Priok seperti disebutkan diatas, kasus Aceh, Papua, Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Massa di berbagai tempat di Indonesia merupakan yurisdiksi kewajiban Pengadilan HAM untuk memprosesnya lebih lanjut demi tercapainya keadilan.
Dengan demikian, berdirinya Pengadilan HAM di Indonesia dengan pemberlakuan UU No. 26 Tahun 2000 merupakan bagian dari program strategis pemerintah untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa Indonesia dapat menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM dengan sistem hukum nasional yang berlaku dan dilaksanakan oleh bangsa sendiri. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah dalam menjalankan politik hukumnya mewujudkan supremasi hukum yang berasaskan nilai-nilai HAM dengan didasari adanya pengaturan mengenai HAM karena konfigurasi politik tentang pengangkatan wacana HAM dalam UUD 1945, yang kemudian diatur dengan UU mengenai HAM serta UU mengenai pengadilan HAM itu sendiri.
C. Penutup
Politik hukum HAM merupakan kebijakan hukum (legal policy) tentang HAM yang mencakup kebijakan negara tentang bagaimana hukum tentang HAM itu telah dibuat dan bagaimana pula seharusnya hukum tentang HAM itu dibuat untuk membangun masa depan yang lebih baik, yakni kehidupan Negara yang bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh penguasa.
Dengan demikian, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa UU No. 26 Tahun 2000 merupakan pengganti dari Perppu No.1 Tahun 1999 tentang hal yang sama maka ada beberapa hal pertimbangan Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Pengadilan HAM, antara lain adalah sebagai berikut: Pertama, merupakan perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai salah satu anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Hal ini juga merupakan tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal HAM yang ditetapkan oleh PBB, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur mengenai HAM yang telah dan atau diterima oleh Negara Republik Indonesia.
Kedua, dalam rangka melaksanakan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan sebagai tindak lanjut dari UU no. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Mengingat kebutuhan hukum yang sangat mendesak, baik ditinjau dari sisi kepentingan nasional maupun dari sisi kepentingan internasional, maka segera dibentuk Pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang berat.
Ketiga, untuk mengatasi keadaan yang tidak menentu di bidang keamanan dan ketertiban umum, termasuk perekonomian nasional. Keberadaan Pengadilan HAM ini sekaligus diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap penegakan hukum dan jaminan kepastian hukum mengenai penegakan HAM di Indonesia.
Indonesia perlu membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mengakomodir mengenai institusi peradilan khusus yang bersifat permanen dalam menangani masalah pelanggaran HAM (Pengadilan HAM). Ini penting untuk menjaga reformasi dalam langkah demokrasi politik ke depan yang dapat diwujudkan dari politik hukum pemerintah, dimana salah satunya merevisi perundang-undangan dibidang kehakiman dan pemberlakuan UU HAM dan Pengadilan HAM. Oleh sebab itu jika dikaitkan dengan politik hukum, maka dalam sistem yang demokratis akan menghasilkan produk yang responsif.
Sementara itu dalam upaya menutup masa lalu dan menyongsong masa depan yang lebih beradab, tenteram, sejahtera dan damai, ada baiknya mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Afrika Selatan dalam melaksanakan program rekonsiliasinya. Suatu negara yang pernah teraniaya oleh bangsa kulit putih melalui sistem Apartheidnya, kini dapat hidup berdampingan dengan mengubur permasalahan masa lalu sedalam-dalamnya dan menjadi bangsa yang besar. Rekonsiliasi merupakan alternatif proses penyelesaian permasalahan HAM melalui pemberian pengampunan.
Proses rekonsiliasi di Afrika Selatan dilakukan oleh suatu komisi yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini memiliki tugas dan wewenang antara lain memberikan pengampunan bagi tindakan-tindakan politik tertentu yang telah dilakukan oleh organisasi politik atau anggota dinas keamanan dalam tugas dan kewajiban mereka. Komisi ini juga dapat memanggil orang dan memeriksa dokumen dan artikel sebagai usaha mendapatkan kebenaran. Selain itu juga menyusun identitas para korban dan membuat proposal pemulihannya, serta memberikan amnesti, ganti rugi, kompensasi dengan bantuan dana dari pemerintah. Bangsa Indonesia dapat berbuat hal yang sama dengan Afrika Selatan sehingga dapat membangun bangsa dan Negara secara bersama-sama menjadi salah satu bangsa yang besar di mata masyarakat internasional.
Daftar Pustaka
Arinanto, Satya. “Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia”. cet. II. Jakarta:Pusat Studi Hukum Tata Negara, 2005.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Laporan Akhir Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timir (KPP-HAM) Jakarta: 31 Januari 2001.
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. cet. II. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia, 2001.
Indonesia.Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39. LN No. 165 Tahun 1999. TLN No. 3886. Pasal 1 angka 1.
_______ Undang-undang Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. UU No. 26. LN No. 208 Tahun 2000. TLN No. 4026. Pasal 1 angka 3.
________. Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keppres No. 53 Tahun 2001. Bagian Menimbang butir a.
________. Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Keppres No. 96 Tahun 2001. Bagian Menimbang butir a.
Popular Posts
-
PROLOG Sesuai dengan perkembangan zaman dan terus bertambahnya kebutuhan masyarakat di bidang jasa hukum,saat ini tugas seorang advokat t...
-
Abstrak Arus globalisasi HAM telah memberi akses yang luas kepada setiap masyarakat Indonesia untuk memahami nilai dan konsep perlindungan ...
-
PROLOG Krisis gobal yang melanda dunia sangat mempengaruhi nasib para tenaga kerja diseluruh penjuru dunia yang dampaknya juga dirasakan...
Blogger templates
Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.
Categories
- advokat
- ahli waris
- AJB
- amanah
- anak
- anak angkat
- APBN
- artis
- ayah
- bank
- beli tanah
- berjanji
- bisnis
- Cari Kerja
- cerai
- depkloketor
- ekonomi kerakyatan
- fakta
- girik
- gonogini
- hak
- hak asuh
- hak asuh anak
- hak waris
- HAM
- hamil
- harta
- harta bersama
- harta gono gini
- harta warisan
- hukum
- hukum alat bukti
- hukum mayantara
- hukum nikah
- hukum perbankan
- hukum perkawinan
- hukum tenaga kerja
- ibu
- istri
- jahat
- jual
- kandungan
- kantor
- Kawin Kontrak
- KDART
- kejahatan
- kejahatan mayantara
- kekuatan
- keluarga
- khianat
- konsultan
- kredit
- kriminal
- KUHP
- KUHPerdata
- lahan
- lahir
- Legal
- mas kawin
- masalah kerja
- membuktikan
- Mencari pekerjaan
- meninggal
- motor
- negosiasi
- nikah sirih
- Pajak
- Pegadaian
- pejabat
- Pengacara
- pengusaha
- penjadwalan ulang utang
- penyerobotan tanah
- perceraian
- perdata
- perempuan
- perjanjian
- Perjanjian Kerja
- perkawinan
- pernikahan
- pewaris
- PHK
- pidana
- pihak ketiga
- polisi
- rakyat
- saksi
- sengketa tanah
- sepeda
- sertifikat
- shm
- suami
- syber
- tanah sengketa
- Tenaga kerja
- teror
- tidak harmonis
- tindak pidana
- uang
- undang-undang
- utang bank
- UU
- UU Gender
- UU Perbankan
- visum
- wanita
- warisan
Blogroll
- Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
- Aliquam tincidunt mauris eu risus.
- Vestibulum auctor dapibus neque.
About
Copyright ©
LAW FIRM PURWADI, SH & ASSOCIATES | Powered by Blogger
Design by Flythemes | Blogger Theme by btemplates.com/author/new-blogger-themes





